Semenjak Pemerintah Menerbitkan permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak lagi secara periodisasi kecuali perangkat desa yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Sementara perangkat desa yang umurnya kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Saat ini jabatan Perangkat Desa tidak lagi dipandang sebelah mata apalagi dibulan Januari Tahun 2020 pemerintah akan menyetarakan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan Gaji PNS Golongan II A. Berdasarkan hal tersebut, hendaknya proses rekrutmen dan seleksi perlu kita kedepankan dengan semangat transparansi, independen, jujur dan adil. Meski hasil akhir proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa berupa sebuah keputusan (SK) Kepala Desa. Kepala Desa tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam setiap tindakan ataupun keputusanya di tingkat desa, Sehingga apa yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan sebuah sebuah proses yang berkualitas dan bermatabat tetapi juga berdasarkan peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemeritahan yang baik.
Dalam Pasal 3 permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan bahwa kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan
0 Comments
Post a Comment