Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dinamika perubahan dan perkembangan
teori-teori pembelajaran millenium kedua ini sangat cepat dan produktif,
sehingga model-model pembelajaran yang digunakan oleh guru juga dituntut lebih
kreatif dan efektif. Apalagi munculnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang terus dewasa ini berlangsung dengan pesat.[1]
Perkembangan itu bukan hanya dalam hitungan tahun, bulan, atau hari, melainkan
jam, bahkan menit atau detik.
Fenomena tersebut menjadikan pengaruhnya
sangat luas pada beberapa bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan.
Meskipun di dalamnya terdapat sejumlah harapan sekaligus kecemasan.[2]
Harapan-harapan ini muncul karena ada perbaikan kualitas kehidupan di satu sisi
sebagai akibat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, yakni dengan semakin
terbuka dan tersebarnya informasi dan pengetahuan ke seluruh dunia yang dapat
menembus ruang dan waktu. Di sisi lain kecemasan-kecemasan yang muncul adalah
sebagai akibat adanya perubahan yang terlalu cepat menyebabkan kondisi
masyarakat sulit untuk beradaptasi didalamnya. Sehingga timbul kekhawatiran
terjadinya perubahan nilai, norma, aturan dan moral kehidupan yang bertentangan
dengan masyarakat.
Menyikapi keadaan ini, maka peran
pendidikan menjadi sangat penting. Sebab melalui pendidikan yang bersifat
dinamis, mampu mengembangkan dampak positif dan memperbaiki dampak negatif.
Sehingga keberadaannya diharapkan mampu menghalau kekhawatiran maupun kecemasan
yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang
menyebutkan, bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Serta fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat jasmani-rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang baik serta bertanggung jawab.[3]
Demikian juga, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa:
Pasal 31 tentang pendidikan dan
kebudayaan, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang[4].
Dalam proses belajar, khususnya dalam
pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak, metode merupakan satu hal paling penting
untuk mewujudkan kesuksesan. Dan metode yang dipilih pun tidak boleh
sembarangan, agar tidak terjadi kemubadziran yang akhirnya tidak menimbulkan
manfaat. Baik untuk pendidik, maupun untuk peserta didik. Karena kurang efektif
dan membuang-buang waktu[5].
Penggunaan metode variatif merupakan
salah satu metode yang dapat digunakan dan juga menarik. Sehingga bisa
meningkatkan motifasi belajar siswa. Namun demikian banyak hal yang harus
diperhatikan dalam menggunakan metode ini. Seorang pendidik harus pandai-pandai
memilih dan memilah, kira-kira jenis metode permainan apa yang paling efektif
digunakan. Kompetensi guru, minat anak didik, dan variasi metode yang
diterapkan oleh guru sangatlah berpengaruh pada tingkat keberhasilan proses
belajar mengajar. Semakin baik kompetensi guru, maka akan menimbulkan minat
yang baik pula pada diri siswa, yang nantinya akan berpengaruh pada tingat
keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Penggunaan metode variatif sangat
dibutuhkan dalam meningkatkan minat dan bakat anak didik akan ilmu yang terkait
dengannya[6].
Semakin banyak variasi yang dimiliki seorang guru dalam metode pembelajaran
yang diterapkan pada anak didiknya, maka akan berpengaruh besar pada
peningkatan kemampuan siswanya. Namun demikian ada banyak hal yang harus
diperhatikan dalam menerapkan variasi metode yang ada, termasuk penerapan
metode permainan dalam pembelajaran.
Dari latar belakang tersebut di atas,
maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul “Efektivitas
Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak (Suatu
Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada)”
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagi
berikut:
1. Bagaimana penggunaan
metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?
2. Bagaimana
keberhasilan yang dicapai dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa
Kukue Kecamatan Peudada?
3. Apa sajakah Faktor-faktor
penghambat dan pendukung penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih
dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?
4. Bagaimana
relevansi penggunaan metode variatif terhadap prestasi belajar siswa pada Dayah
Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1. Untuk mengetahui penggunaan metode variatif dalam
pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak
pada Dayah Nurussalam Desa Kukue
Kecamatan Peudada.
2. Untuk mengetahui keberhasilan yang dicapai dalam
pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak
pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
3. Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat dan pendukung
penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada
Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan
Peudada.
4. Untuk mengetahui relevansi penggunaan metode variatif
terhadap prestasi belajar siswa pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan
Peudada.
D. Penjelasan
Istilah
Adapun istilah
yang terdapat dalam judul skripsi ini
yang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.
Efektivitas
Berasal dari kata efektif yang berarti tepat
sasaran. Dalam dunia pendidikan pembelajaran yang efektif ditandai oleh sifatnya
yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik secara aktif.[7] “Efektivitas merupakan suatu ukuran yang
memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai. Pengertian efektivitas
ini lebih berorientasi kepada keluaran sedangkan masalah penggunaan masukan
kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas
maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat”[8].
Adapun yang penulis maksudkan dengan efektivitas disini
adalah ketepatan dan kecepatan penerimaan materi pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak.
2.
Metode Variatif
Metode berasal
dari bahasa Inggris “method” yang artinya cara.[9]
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia metode ialah “cara yang telah teratur dan
terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud (dalam ilmu pengetahuan dan
sebagainya)”.[10]
Metode berasal dari dua perkataan, yaitu meta dan hodos.
Meta berarti "melalui" dan hodos berarti "jalan"
atau "cara."[11]
Dengan demikian metode dapat berarti cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu
tujuan. Metode diartikan juga sebagai sarana untuk menemukan, menguji dan
menguji dan menyusun data yang diperlukan bagi pengembangan disiplin sesuatu.[12] Metode
pada hakikatnya adalah jalan atau cara untuk mencapai tujuan.[13] Metode menurut Zakiyah Daradjat adalah “suatu
cara kerja yang sistematis dan umum, seperti cara kerja ilmu pengetahuan”.[14]
Sementara itu Suryosubroto mengemukakan bahwa “metode adalah cara yang dalam
fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan”.[15]
Metode adalah cara mengajar yang sifatnya umum dan dapat diguna-kan untuk
berbagai mata pelajaran dengan memperhatikan sasaran tujuannya. Dengan kata lain, metode adalah cara
atau jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya metode
ceramah dapat digunakan untuk memperkenalkan teori baru yang bersifat knowledge,
dan metode tanya jawab untuk pengembangan sikap dan nilai. Sedangkan teknik
merupakan cara mengajar yang bersifat khusus sesuai dengan karakter materi
pelajaran, peserta didik atau keterampilan guru. Jadi teknik penyajian adalah
“suatu pengetahuan tentang cara-cara mengajar yang diperlukan oleh guru”.[16]
Adapun menurut
penulis, bahwa metode variatif adalah suatu cara yang sistematis dalam
menyampaikan pengetahuan dan fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan
yang bervariasi.
3.
Pembelajaran
Pembelajaran
berasal
dari kata “ajar” yang mendapat imbuhan “be”yang mengadung makna ”usaha”
selanjutnya kata tersebut mendapat imbuhan “pe-an” yang mengandung makna
“proses”, kata belajar diartikan dengan berusaha memperoleh kepandaian atau
ilmu. Sedangkan kata
pembelajaran bearti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk hidup
yang belajar.[17] Menurut Ramly Yahya kata pembelajaran bersal
dari kata “belajar” yang bearti proses atau cara yang menjadikan orang atau
maklauk hidup belajar.[18] Sedangkan pembelajaran sebagaimana yang
disebutkan oleh Mukaiyat adalah rangkaian yang dilakukan guru dan siswa dalam
kegiatan pengajaran yang mengunakan sarana atau fasilitas pendidikan yang ada
untuk mecapai tujuan.[19]
Adapun menurut penulis, pembelajaran adalah memberikan kebebasan kepada
siswa untuk memilih bahan pelajaran dan cara mempelajarinya sesuai dengan minat
dan kemampuannya.
4.
Fiqih
Secara
etimologi Fiqih berasal dari bahasa Arab, yaitu dari
kata:
فقها - يفقه فقه -
Yang berarti “ memahami, mengetahui
secara mendalam tentang hukum-hukum syara’”[20] Secara
terminologi Fiqih adalah “ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’
secara praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”.[21]
Sedangkan Fiqih
yang penulis maksud di sini adalah salah satu mata pelajaran kelompok pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam
pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Tsanawiyah yang di dalamnya memuat
ajaran agama Islam, baik berupa ibadah, mu’amalah melalui kegiatan
pembelajaran.
Fiqih adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan
pada Dayah Nurussalam Desa Kukue
Kecamatan Peudada.
5.
Aqidah Akhlak
Mahmud Yunus dalam Kamus Arab-Indonesia menjelaskan “Aqidah
akhlak terdiri atas dua istilah kata yang mempunyai perbedaan pengertiannya. Aqidah
berasal dari bahasa Arab yaitu عقدة, يعقد, عقد, yaitu kepercayaan”.[22] Menurut A. Hanafi “aqidah adalah suatu kepercayaan yang dianut oleh sebuah
umat beragama dalam melaksanakan pengabdian kepada Tuhannya”.[23]
Sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu خلوقا، يخلق،
خلق,
yang artinya budi pekerti.[24] Apabila dilihat secara terminologi akhlak mempunyai pengertian adalah
suatu tindakan manusia yang berkenaan dengan baik dan buruk dan menghiasi
jiwanya.[25] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti,
kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang
dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan”[26]. Jika
tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak
yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila
tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak
tercela atau akhlakul madzmumah.
Adapun aqidah akhlak yang penulis maksudkan adalah salah
satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan
Peudada.
E. Kegunaan
Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
Secara
teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai efektivitas
penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu
Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada). Selain itu hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan
kajian bidang study pendidikan.
Secara
praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam
memperbaiki dan mengaplikasikan efektivitas penggunaan metode variatif
dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah
Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada) ini dalam pelaksanaannya. Dengan
demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam
dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F. Kajian
Terdahulu
Diantara
para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Mulyadi Nim: A.
284334/3284 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim
Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011
dengan judul dengan judul skripsi Aplikasi Metode Diskusi
dalam Pembelajaran Aqidah Akhlak (Studi Penelitian Pada MTsN Matangglumpangdua) metode yang digunakan
dalam penelitiannya adalah metode fiel
reserch dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.
Penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN
Matangglumpangdua adalah dilaksanakan secara terus menerus yang disesuaikan
dengan materi bahasan. Langkah dimulai dari pertanyaan yang diberikan guru
sebagai evaluasi awal untuk melihat kemampuan siswa menyerap meteri pelajaran
yang baru selesai diberikan. Selanjutnya pembentukan kelompok diskusi dimana
kelompok ini tidak menetap dalam diskusi-diskusi berikutnya selalu bertukar
kawan, guru dalam diskusi tersebut hanya sebagai pemandu dan penengah ketika
terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh kelompok diskusi.
2.
Strategi penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN
Matangglumpangdua adalah yaitu strategi yang mengaktifkan siswa dan guru, kedua
pihak ini harus saling aktif dalam proses pembelajaran serta didukung oleh
media supaya keberhasilan dapat dicapai sebagai-mana yang diharapkan.
3.
Kendala-kendala penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak
di MTsN Matangglumpangdua adalah Kurang menguasai bahasa asing, Kurang mendapat
penataran yang intensif, Kurang pengarahan dalam menggunakan media dari
instansi terkait, kurang motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik,
kurangnya media yang disediakan oleh instansi terkait, kurangnya sarana dan
fasilitas yang mendukung seperti, buku, media atau alat peraga, kurangnya
pengetahuan guru yang disebabkan oleh kurang mendapat kesempatan untuk
mengikuti pelatihan atau penataran.
4.
Keberhasilan yang dicapai siswa diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di
MTsN Matangglumpangdua adalah siswa lebih aktif dan berprestasi dalam proses
pembelajaran Aqidah Akhlak.
[2]Mukhtar
dan Iskandar, Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Sebuah Orientasi
Baru), (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), hal. 1.
[3] Undang-Undang
R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, Cet II, (Bandung: Citra
Umbara, 2009), hal. 2-6.
[6] Abu
Ahmadi, Metodik Khusus Pendidikan Agama, (Bandung:
Armico, 1986), hal. 9.
[9]
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus
Indonesia-Inggris, Edisi ketiga, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1992), hal. 105.
[10]
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, (Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, 1984), hal. 849.
[11]H. M. Arifin, Ilmu
Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan
Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan interdesipliner,
(Jakarta: Bumi Akasara, 1991), hal. 61.
[12]Imam Bernadib, Filsafat Pendidikan, Sistem dan
Metode, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan IKIP Yogyakarta, 1990), hal. 85.
[13] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran
tentang Pendidikan Islam, (Bandung: Al-ma'arif, 1991), hal. 183.
[14]
Zakiyah Daradjat, dkk, Metodik Khusus
Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hal. 1.
[16] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan
Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), hal. 39.
[18] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran
Sistem PAI (Banda Aceh: IAIN
AR-Raniry, 2002), hal. 2.
[19]Mukayat Pjarabito, Zoology Dasar,
(Jakarta: Erlangga, 1992), hal. 4.
[21]Mukhtar
Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV
(Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hal 15.