Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ingin jadi Pengurus BUMDes? Berikut Syaratnya...!


Salam berdesa!!!! Pada artikel sebelumnya, penulis telah membahas secara jelas dan gamblang tentang mekanisme pendirian dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nah artikel ini penulis ingin mencoba menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh netizen kepada penulis, salah satu pertanyaan adalah: siapa sajakah yang bisa menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis mencoba untuk menguraikan tentang kondisi kekinian tentang BUMDes, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sahabat juragan desa ketahuilah bahwa saat ini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bagaimana tidak, badan usaha ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan beragam ijin usaha. Peluang usahanya juga usahanya juga terhampar karena bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa gerangan yang tak tergiur dengan peluang tersebut?

Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengurus dan bekerja di sana. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa sudah jelas tidak boleh menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain perangkat desa, syarat menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidaklah sulit. Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa Nomor 14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:
  1. Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat.Karena Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  2. Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
  4. Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Itu beberapa syarat menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini :
  1. Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  2. Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  5. Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
Demikianlah tulisan singkat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semoga artikel ini bermanfaat...