Hak Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Dalam melaksanakan kewenangan Kepala Desa diberikan sebagaimana ditegaskan pada pasal 26 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2.  mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Demikianlah Hak Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

0 Comments