A. Tugas Dan Tanggung
Jawab Wanita Dalam Tinjauan Pendidikan.
Tugas utama (pokok) seorang
wanita adalah sebagai ibu dan manajer (pengatur) rumah tangga. Ini adalah
pandangan yang jernih dan benar terhadap wanita. Sebab tugas ini hanya
dikhususkan kepada wanita dan terlaksananya tugas ini akan dapat menjamin
lestarinya generasi manusia serta menjamin ketenangan hidup individu manusia
dalam keluarganya. Lestarinya jenis manusia adalah suatu perkara yang sangat
penting, sangat erat hubungannya dengan keberlangsungan kehidupan di alam
(dunia) ini. Apakah artinya usaha dunia melestarikan lingkungan hidup dan satwa-satwa
tanpa memperhatikan kelestarian generasi manusia. Alam ini dan seisinya
diciptakan oleh Al Khalik (Pencipta manusia) untuk menopang kehidupan manusia,
agar bisa dimanfaatkan olehnya.
Sungguh ironis sekali apa yang
dilakukan oleh dunia (khususnya Barat) saat ini, yaitu mengerahkan segala
kemampuannya untuk menjaga kelestarian alam,namun disisi lain mengabaikan
kelestarian manusia. Bahkan berupaya memusnahkannya (sadar atau tidak sadar).
Padahal ini bertentangan dengan naluri manusia itu sendiri. Semua orang baik
laki-laki maupun wanita ingin memiliki keturunan. Mereka akan merasakan
kesempurnaan hidup bila sudah memiliki generasi yang bisa meneruskan
keluarganya. Maka logis sekali bila pasangan suami-istri yang belum punya
keturunan (padahal sudah menikah lama) akan berusaha sekuat tenaga bagaimana
supaya bisa menghasilkan keturunan, sekalipun harus dibayar dengan harga yang
mahal.12
Allah SWT telah menanamkan
fitrah ke dalam diri manusia untuk mengembangkanketurunan, agar generasi
manusia bisa dipertahankan kelestariannya dalam menjalankan fungsi
kekhalifahannya dimuka bumi ini. Dari usaha melanjutkan keturunan ini, Allah
telah menetapkan bahwa wanitalah tempat "persemaian" generasi manusia
ini. Hal ini harus kita fahami sebagai fungsi utama wanita dalam kehidupan ini.
Sebab hal yang demikian itu tidak bisa dijalankan laki-laki.
Untuk menjamin kelangsungan
hidup generasi manusia ini, Allah SWT telah menetapkan beberapa hukum yang
khusus untuk wanita. Diantaranya hukum tentang kehamilan, kelahiran, penyusuan,
pengasuhan anak dan masa iddah bagi wanita yang ditinggal suami (karena
cerai/meninggal). Bahkan Allah SWT telah memberikan keringanan kepada wanita
agar dia mampu menjalankan tugasnya dengan baik, seperti: tidak wajib bekerja
untuk mencari nafkah bagi dirinya maupun keluarganya, boleh berbuka puasa pada
bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, larangan bagi laki-laki untuk
membawa anak (kecil)nya bepergian (jauh) bila anak masih dalam pengasuhan (hadlanah)
ibunya dan lain-lain
Semua hukum-hukum tersebut
adalah untuk melindungi wanita agar tugas utamanya terlaksana dengan baik
(sebagai ibu). Islam telah menempatkan wanita dengan tugasnya sebagai ibu
sebagai posisi yang mulia, mengingat pentingnya peran ibu dalam keberlangsungan
generasi manusia. Tanpa kerelaan dan keikhlasan seorang ibu memelihara janin
yang dikandungnya selama + 9 bulan, tidak akan lahir anak manusia ke bumi ini.
Demikian pula dengan kerelaan dan kesabarannya ketika menyusui dan mengasuh
bayinya, berperan besar terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan anak.
Posisi seorang wanita yang ridha dengan kehamilannya sebanding (dari segi
pahala) dengan seorang prajurit yang berperang di jalan Allah dan ia sedang
berpuasa.13
0 Comments
Post a Comment