Memahami Tatakelola Pemerintahan Gampong, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme


Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.



Dalam lingkup Gampong, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong, termasuk dalam pengelolaan dana Gampong.

Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan Gampong, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela.

Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat Gampong dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan.

Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah Gampong akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal, kades berwenang membina kehidupan dan ketenteraman dalam masyarakat Gampong.

Nepotisme juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Gampong. UU Gampong menjelaskan, setiap Keuchiekberkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

0 Comments