Ketahuilah, Dana Gampong 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan

Dana Gampong yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Gampong. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana Gampong secara langsung kepada Gampong adalah agar Gampong berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong.




Penggunaan dana Gampong dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Gampong sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana Gampong wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Gampong.

Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2020, penggunaan dana Gampong diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

Prioritas penggunaan dana Gampong 2020 harus memberikan manfaat bagi masyarakat Gampong dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Gampong, dana Gampong tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Gampong yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di Gampong, dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Gampong yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

0 Comments