Bentuk-bentuk zuhud
a.
Bentuk-bentuk zuhud
Dalam Agama Islam zuhud memiliki
bentuk yang beraneka ragam, di antaranya yang paling penting adalah sebagai
berikut:
1. Zuhud pada kekuasaan dan
jabatan
Islam
tidak menyuruh manusia meninggalkan kekuasaan dan jabatan, bahkan Islam menganjurkan
manusia untuk memegang kekuasaan dan jabatan. Hal ini dapat dilihat dari
Rasulullah dan para sahabat-sahabatnya, yang mana mereka bukan hanya sebagai pemimpin
Agama, akan tetapi juga sebagai pemimpin negara. Maka orang zuhud bukanlah
orang yang meninggalkan kekuasaan dan jabatan, akan tetapi orang zuhud adalah
orang yang mencontoh tata cara pemimpin Rasulullah SAW.[1]
2. Zuhud pada harta benda
Orang
yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan harta benda, akan tetapi ia
mempergunakan hartanya itu kepada tempat yang di ridhai oleh Allah, seperti: menolong
fakir miskin, membantu anak yatim, membantu orang-orang yang membela Agama
Allah, membayar zakat apabila sudah cukup nisap dan haulnya.[2]
3. Zuhud pada makanan, dan
pakaian
Orang
yang zuhud bukanlah memakan makanan yang
sedikit, yang dapat menyebabkan ia kurus, lemah, dan dapat menimbulkan
penyakit. Akan tetapi orang yang zuhud terhadap makanan hanya memakan makanan
sekedarnya saja, untuk menghilangkan
rasa lapar dan dapat beribadah kepada Allah SWT. Ia lebih banyak berhemat untuk
hal-hal yang bermaslahat bagi badannya, dan dia tidak berlebihan dalam
kenikmatan. Dalam hal berpakaian, orang zuhud mencukupkan diri dengan pakaian
yang bisa melindungi badannya dari serangan hawa dingin dan panas serta
menutupi aurat, dan kalaupun dia berpakaian
yang indah, tetapi bukan untuk menampak-nampak kepada manusia, karena
yang demikian dalam pandangan orang zuhud adalah perbuatan ria dan ujub.[3]
Berdasarkan
penjelasan di atas penulis dapat memahami bahwa dalam Agama Islam terdapat tiga
bentuk zuhud yang paling penting adalah: zuhud pada kekuasaan dan jabatan,
zuhud pada harta benda, zuhud pada
makanan dan pakaian. Hal ini harus di tanamkan kepada setiap pribadi muslim,
agar mereka tidak salah dalam menggunakan jabatan, harta benda dan pakaian.
Apabila hal ini tidak diketahui oleh orang Islam, maka ia pasti akan salah
dalam menggunakan jabatan, harta benda dan pakaiannya. Ini dapat membawa
kerugian muslim itu sendiri.
Selain
dari tiga bentuk zuhud yang telah penulis jelaskan di atas, dalam Agama Islam zuhud
juga memiliki tingkatan, keutamaan dan fungsinya dalam kehidupan. Hal ini dapat
penulis paparkan di bawah ini:
a. Tingkatan-tingkatan Orang Zuhud
Zuhud
orang-orang yang beriman memiliki tingkatan-tingkatan, yaitu: zuhud terhadap
yang haram, zuhud terhadap yang makruh, zuhud terhadap yang syubhat, dan zuhud
terhadap segala urusan dunia yang tidak ada manfaatnya untuk kebaikan hidup di
akhirat. Imam Ahmad Ibn Hanbal, menyebutkan bahwa zuhud mempunyai tiga tingkatan, yaitu:
1. Zuhud orang awam, yaitu
meninggalkan hal-hal yang haram.
2. Zuhud orang khawas, yaitu
meninggallkan hal-hal yang berlebihan dalam perkara yang halal.
3. Zuhud orang ‘Arif, yaitu
memalingkan dirinya dari apa saja yang menyebabkan hatinya lalai dalam
beribadah kepada Allah.[4]
Berdasarkan
penjelasan di atas, penulis dapat memahami bahwa zuhud dalam Islam terdapat tiga
tingkatan orang zuhud, yaitu: zuhud orang awam, zuhud orang khawas dan zuhud
orang ‘Arif.
[1]
Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Menyucikan Jiwa, (Jakarta: Gema Insani
Pres, 2005), hal. 218.
[2] Ibid.,
hal. 219.
[3] Ibid.,
hal. 220.
[4]
Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Tasawuf, (Jakarta: Sinar Grafika Offest,
2005), hal. 300.

Post a Comment for "Bentuk-bentuk zuhud"