Jika Tidak Mampu Bekerja, Pendamping Gampong Lebih Baik Mundur

Dalam rangka mendapatkan tenaga pendamping yang berkwalitas, maka kinerja pendamping Gampong akan di evaluasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga Gampong.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, dalam kunjungan kerja ke Gampong - Gampong di kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, meminta kepada pendamping Gampong yang telah di SK-kan, tapi tidak mampu bekerja dan membangun Gampong di daerah tugasnya lebih baik mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis DPMG Aceh, Drs Bukhari MM dalam rapat dengan pendamping Gampong Lhokseumawe, di Meunasah Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/1/2019).

Tujuan dirinya turun ke Gampong-Gampong selain dalam rangka melihat pelaksanaan program pembangunan Gampong juga dalam rangka mengevaluasi kinerja para pendamping Gampong yang berjumlah 2.77 orang, terdiri dari pendamping ahli kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal Gampong.

Kunjungannya ke Gampong-Gampong juga terkait dengan rencana penggunaan dan pemanfaatan dana Gampong di tahun 2019, dimana pada tahun ini jumlah dana Gampong yang akan diterima Provinsi Aceh senilai Rp4,9 triliun.

Untuk itu, dana Gampong tahun 2019 ini harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Gampong, sehingga angka kemiskinan di Gampong bisa berkurang.

Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Aceh tahun 2018 sebesar 15.68 persen. Artinya, Aceh terbanyak penduduk miskin untuk pulau Sumatera, dan peringkat keenam secara nasional.

Padahal realisasi dana Gampong tahun 2018 lalu mencapai 99,9 persen atau senilai Rp4,4 trilun. Tapi, anehnya jumlah penduduk miskin Aceh malah meningkat.

Apa Tugas Pendamping Gampong?

Secara umum pendamping Gampong bertugas mendampingi Gampong dalam penyelenggaraan pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

Adapun uraian tugas pendamping Gampong, antara lain sebagai berikut:
  1. Mendampingi Gampong dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  2. Mendampingi Gampong dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Gampong, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Gampong, lembaga kemasyarakatan Gampong dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Gampong;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Gampong yang baru;
  6. Mendampingi Gampong dalam pembangunan kawasan perGampongan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(Diolah dari berbagai sumber)

0 Comments