Pemerintah Beri Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan Per keluarga selama 3 (tiga) bulan bagi keluarga miskin. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisir dampak pandemi virus corona Covid-19.
Baca Juga:Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
Warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. "Presiden Jokowi menyetujui usulan kami untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) selama 3 (tiga) bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Mensos Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: 10 Juta Keluarga Terima PKH per Bulan Mulai April-Juni. Berikut Besaran Jumlahnya
Juliari Batubara menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga:Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
Namun syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebagai berikut:
Keluarga tersebut belum menerima Bantuan Sosial (bansos) lain, seperti PKH, Bantuan Sembako, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemerintah Daerah," kata Mensos Juliari.
Baca Juga: Mengapa PKH dan Sembako Selalu Salah Sasaran?
Mensos Juliari menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan mulai disalurkan bulan ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya. "Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Baca Juga:Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH
Mensos Juliari menambahkan, dari data Kementerian Sosial, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.
Baca Juga:Asal Usul Data Penerima Bantuan PKH
Sumber Berita: nasional.kompas.com
Sumber Foto:ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A