Kebijakan Dana Gampong Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Gampong tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Gampong. Dana Gampong 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.



Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Gampong dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2019.

Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Gampong pada beberapa kegiatan prioritas Gampong, yaitu 3 ? 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Gampong untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Gampong.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Gampong untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di Gampong.

Keenam, meningkatkan perekonomian Gampong melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Gampong (BUMDes), menciptakan produk unggulan Gampong, dan memberikan kemudahan akses permodalan.

Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Gampong melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan Gampong melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Gampong, kapasitas SDM perangkat Gampong, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga Gampong.

Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Gampong Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: Gampongkita)

0 Comments