dampak riba terhadap psikologis umat islam
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar
Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang mempunyai
sistem hidup yang lengkap dalam semua kegiatan dan tidak melepaskan diri dari
peraturan-peraturannya itu. Islam adalah agama yang menuntun pemeluknya kepada
kebahagiaan, baik hidup didunia maupun hidup di akhirat kelak.
Dalam
syari’a
Islam dianjurkan kepada setiap pemeluknya untuk berusaha menuju terbentuknya
manusia yang sempurna atau insan kamil. Di samping itu, Islam juga
menghendaki, agar setiap pikiran, perkataan maupun perbuatan itu tidak boleh
menyimpang dari apa yang telah dituntut oleh Nabi Muhammad untuk mencapai
kebahagiaan sebagai tujuan tersebut, Islam menetapkan aturan-aturan untuk umat
manusia sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri.
Adapun
sistem dan peraturan-peraturan yang dimaksud adalah mencakup bidang aqidah,
ibadah, muamalah, munakahat, jinayah, dan faraidh. Di antara bidang yang
penulis maksudkan adalah bidang muamalah yang mana dalam Islam diharamkan
adanya praktek riba di dalam masyarakat.
Sesuatu yang dilarang oleh syari’at pasti
mengandung akibat yang negatif bagi pelakunya, bahkan bagi orang lain.
Seandainya pun ada manfaatnya, tentu bahayanya lebih besar dari pada
manfaatnya, maka sewajarnyalah umat Islam menjauhi segala bentuk praktek riba.
Sungguh
menyesalkan terjadi polemic dewasa ini dibeberapa media massa mengenai hukum
bunga bank, apakah termasuk katagori halal dan baik, atau haram dan keji. yang
membuat orang penasaran ialah karena kita telah melangkah dari kasus ini dan
telah jauh melewatinya beberapa fase. Bahkan, kita telah memasuki langkah
operasional pertama, yaitu membangun ekonomi Islam, dengan prinsip menghalalkan
apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah serta menunaikan kewajiban yang diperintahkannya
kepada kita.
Mengenai masalah riba ini, Allah telah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat
275:
الذين
يأكولون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم
قالواإنما البيع مثل الربا واحل الله البيع وحرم البا فمن جاءه موعظة من ربه
فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خلدون )البقرة:٢٧٥ (
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka mengatakan
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Qs. Al-
Baqarah: 275)
Rasulullah juga
menjelaskan tentang dampak riba, seperti dijelaskan dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dari Abu Hurairah:
عن أبي هريرة رضي
الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الربا وسبعون حوبا أيسرها أن ينكح أمه
. رواه ابن ماجه )[1] (
Artinya: Dari
Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Riba itu mempunyai 70 dosa,
sedangkan yang paling ringan seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya. (H.R.
Ibnu Mājah)
Dari keterangan
ayat Al- Qur’ân dan hadîth di atas jelaslah bahwa Islam sangat menentang dan
mengharamkan praktek riba. Oleh karena itu seluruh umat Islam dituntut agar
mematuhi larangan dari Allah sebagai wujud ketaatan dan menjunjung tinggi
perintah-perintah Allah.
Ada beberapa bentuk riba yang
diharamkan dalam Islam, diantaranya adalah: Pertama
riba nasi’ah, riba ini sangat terkenal dan popular; diterapkan oleh
bank-bank konvensional sekarang ini. Sistem seperti ini sdah dikenal suda zaman
jahiliyah, yaitu meminjamkan harta tertentu sampai batas waktu yang telah
ditentukan seperti sebulan atau setahun, dengan syarat adanya tambahan pada
saat pengembalian sebagai imbalan yang diberikan.
Riba
jenis ini paling popular dan paling banyak dilakukan, baik di bank-bank
konvensional maupun ditempat penukaran uang. Mereka mengambil prosentase
tertentu ( 7 persen atau 10 persen ) dari jumlah uang yang dipinjamkan. Apabila
telah lewat jangka waktunya setahun dan belum terlunasi, maka mengharuskan
peminjam menambah tambahan sebanyak dua kali lipat lebih banyak, baik bulanan
atau tahunan, sehingga menjadi beban yang berat bagi si peminjam.
Kedua
riba Al-Fadhl yaitu memperjual-belikan sesuatu dengan yang sejenis
disertai tambahan pada salah satunya, sebagai salah satu contohnya adalah
menjual emas dengan emas, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, madu dengan
madu lalu menambahkan salah satunya.
Perlu diketahui bahwa, sesuatu yang dilarang oleh syari’at pasti
mengandung akibat yang negatif bagi pelakunya, bahkan bagi orang lain.
Seandainya pun ada manfaatnya, tentu bahayanya lebih besar dari pada
manfaatnya, maka sewajarnyalah umat Islam menjauhi segala bentuk praktek riba.
Pada tahapan justifikasi
sistem bunga yang konvensional, ada sementara yang berdalih bahwa riba yang
diharamkan Allah dan Rasulnya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga
konsumtif. Yaitu, bunga yang khusus dibebankan bagi orang berutang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makan,minum, dan berpakaian
beserta orang yang berada dalam tanggungannya. Hal ini terjadi karena dalam
jenis riba tersebut terdapat unsur pemerasan (ekploitasi) terhadap
kepentingan orang yang sedang membutuhkan. Karena itu, ia terpaksa meminjam.
Namun, sipemilik uang menolak untuk memberi pinjaman, kecuali dengan riba (
bunga ), agar jumlah uang yang dikembalikan nanti bertambah.
Ungkapan
ini tak pernah keluar dari seorang faqih ( ahli syariah ) pun sepanjang
tiga belas abad yang silam, sebelum kita dilanda penjajahan. ini jelas
merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi
belaka.
Dalam
upaya untuk mencari celah membolehkan bunga bank, sekarang ini ada orang yang
beralasan bahwa riba yang diharamkan Al-Qur’an adalah riba adh’afan mudha’afah
berlipat ganda, sedangkan riba yang kecil tidak termasuk riba. Pola
berlipat ganda ini tidak dianggap sebagai kriteria ( syarat ) dalam pelanggaran
riba. Dalam arti bahwa yang tidak berlipat ganda hukumnya boleh.
Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa, sebagian besar dari kaum
muslimin melakukan praktek riba,
terutama dalam masalah perbankan. Sejak puluhan tahun yang lalu, di berbagai
belahan dunia, umat Islam telah berhubungan dengan bank yang menerapkan sistem
bunga (riba) dalam transaksinya, bukan hanya bersifat pribadi, melainkan
juga lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, kantor-kantor pemerintah dan
swasta, semuanya memanfaatkan jasa bank. ”padahal dalam prakteknya, bank-bank
itu menerapkan sistem bunga yang merupakan penghalusan dari kata riba.[2]
Sebagian besar dari
kaum muslimin yang memanfaatkan jasa bank, padahal dalam kesehariannya mereka
menjalankan ajaran-ajaran Islam. Mereka menunaikan zakat, shalat, berpuasa dan
menjalankan perintah-perintah Allah yang lain, mereka juga menjauhi minuman
keras, perzinaan, perjudian dan perbuatan keji yang lain yang dilarang agama,
tetapi mengapa mereka tetap berhubungan dengan Bank Konvensional yang menerapkan bunga? Tentu ini merupakan suatu
kenyataan di dalam masyarakat yang sangat aneh, padahal yang berhubungan dengan bunga Bank Konvensional
merupakan keharaman yang jelas di dalam Islam.
Di antara faktor yang menyebabkan umat Islam berhubungan
dengan riba adalah karena dangkalnya ilmu agama pada diri mereka yang
berhubungan dengan riba, dan tumbuhnya kebiasaan dari masyarakat berhubungan
dengan bank yang mempraktekkan sistem riba sehingga mereka terjebak dengan
praktek riba. Di samping dari pada itu adalah jarangnya sosialisasi yang menyeluruh
di dalam masyarakat tentang riba. Dan disebabkan juga oleh jarangnya orang yang
mengetahui/ memahami tentang dampak yang
diakibatkan dari riba di dalam kehidupannya.
Padahal kenyataan yang kita lihat di dalam masyarakat
bahwa, sangat jelas tentang dampak yang ditimbulkan oleh riba. Di antara dampak
yang sangat berbahaya yang ditimbulkan oleh riba adalah: Pertama, Umat Islam
telah melanggar syariat Allah s.w.t yang merupakan dosa yang diancam dengan
hukuman dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, yaitu dapat
terjadinya inflasi (penurunan nilai mata uang) di dalam masyarakat. Seperti
yang dijelaskan oleh M. Syafi’i Antonio bahwa, dari segi ekonomi dapat
menyebabkan dampak inflatior (penurunan nilai mata uang) yang
diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang yang disebabkan karena salah satu
elemen penentu harga adalah suku bunga, semakin tinggi suku bunga, semakin
tinggi harga ditetapkan pada suatu barang[3]. Ketiga, terjadinya ketidakadilan
di dalam masyarakat karena, orang yang memiliki modal memperoleh keuntungan
dengan tanpa usaha dan tidak pernah mengalami kerugian. Keempat, dapat memperlebar jurang
pemisah di antara sesama manusia dan terjadinya kecemburuan sosial di dalam
masyarakat. Kelima, hilangnya tali persaudaraan dan saling
bantu-membantu di dalam masyarakat dan mengukur sesuatu dengan nilai materi. Keenam,
dapat menyebabkan dampak psikologis yang berbahaya di dalam
masyarakat.
Di Indonesia sudah
banyak berkembang bank Syari‘ah, yaitu bank yang dalam operasionalnya
menggunakan perangkat atau produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syari‘at
Islam. Dalam pengembangan di berbagai peringkat, bank jenis ini tahan banting
alias tidak goyah berhadapan dengan krismon dan juga petaka ekonomi dunia
sekarang ini.
Meskipun nama bank
syari‘ah, namun nasabah nonmuslim boleh-boleh saja ber-muamalah dengannya. Tidak ada halangan sama sekali. Yang
penting di sini, adalah prinsip dan operasionalnya harus sesuai dengan
ketentuan syari‘ah. Berbeda sekali dengan prinsip dan
operasional bank biasa atau disebut bank konvensional. Prinsip-prinsip dasar
bank syari‘ah, antara lain, pertama, prinsip titipan atau simpanan
Al-wadi‘ah, dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang
lain, baik individu maupun badan hukum. Harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
si penitip menghendakinya.
Berdasarkan latar belakang
masalah diatas, penulis merasa tertarik dengan permasalahan ini dan berniat
melakukan telaah secara khusus dengan mengangkat sebuah judul dalam penulisan
karya ilmiah/ skripsi: ”dampak riba terhadap psikologis umat islam ditinjau
dari segi pendidikan ”.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini
adalah sebagai berikut :
1.
Apa dampak
yang di timbulkan oleh riba terhadap psikologis umat Islam ditinjau dalam perspektif
pendidikan Islam?.
2.
Upaya-upaya
apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif dari riba?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui dampak yang di timbulkan oleh
riba terhadap psikologis umat Islam ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam!
2.
Untuk
mengetahui upaya-upaya yang harus dilakukan oleh umat Islam agar mereka tidak terjebak dalam praktek riba
yang membawa dampak yang sangat berbahaya secara psikologis di dalam
masyarakat !
D. Kegunaan Pembahasan
Adapun
yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah:
Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku
pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya
mengenai dampak riba terhadap psikologis umat Islam dalam tinjauan pendidikan Islam,.
Selain itu hasil pembahasan ini dapat di
jadikan bahan kajian bidang study pendidikan Islam.
Sedangkan secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti
dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan dampak riba terhadap
psikologis umat Islam ditinjau dari segi pendidikan ini dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi
dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam
E. Penjelasan Istilah
Adapun istilah yang
penulis anggap perlu dijelaskan adalah: Dampak Riba, Psikologis Umat Islam
dan Pendidika:
1. Dampak Riba
Istilah ini
tersusun dari dua kata yaitu: Dampak dan Riba. Masing-masing kata ini mempunyai
arti yang tersendiri. Dampak adalah "pengaruh” (baik positif maupun
negatif), sedangkan riba berasal dari bahasa arab, yaitu ”masdar dari”(بوا- ربا ربا – ير) artinya bertambah, biak, bayaran
lebih, keuntungan”[4]
Abul A’la Al-Maududi menjelaskan bahwa ”pokok kata riba adalah (الربا), termasuk di dalam Al-Qur’an (رب) yang mengandung arti bertambah, berkembang, naik dan meninggi.[5]
Dari pengertian di
atas, yang penulis maksudkan dengan ”Dampak Riba” adalah pengaruh negatif
yang ditimbulkan oleh riba, tingkah laku dan perbuatan, serta secara kerohanian
atau akibat yang buruk yang disebabkan oleh riba terhadap perkembangan
kejiwaan, tingkah laku dan perbuatan serta kerohanian seseorang.
2. Psikologis Umat Islam
Psikologis berasal
dari kata ”Psikologi adalah istilah dari meng-Indonesiakan bahasa asing,
misalnya bahasa Inggris ”Psychology”. Istilah psikologi sendiri berasal
dari kata-kata Yunani ”Psyche”, yang dapat diartikan sebagai roh, jiwa
atau daya hidup. Dan ”Logos” yaitu ilmu”.[6]
Psikologis yang penulis maksudkan adalah merupakan suatu sifat atau
karakter individu atau tingkah laku yang dilakukan dalam berinteraksi
dengan masyarakat dan lingkungannya.
Adapun yang penulis
maksudkan dengan “Psikologis Umat Islam” merupakan suatu sifat atau karakter
umat Islam secara kejiwaan dan tingkah laku yang dilakukan dalam berinteraksi
dengan masyarakat dan lingkungannya.
3. Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik yang artinya
”Memelihara, memberi latihan, dan pimpinan, kemudian kata didik itu mendapat
awalan pe- akhiran- an sehingga menjadi pendidikan yang artinya perbuatan
mendidik.”[7]
Oemar Muhammad
Al-Syaibani dalam buku ”Filsafat Pendidikan” mengemukakan bahwa
”Pendidikan adalah usaha-usaha untuk membina pribadi muslim yang terdapat pada
pengembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial.”[8]
Dari pengertian di
atas maka yang penulis maksudkan dengan pendidikan adalah suatu usaha
membimbing dan membina pribadi muslim baik jasmani ataupun rohani menuju
terbentuknya akhlak yang mulia.
Dengan demikian
dapatlah dikatakan yang menjadi sentral pembahasan penulis dari judul ”dampak riba terhadap psikologis umat islam ditinjau dari segi pendidikan” adalah akibat-akibat buruk yang
bersifat psikologis (kejiwaan dan tingkah laku manusia) yang ditimbulkan dalam
praktek riba terhadap kepribadian dan pendidikan umat Islam pada khususnya dan
umat manusia pada umumnya.
F. Metode Pembahasan
Pembahasan ini memusatkan perhatian pada kepustakaan ( Library
Research ) yaitu membaca, menganalisa bahan – bahan yang ada di perpustakaan,
baik dari Al – qur’an, kitab – kitab, hadist, kitab tarbiyah, kitab akhlak
maupun buku – buku ilmiah lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang
sedang penulis bahas.
Dalam penulisan
skripsi ini penulis secara umum menggunakan ”Metode Deskriptif Eksploratif” yaitu
dengan memberi gambaran tentang dampak
riba terhadap psikologis umat Islam ditinjau dari segi pendidikan
berdasarkan data-data yang penulis peroleh dari hasil telaah pustaka dengan menambah
khazanah intelektual yang terdapat di dalam Al-qur’an dan buku-buku yang
penulis kaji yang berhubungan dengan objek pembahasan penulis
G. Sistematika Penulisan
Dalam
sistematika dalam penulisan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut :
Pada
bab satu terdapat pendahuluan pembahasannya meliputi : latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan pembahasan, manfaat pembahasan, penjelasan istilah,
metode pembahasan dan sistematika penulisan.
Pada
bab dua terdapat ruang lingkup riba
dalam Islam pembahasannya meliputi : Pengertian Riba, bentuk – bentuk riba,
bunga bank.
Pada bab tiga terdapat dampak
riba terhadap psikologis umat Islam dalam tinjauan pendidikan Islam
pembahasannya meliputi : dampak riba dari segi kognisi, dampak riba dari segi
afeksi, dampak riba dari segi perilaku,dampak riba dari segi persepsi dan
dampak riba dari segi rohani
Pada bab empat terdapat penutup pembahasannya meliputi :
kesimpulan dan saran-saran.
[1] Ibnu Mājah,
Sunan Ibnu Mājah, terj. Abdullah Shonhaji, juz III, Cet. I, (Semarang : Asy Syifa’,
1993), hal. 110.
[2]M. Ali Al-Shabouni, Riba
Kejahatan Paling Berbahaya terhadap Agama dan Masyarakat terj. Ali Yahya,
Cet. I, (Jakarta :
Dãr Al-Kutūb Al-Islâmiyah, 2002), hal. 7.
[4]Al-Marbawi, Kamus Al-Marbawi, , Juz I, Cet.I, (Jakarta:
Syari’ah Nûr Assaqatah Al-Islâmiyah, t.t.),
hal. 225.
[5]Abul A’la Al-Maududi, Riba, terj. Abdullah Sahili, Cet. I, (Jakarta:
Hudaya, 1970), hal. 89.
[6]Ahamad Thonthowi, Psikologi
Pendidikan, Cet. I, (Bandung:
Angkasa, 1991), hal. 2.
[7]Hobby, Kamus Populer,
Cet.XV, (Jakarta: Central, 1997 ), hal
28.
[8]Oemar Muhammad At-Tomy Al-Syaibani, Filsafat
Pendidikan Islam ,terj. Hasan Langgulung, Cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979 ), hal.44.

Post a Comment for "dampak riba terhadap psikologis umat islam"