Tugas Dan Tanggung Jawab Wanita Dalam Tinjauan Pendidikan


A.    Tugas Dan Tanggung Jawab Wanita Dalam Tinjauan Pendidikan.

Tugas utama (pokok) seorang wanita adalah sebagai ibu dan manajer (pengatur) rumah tangga. Ini adalah pandangan yang jernih dan benar terhadap wanita. Sebab tugas ini hanya dikhususkan kepada wanita dan terlaksananya tugas ini akan dapat menjamin lestarinya generasi manusia serta menjamin ketenangan hidup individu manusia dalam keluarganya. Lestarinya jenis manusia adalah suatu perkara yang sangat penting, sangat erat hubungannya dengan keberlangsungan kehidupan di alam (dunia) ini. Apakah artinya usaha dunia melestarikan lingkungan hidup dan satwa-satwa tanpa memperhatikan kelestarian generasi manusia. Alam ini dan seisinya diciptakan oleh Al Khalik (Pencipta manusia) untuk menopang kehidupan manusia, agar bisa dimanfaatkan olehnya.
Sungguh ironis sekali apa yang dilakukan oleh dunia (khususnya Barat) saat ini, yaitu mengerahkan segala kemampuannya untuk menjaga kelestarian alam,namun disisi lain mengabaikan kelestarian manusia. Bahkan berupaya memusnahkannya (sadar atau tidak sadar). Padahal ini bertentangan dengan naluri manusia itu sendiri. Semua orang baik laki-laki maupun wanita ingin memiliki keturunan. Mereka akan merasakan kesempurnaan hidup bila sudah memiliki generasi yang bisa meneruskan keluarganya. Maka logis sekali bila pasangan suami-istri yang belum punya keturunan (padahal sudah menikah lama) akan berusaha sekuat tenaga bagaimana supaya bisa menghasilkan keturunan, sekalipun harus dibayar dengan harga yang mahal.12
Allah SWT telah menanamkan fitrah ke dalam diri manusia untuk mengembangkanketurunan, agar generasi manusia bisa dipertahankan kelestariannya dalam menjalankan fungsi kekhalifahannya dimuka bumi ini. Dari usaha melanjutkan keturunan ini, Allah telah menetapkan bahwa wanitalah tempat "persemaian" generasi manusia ini. Hal ini harus kita fahami sebagai fungsi utama wanita dalam kehidupan ini. Sebab hal yang demikian itu tidak bisa dijalankan laki-laki.
Untuk menjamin kelangsungan hidup generasi manusia ini, Allah SWT telah menetapkan beberapa hukum yang khusus untuk wanita. Diantaranya hukum tentang kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan anak dan masa iddah bagi wanita yang ditinggal suami (karena cerai/meninggal). Bahkan Allah SWT telah memberikan keringanan kepada wanita agar dia mampu menjalankan tugasnya dengan baik, seperti: tidak wajib bekerja untuk mencari nafkah bagi dirinya maupun keluarganya, boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, larangan bagi laki-laki untuk membawa anak (kecil)nya bepergian (jauh) bila anak masih dalam pengasuhan (hadlanah) ibunya dan lain-lain
Semua hukum-hukum tersebut adalah untuk melindungi wanita agar tugas utamanya terlaksana dengan baik (sebagai ibu). Islam telah menempatkan wanita dengan tugasnya sebagai ibu sebagai posisi yang mulia, mengingat pentingnya peran ibu dalam keberlangsungan generasi manusia. Tanpa kerelaan dan keikhlasan seorang ibu memelihara janin yang dikandungnya selama + 9 bulan, tidak akan lahir anak manusia ke bumi ini. Demikian pula dengan kerelaan dan kesabarannya ketika menyusui dan mengasuh bayinya, berperan besar terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan anak. Posisi seorang wanita yang ridha dengan kehamilannya sebanding (dari segi pahala) dengan seorang prajurit yang berperang di jalan Allah dan ia sedang berpuasa.13


               12 Eka, Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Jakarta: P3M,1999), hal. 8.
            13 Mulia Musdah, Pandangan Islam tentang Poligami, (Jakarta: LKAJSP, 1999)hal.77


0 Comments