Nafas baru pengelolaan Gampong melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong menjamin kemandirian Gampong. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, peran Gampong bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Melalui kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong, Gampong diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan dengan memperhatikan dan mengapresiasi keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing.
Gampong yang kini tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten berubah menjadi pemerintahan masyarakat. Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada paradigma lama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini memberikan mandat sekaligus kewenangan terbatas dan strategis kepada Gampong untuk mengatur serta mengurus urusan Gampong itu sendiri.
Membumikan makna Gampong sebagai subjek paska UU Gampong bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan Gampong agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan Gampong menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan Gampong semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Gampong dalam kerangka UU Gampong adalah kesatuan antara pemerintahan Gampong dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal Gampong (local self government).
Pemaknaan atas subjek tersebut masih kerap ada dalam situasi yang problematis akibat kuatnya cara pandang lama tentang Gampong di kalangan pemerintahan Gampong dan masyarakat. Pada pemerintahan Gampong, anggapan bahwa Gampong semata direpresentasikan oleh Keuchiek(Kades) dan perangkat masih kuat bercokol. Hal ini berimplikasi minimnya ruang partisipasi yang dibuka untuk masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan Gampong. Sebaliknya, masyarakat masih bersikap tidak peduli atas ruang ?menjadi subjek? yang sebenarnya telah terbuka luas.
Sebagai upaya untuk mendukung Gampong sebagai subjek. Buku ini dapat menjadi pegangan bagi pegiat dan elemen di Gampong. Buku ini merupakan salah satu sekuel dari rangkaian buku yang disusun oleh Tim Infest Yogyakarta.
Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong ini menyajikan pengetahuan tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong. Pembahasannya menyakut tentang tugas, hak dan kewenangan Kepala Gampong, Perangkat Gampong, dan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
Berikutnya menyajikan pengetahuan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Gampong, Pengangkatan Perangkat Gampong dan Anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) meliputi tentang Pemilihan Kepala Gampong, Pengangkatan Perangkat Gampong, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD).
Selanjutnya menyajika pengetahuan dan pedoman tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Oleh karena itu, buku ini sangat layak untuk dibaca sebagai pedoman dalam rangka memperkuat Gampong sebagai subjek pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh UU Gampong. Berminat buku saku seri UU Gampong, silahkan donwload disini Buku Penyelenggraaan Pemerintahan Gampong Gampong.
Sumber: http://digilib-insanGampong.blogspot.com/2018/01/download-buku-penyelenggaraan.html
Membumikan makna Gampong sebagai subjek paska UU Gampong bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan Gampong agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan Gampong menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan Gampong semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Gampong dalam kerangka UU Gampong adalah kesatuan antara pemerintahan Gampong dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal Gampong (local self government).
Pemaknaan atas subjek tersebut masih kerap ada dalam situasi yang problematis akibat kuatnya cara pandang lama tentang Gampong di kalangan pemerintahan Gampong dan masyarakat. Pada pemerintahan Gampong, anggapan bahwa Gampong semata direpresentasikan oleh Keuchiek(Kades) dan perangkat masih kuat bercokol. Hal ini berimplikasi minimnya ruang partisipasi yang dibuka untuk masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan Gampong. Sebaliknya, masyarakat masih bersikap tidak peduli atas ruang ?menjadi subjek? yang sebenarnya telah terbuka luas.
Sebagai upaya untuk mendukung Gampong sebagai subjek. Buku ini dapat menjadi pegangan bagi pegiat dan elemen di Gampong. Buku ini merupakan salah satu sekuel dari rangkaian buku yang disusun oleh Tim Infest Yogyakarta.
Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong ini menyajikan pengetahuan tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong. Pembahasannya menyakut tentang tugas, hak dan kewenangan Kepala Gampong, Perangkat Gampong, dan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
Berikutnya menyajikan pengetahuan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Gampong, Pengangkatan Perangkat Gampong dan Anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) meliputi tentang Pemilihan Kepala Gampong, Pengangkatan Perangkat Gampong, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD).
Selanjutnya menyajika pengetahuan dan pedoman tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Oleh karena itu, buku ini sangat layak untuk dibaca sebagai pedoman dalam rangka memperkuat Gampong sebagai subjek pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh UU Gampong. Berminat buku saku seri UU Gampong, silahkan donwload disini Buku Penyelenggraaan Pemerintahan Gampong Gampong.
Sumber: http://digilib-insanGampong.blogspot.com/2018/01/download-buku-penyelenggaraan.html
0 Comments
Post a Comment