Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-bentuk zuhud


a.    Bentuk-bentuk zuhud

Dalam Agama Islam zuhud memiliki bentuk yang beraneka ragam, di antaranya yang paling penting adalah sebagai berikut:
1.   Zuhud pada kekuasaan dan jabatan
Islam tidak menyuruh manusia meninggalkan kekuasaan dan jabatan, bahkan Islam menganjurkan manusia untuk memegang kekuasaan dan jabatan. Hal ini dapat dilihat dari Rasulullah dan para sahabat-sahabatnya, yang mana mereka bukan hanya sebagai pemimpin Agama, akan tetapi juga sebagai pemimpin negara. Maka orang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan kekuasaan dan jabatan, akan tetapi orang zuhud adalah orang yang mencontoh tata cara pemimpin Rasulullah SAW.[1]
2.   Zuhud pada harta benda
Orang yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan harta benda, akan tetapi ia mempergunakan hartanya itu kepada tempat yang di ridhai oleh Allah, seperti: menolong fakir miskin, membantu anak yatim, membantu orang-orang yang membela Agama Allah, membayar zakat apabila sudah cukup nisap dan haulnya.[2]
3.   Zuhud pada makanan, dan pakaian
Orang yang zuhud  bukanlah memakan makanan yang sedikit, yang dapat menyebabkan ia kurus, lemah, dan dapat menimbulkan penyakit. Akan tetapi orang yang zuhud terhadap makanan hanya memakan makanan sekedarnya saja, untuk  menghilangkan rasa lapar dan dapat beribadah kepada Allah SWT. Ia lebih banyak berhemat untuk hal-hal yang bermaslahat bagi badannya, dan dia tidak berlebihan dalam kenikmatan. Dalam hal berpakaian, orang zuhud mencukupkan diri dengan pakaian yang bisa melindungi badannya dari serangan hawa dingin dan panas serta menutupi aurat, dan kalaupun dia berpakaian  yang indah, tetapi bukan untuk menampak-nampak kepada manusia, karena yang demikian dalam pandangan orang zuhud adalah perbuatan ria dan ujub.[3]
Berdasarkan penjelasan di atas penulis dapat memahami bahwa dalam Agama Islam terdapat tiga bentuk zuhud yang paling penting adalah: zuhud pada kekuasaan dan jabatan, zuhud pada harta benda,  zuhud pada makanan dan pakaian. Hal ini harus di tanamkan kepada setiap pribadi muslim, agar mereka tidak salah dalam menggunakan jabatan, harta benda dan pakaian. Apabila hal ini tidak diketahui oleh orang Islam, maka ia pasti akan salah dalam menggunakan jabatan, harta benda dan pakaiannya. Ini dapat membawa kerugian muslim itu sendiri.
Selain dari tiga bentuk zuhud yang telah penulis jelaskan di atas, dalam Agama Islam zuhud juga memiliki tingkatan, keutamaan dan fungsinya dalam kehidupan. Hal ini dapat penulis paparkan di bawah ini:
a.     Tingkatan-tingkatan Orang Zuhud
Zuhud orang-orang yang beriman memiliki tingkatan-tingkatan, yaitu: zuhud terhadap yang haram, zuhud terhadap yang makruh, zuhud terhadap yang syubhat, dan zuhud terhadap segala urusan dunia yang tidak ada manfaatnya untuk kebaikan hidup di akhirat. Imam Ahmad Ibn Hanbal, menyebutkan bahwa zuhud mempunyai  tiga tingkatan, yaitu:
1.   Zuhud orang awam, yaitu meninggalkan hal-hal yang haram.
2.   Zuhud orang khawas, yaitu meninggallkan hal-hal yang berlebihan dalam perkara yang halal.
3.   Zuhud orang ‘Arif, yaitu memalingkan dirinya dari apa saja yang menyebabkan hatinya lalai dalam beribadah kepada Allah.[4]
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis dapat memahami bahwa zuhud dalam Islam terdapat tiga tingkatan orang zuhud, yaitu: zuhud orang awam, zuhud orang khawas dan zuhud orang ‘Arif.


[1] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Menyucikan Jiwa, (Jakarta: Gema Insani Pres, 2005), hal. 218.

[2] Ibid., hal. 219.
[3] Ibid., hal. 220.

[4] Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Tasawuf, (Jakarta: Sinar Grafika Offest, 2005), hal. 300.

Post a Comment for "Bentuk-bentuk zuhud"