A. Kedudukan Wanita
Dalam Tinjauan Pendidikan Islam
Islam merupakan agama yang
sempurna yang memberi kedudukan dan penghormatan tinggi kepada wanita, dalam
hukum ataupun masyarakat. Beberapa bukti yang menguatkan dalil bahwa ajaran
Islam memberikan kedudukan tinggi kepada wanita, dapat dilihat pada banyaknya
ayat Alquran yang berkenaan dengan
wanita. Bahkan untuk menunjukkan betapa pentingnya kedudukan wanita, ada surat khusus bernama
An-Nisa yang artinya ‘wanita’.7
Selain Al–qur’an, terdapat
pula berpuluh Hadits (Sunnah) Nabi Muhammad SAW. yang membicarakan tentang
kedudukan wanita dalam hukum dan masyarakat. Pada masyarakat yang mengenal
praktik mengubur bayi wanita hidup-hidup,
lalu datang ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW untuk melarang
kekejian itu sebagaimana yang tertuang dalam hadist Nabi: "Yang terbaik di
antara manusia adalah yang terbaik sikap dan prilakunya terhadap kaum wanita.”
Atau pula: "Barangsiapa yang membesarkan dan mendidik dua putrinya dengan
kasih sayang, ia akan masuk surga".
Dalam catatan sejarah dapat
ditelusuri, ajaran Islam telah mengangkat derajat wanita sama dengan pria dalam
bentuk hukum, dengan memberikan hak dan kedudukan kepada wanita yang sama
dengan pria sebagai ahli waris mendiang orangtua atau keluarga dekatnya. Hukum
Islam pula yang memberikan hak kepada wanita untuk memiliki sesuatu (harta)
atas namanya sendiri. Padahal ketika itu kedudukan wanita rendah sekali, bahkan
dalam masyarakat Arab yang bercorak patrilineal sebelum datang Islam wanita
mempunyai banyak kewajiban, tetapi
hampir tidak mempunyai hak. Wanita dianggap benda belaka, ketika masih muda ia
adalah kekayaan orang tuanya, sesudah menikah ia menjadi kekayaan suaminya. Sewaktu-waktu mereka bisa
diceraikan atau dimadu begitu saja. Fisiknya yang lemah, membuat wanita
dipandang tak berguna karena ia tak dapat berperang mempertahankan kehormatan.8 Pandangan ini tentu saja merendahkan
derajat wanita. Penempatan wanita yang rendah itulah kemudian menjadi salah
satu hal yang diperangi dan ditinggalkan oleh ajaran Islam. Salah satu tema
utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara
manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan
keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau
merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan
Yang Mahaesa.
Kedudukan perempuan dalam
pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara
masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar
serta kedudukan terhormat kepada perempuan. Muhammad Al-Ghazali, salah seorang
ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita
mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan
perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak
dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu
lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini,
asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan
perbandingan.9
Almarhum Mahmud Syaltut,
mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis:
"Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan)
sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan
kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan
yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin
ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus.
Karena itu, hukum-hukum Syari'at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka.
Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan
dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian,
dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta
menuntut dan menyaksikan.10
Dienul Islam sebagai rahmatal
lil’alamin, menghapus seluruh bentuk kekejaman yang menimpa kaum wanita dan
mengangkat derajatnya sebagai martabat manusiawi. Diantara martabat wanita yang
dijunjung tinggi dalam islam adalah:
Pertama, timbangan kemulian
dan ketinggian martabat di sisi Allah adalah takwa, baik laki-laki maupun
perempuan sebagaimana yang terkandung dalam Al-qur’an surat Al Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ
اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ )الحجرات :١٣(
Artinya: Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah
ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.( Qs. Al Hujurat:
13)
Lebih dari itu Allah
menegaskan dalam firman-Nya yang lain:
مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم
بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ )النحل : ٩٧(
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan. (Qs. .An Nahl: 97).
Kedua, kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan
Allah seperti firman-Nya dalam Al-qur’an surat
Al-ahzab ayat 35:
إِنَّ
الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ
وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ
وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ
وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ
اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً )الأحزاب : ٣٥(
Artinya: Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar. (Qs. Al-Ahzab:35),
Dan juga firman Allah
dalam surat Muhammad
ayat 19:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ
لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ
وَمَثْوَاكُمْ ) محمد:١٩(
Artinya: Maka
ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah dan
mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu'min, laki-laki dan
perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.(Qs.
Muhammad:19)
Persamaan ini jelas dalam
kesempatan beriman, beramal saleh atau beribadah (shalat, zakat, berpuasa,
berhaji) dan sebagainya.
Ketiga, kedudukan wanita sama
dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau
membelanjakan harta kekayaannya. Firman Allah dalam Al-qur’an surat An-nisa
ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ
لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
﴿النساء : ٤﴾
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.(Qs. An-Nisa: 4)
وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا
فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا
اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن
فَضْلِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً ﴿
النساء : ٣٢﴾
Artinya: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs. An-Nisa: 32).
Keempat, Kedudukan wanita sama
dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian
yang ditentukan seperti firman Allah dalam surat An-nisa ayat 7:
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً ﴿
النساء :٧﴾
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan.(Qs. An-Nisa:7).
Kelima, kedudukan wanita sama
dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan. Sabda
rasulullah:Artinya: Mencari menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban muslim
(termasuk pria dan wanita" (Hadits).
Keenam, kedudukan wanita sama
dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan perkawinan, kalau syarat
untuk memutuskan ikatan perkawinan itu terpenuhi atau sebab tertentu yang
dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui lembaga fasakh dan khulu', seperti
suaminya zhalim, tidak memberi nafkah, gila, berpenyakit yang mengakibatkan
suami tak dapat memenuhi kewajibannya dan lain-lain.
Ketujuh, wanita adalah
pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan, kebersamaan dan saling
ketergantungan (QS An-Nisa:1, At-Taubah:71, Ar-Ruum:21, Al-Hujurat:13). QS
Al-Baqarah:2 menyimbolkan hubungan saling ketergantungan itu dengan istilah
pakaian; "Wanita adalah pakaian pria, dan pria adalah pakaian
wanita".
Kedelapan, Kedudukan wanita
sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala (kebaikan bagi dirinya
sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadah di dunia (QS Ali
Imran:195, An-Nisa:124, At-Taubah:72 dan Al-Mu'min:40). Amal saleh di sini
maksudnya adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat
bagi diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup dan diridhai Allah SWT.
Kesembilan, hak dan kewajiban
wanita-pria, dalam hal tertentu sama (QS: Al Baqarah:228,Taubah:71) dan
dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula (QS
Al-Baqarah:228, An-Nisa:11 dan 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan
tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari
--misalnya sebagai suami-isteri-- fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria)
menjadi penanggungjawab dan kepala keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi
penanggungjawab dan kepala rumah tangga.Menurut ajaran Islam, seorang wanita
tidak bertanggungjawab untuk mencari nafkah keluarga, agar ia dapat sepenuhnya
mencurahkan perhatian kepada urusan kehidupan rumah tangga, mendidik anak dan
membesarkan anak. Walau demikian, bukan berarti wanita tidak boleh bekerja,
menuntut ilmu atau melakukan aktivitas lainnya. Wanita tetap memiliki peranan
(hak dan kewajiban) terhadap apa yang sudah ditentukan dan menjadi
kodratnya.Sebagai anak (belum dewasa), wanita berhak mendapat perlindungan,
kasih sayang dan pengawasan dari orangtuanya. Sebagai isteri, ia menjadi kepala
rumah tangga, ibu, mendapat kedudukan terhormat dan mulia. Sebagai warga
masyarakat dan warga negara, posisi wanita pun sangat menentukan. Muhammad
Abduh memandang, bahwa wanita Islam sebenarnya menduduki kedudukan tinggi,
tetapi adat istiadat yang berasal dari luar Islam-lah yang mengubah hal itu,
sehingga akhirnya wanita Islam mempunyai kedudukan rendah dalam masyarakat.11
0 Comments
Post a Comment