Contoh SK Keuchiek tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Gampong untuk bekerja membantu pemerintah Gampong dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di Gampong.

KPM bertugas membantu Gampong dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana Gampong 2019.





Kriteria Kader Pembangunan Manusia
  1. Berasal dari warga masyarakat Gampong setempat
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  4. Pendidikan minimal SLTP

Tugas Kader Pembangunan Manusia
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Gampong kepada masyarakat di Gampong, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Gampong, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat Gampong untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Gampong untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Gampong, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Gampong.
Hubungan KPM dengan Kelembagaan di Gampong

Dalam hal pencegahan stunting di Gampong, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Gampong, Unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Gampong yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt Gampong bersama dengan KPM memfasilitas pemerintah Gampong, BPD dan masyarakat Gampong untuk membentuk rumah Gampong Sehat.
Rumah Gampong Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Gampong berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Gampong.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah kader Posyandu, Guru PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak mendapatkan fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam kegiatan pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan kegiatan pelatihan maupun pembelajaran bagi KPM adalah APB Gampong, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Contoh SK Keuchiektentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Gampong dipilih melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Gampong, berikut contoh SK Kades tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Kader Pembangunan Manusia (KPMD-KPM).

Donwload: Contoh Surat Keputusan Keuchiektentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia.

Referensi:

Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong, 2018.

0 Comments