Optimis diperlukan dalam membangun Gampong. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Gampong. Tapi, semangat kolektif masyarakat Gampong. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Gampongnya.

Optimis diperlukan dalam membangun Gampong. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Gampong. Tapi, semangat kolektif masyarakat Gampong. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Gampongnya.
Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Gampong sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (UU Gampong) menegaskan: memperkuat masyarakat Gampong sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Gampong (Pasal 4 huruf i UU Gampong).
Penguatan masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Gampong ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).
Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Gampong, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Gampong.
Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Gampong. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Gampong lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Gampong. Musyawarah Gampong jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Gampong. Dan dengan begitu suara masyarakat Gampong dalam musyawarah Gampong tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Gampong.
Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Gampong. Karena dalam ?pilihan? model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Gampong, bukan keberdayaan masyarakat Gampongnya. Maka bisa diduga, yang disebut ?keberhasilan? pelaksanaan Dana Gampong adalah kegembiraan Pusat.
Keberdayaan masyarakat Gampong adalah syarat keberlanjutan kemandirian Gampong. Tindakan kemajuan Gampong berasal dari prakarsa masyarakat Gampong yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan Gampong yang berpusat pada rakyat Gampong, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Gampong adalah subyek pembangunan Gampong, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Gampong. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Gampong.
Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Gampong jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Gampong. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Gampong sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Gampong.
Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong. Ayo kembali ke mandat UU Gampong.
Sumber: Gamponglogi.id

Optimis diperlukan dalam membangun Gampong. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Gampong. Tapi, semangat kolektif masyarakat Gampong. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Gampongnya.
Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Gampong sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (UU Gampong) menegaskan: memperkuat masyarakat Gampong sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Gampong (Pasal 4 huruf i UU Gampong).
Penguatan masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Gampong ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).
Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Gampong, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Gampong.
Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Gampong. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Gampong lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Gampong. Musyawarah Gampong jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Gampong. Dan dengan begitu suara masyarakat Gampong dalam musyawarah Gampong tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Gampong.
Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Gampong. Karena dalam ?pilihan? model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Gampong, bukan keberdayaan masyarakat Gampongnya. Maka bisa diduga, yang disebut ?keberhasilan? pelaksanaan Dana Gampong adalah kegembiraan Pusat.
Keberdayaan masyarakat Gampong adalah syarat keberlanjutan kemandirian Gampong. Tindakan kemajuan Gampong berasal dari prakarsa masyarakat Gampong yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan Gampong yang berpusat pada rakyat Gampong, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Gampong adalah subyek pembangunan Gampong, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Gampong. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Gampong.
Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Gampong jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Gampong. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Gampong sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Gampong.
Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong. Ayo kembali ke mandat UU Gampong.
Sumber: Gamponglogi.id
0 Comments
Post a Comment