Keluarga Sakinah Dalam Alquran
B A B I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keluarga merupakan komponen
utama yang terdapat dalam suatu kelompok masyarakat. Dengan baiknya sebuah
keluarga maka akan baik pula masyarakat, demikian pula sebaliknya, jika suatu
keluarga itu tidak baik atau berakhlak tidak terpuji maka masyarakat
disekitarnya akan terganggu karenanya.
Di Indonesia,
sesuai dengan falsafah pancasila serta
cita – cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya undang – undang
tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga, maka pemerintah menciptakan
sebuah undang – undang, yaitu undang – undang nomor 1 tahun 1974.
Untuk membina sebuah keluarga
dimulai dari perkawinan yang sah. Menurut Undang Undang No 1 tahun 1974 pasal 2
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya
dan kepercayaanya itu, tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Dalam undang – undang tersebut disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Keluarga yang dituntut oleh
ajaran Islam adalah keluarga yang selalu berdasarkan kepada Al-qur’an dan
sunnah Rasulullah yaitu yang penuh dengan ajaran dan nilai-nilai keagamaan yang
tinggi, tidak mungkin diputar balikkan oleh keadaan dan waktu.
Perkawinan menurut hukum islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
Alangkah luhurnya ajaran Islam
yang telah mengatur semua tata cara hidup manusia demi untuk mencapai
kesejahteraan hidup manusia baik didunia maupun akhirat. Akan tetapi masih ada
juga orang yang tidak menjadikan petunjuk-petunjuk Al-qur’an dan sunnah sebagai
dasar dalam pembinaan rumah tangga. Padahal petunjuk Al-qur’an adalah petunjuk
yang sangat sempurna.
Allah telah menyebutkan dalam
beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan cara hidup berkeluarga ( berumah
tangga ) yang benar berbentuk rumah tangga yang selalu damai dan tentram serta
penuh dengan suasana rumah yang islami. Demikian juga dengan hadits-hadits
Rasulullah telah menyebutkan tentang tatacara hidup berumah tangga, serta
mengemukakan teori-teori yang yang berhubungan dengan itu.
Rumah tangga adalah suatu
kelompok sosial terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang merupakan hasil
pernikahan., seperti yang telah diatur dalam ajaran islam, di tambah dengan
warga yang lain yang tinggal dan hidup bersama dalam suatu rumah sehingga merupakan satu kesatuaan.
Allah menciptakan manusia
berpasang-pasang di muka bumi dan diberikan pada manusia naluri (keinginan-keinginan)
wajar untuk mempertahankan hidupnya, dengan ada naluri tersebut maka manusia
berkembang melalui keturunan-keturunan mereka.
Rasulullah saw juga
menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan perkawinan karena perkawinan itu
merupakan salah satu ibadah. Agar terhindar dari hal-hal dan perbuatan yang
tidak terpuji juga akan memelihara pandangan.
Kerukunan merupakan suatu hal
yang sangat penting dalam menyempurnakan pertumbuhan mental anak. Dengan
memperoleh cinta dan kasih sayang sepenuhnya dari orang tua maka anak akan
tumbuh dengan sempurna.Demikian pula sebaliknya jika anak yang dilahirkan dan
dibesarkan kurang mendapat kasih sayang dan perhatian orang tua maka anak itu
akan tumbuh dengan sendirinya.Didalam keluarga sakinah anak-anak mendapatkan
kasih sayang orang tua dengan sempurna, kerena dalam keluarga tersebut anak-anak
tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sangat baik yang penuh dengan
perhatian dan kasih sayang sehingga mereka terhindar dari semua godaan yang
datang dari pihak luar.Rasullah SAW mewasiatkan untuk selalu memberikan kasih
sayang sepenuhnya kepada anak-anak dan
keluarganya di masa - masa yang akan datang.
Rumah tangga sakinah adalah
sebuah tangga yang sangat harmonis di bangun atas dasar yang sangat kuat yaitu
berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Di dalamnya dihuni oleh suami istri dan
anak-anak shaleh, selalu patuh dan taat kepada semua perintah Allah dan kedua
orang tua, saling mencintai di antara saudara-saudaranya.
”Rumah tangga bahagia adalah :
rumah tangga yang berdiri kokoh di atas tiang sakinah (keturunan) cinta dan
kasih sayang, serta terbatasnya dari keributan, kebisingan, teriakan dan hiruk
pikuk.
Untuk mewujudkan sebuah rumah
tangga yang harmonis, tentu saja harus berdasarkan kepada ketenangan dan
kedamaian yang selalu tercipta dalam rumah tangga. dengan adanya kedamaian
tersebut maka suami dan anak-anak akan selalu betah dan merasa senang meraka
berada dirumah atau di samping istrinya selalu menciptakan suasana rumah tangga
yang damai tenang dan tentram, juga harus bersikap ramah tamah dengan
kepercayaan yang tinggi melalui gerak-gerik yang serasi dan tersenyum bila
menyambut kepulangan suami, serta berkata lemah lembutdengan suami.
Jika seorang istri tidak
menciptakan suasana rumah tangga yang tenang atau selalu dalam keadaan recok,
selalu cemberut tidak pernah tersenyum kepada suami, semua merupakan langkah
awal dari kehancuran rumah tangga yang disebabkan oleh isrti maka suami tidak
betah di rumah.
Allah menciptakan segala
sesuatu itu berpasang – pasangan demikian pula dengan manusia diciptakan Allah
berpasang – pasangan laki – laki dan perempuan yang saling membutuhkan satu
sama lain. Adanya perasaan yang terdapat pada seorang laki – laki dan perempuan
yaitu : perasaan saling membutuhkan untuk hidup bersama dalam suatu rumah
tangga, sehingga terjadinya ikatan batin yang sangat kuat diantaranya
anggota-anggota keluarganya.
Hal ini sesuai dengan
firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat: 13
Artinya: ” Wahai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa – bangsa, bersuku – suku, supaya kamu saling kenal – mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha mengenal.( Qs. Al-Hujarat: 13 )
Dengan adanya sentuhan
perasaan maka dapat menciptakan suatu rumah tangga yang bahagia sehingga tumbuh
didalamnya nilai-nilai keutamaan yang sulit untuk dipisahkan. Suami mendapatkan
kasih sayang yang sepenuhnya dari istri, dan istri juga mampu menyenangkan hati
suami baik dalam keadaan susah maupun senang. Demikian pula sebaliknya keduanya
saling memberi dan melengkapi.
Kedudukan
rumah tangga dalam penyusunan masyarakat dan negara, adalah sangat penting
sekali. Rumah tangga bagi negara merupakan inti semisal bibit dari pohon. Bila
bibit itu sehat dan terpelihara dengan baik, akan tumbuhlah pohon kuat dan
sehat serta berbuah lezat dan sehat.
Ini
bukan pandangan yang dangkal maupun sembarangan, akan tetapi ini merupakan
fakta-fakta yang disodorkan oleh realitas empiris yang biasa diraba di
mana-mana, meski searogan apapun orang-orang arogan menepisnya. Dahulu, kita
langsung tidur sehabis shalat Isya’ sehingga bisa mendapatkan tidur dengan
kenyamanan, menyelerasi hukum alam, dan bangun menunaikan salat Shubuh dengan
fitalitas yang sempurna. Sekarang, kita bergadang menonton TV hingga larut
malam dan bangun kesiangan tanpa menunaikan kewajiban Allah (shalat Subuh). Dahulu, kita biasa
berbicara dengan bahasa Arab yang fasih dan kita pun bangga mengakuinya sebagai
bahasa dan nasionalisme kita. Sekarang, orang-orang terpelajar diantara kita
memenuhi mulut-mulut mereka dengan bahasa-bahasa asing seolah rida menerima
kehinaan dan bangga dengan perbudakan
Bila
rumah tangga teratur rapi dengan diliputi oleh suasana mawaddah dan rahmah (
cinta dan kasih sayang ) pasti akan dapat mempertinggi mutu nilai penghidupan
dan kehidupan masyarakat, yang berarti pula dapat memperkokoh terbinanya suatu
negara yang adil dan makmur dan bahagia dengan tercapainya kesejahteraan
ditengah masyarakat manusia. Sebab dari rumah tangga orang mulai mengenal adat,
peraturan, kesopanan, dan undang – undang.
Merawat
serta mendidik anak-anak, apabila seorang istri yang shaleh maka dia akan
mendidik anak-anaknya sesuai dengan anjuran Al-qur’an dan sunnah. Demikian pula
sebaliknya apabila seorang istri yang dikawini tak beriman dan bukan isteri
yang shaleh maka akan tercipta neraka dalam rumah tangga karena isteri tidak
mengikuti apa yang diperintahkan Allah melainkan selalu merongrong suami untuk
berbuat keji demi untuk mencapi kepuasan dunia.
Islam
memandang pembinaan keluarga sebagai sarana yang sangat baik untuk mendidik
jiwa dan menumbuhkan kedewasaan manusia sehingga kehidupan ini dapat tumbuh
dengan baik dalam lingkungan yang penuh kasih sayang saling membantu dan
menghargai satu sama lain yang masing-masing anggota bertanggung jawab dan
berperan aktif dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka
penulis mengambil judul skripsi ” Keluarga sakinah di Gampong Juli
Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen ”
B. Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Aspek apa sajakah pendukung untuk
melaksanakan kerukunan dalam
rumah tangga ?
2. Bagaimanakah membiasakan syariat islam dalam
rumah tangga ?
3. Bagaimanakah bentuk-bentuk tanggung jawab
suami – istri untuk
membentuk keluarga sakinah ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:.
1.
Untuk mengetahui
apa – apa saja aspek pendukung terciptanya kerukunan dalam rumah tangga di Gampong
Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
Kabupaten Bireuen.
2.
Untuk
menemukan tentang kebiasaan pelaksanaan
syariat islam dalam rumah tangga di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
Kabupaten Bireuen.
3.
Untuk
mengetahui sejauh mana tanggung jawab suami – istri yang ada di Gampong Juli
Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen untuk membentuk keluarga
sakinah.
D. Penjelasan Istilah
Adanya
kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu
hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka
untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan
pembatasan dari istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
Adapun istilah yang
penulis anggap perlu dijelaskan adalah:
1. Keluarga
”Keluarga adalah umat kecil yang
memiliki pimpinan dan anggotanya mempunyai pembagian tugas dan kerja serta
hak-hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya.
Keluarga
yang dimaksud disini bagian terkecil dari sekelompok masyrakat, yang anggotanya
terdiri dari suami istri dan anak-anak.
2. Sakinah
Sakinah berasal dari bahasa
Arab yaitu :
Yang artinya : ketenangan hati.
Sakinah yang dimaksud disini adalah sebuah
keluarga yang mempunyai kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan.
Menurut
Adil Fathil Abdullah yang dimaksud dengan keluarga sakinah adalah sebuah
keluarga yang harmonis dibangun atas yang kuat yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi
SAW. Didalamnya dihuni oleh suami isteri dan anak – anak yang shalih, selalu
patuh dan taat kepada semua perintah Allah dan kedua orang tua, saling tolong
menolong serta saling mencintai diantara saudara – saudaranya.”1
Menurut
Syaiful Bahri Djamarah keluarga sakinah adalah sebuah institusi yang terbentuk
karena ikatan perkawinan. Didalamnya hidup bersama pasangan suami istri secara
sah karena pernikahan.”2
Menurut
Al-Maghribi Said al-Maghribi keluarga sakinah adalah satu persekutuan hidup
yang dijalin oleh kasih sayang antara pasangan dua jenis manusia yang
dikukuhkan dengan pernikahan, yang bermaksud untuk saling menyempurnakan diri.”3
Menurut
penulis keluarga sakinah adalah sebuah keluarga yang didalamnya terciptanya
suatu kedamaian dan kasih sayang antara suami, istri dan anak-anak.
E. Hipotesis
Adapun yang menjadi hipotesis adalah sebagai berikut
:
- Banyak
masyarakat Gampong Juli Tambo
Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang tidak hidup rukun dan damai
dalam rumah tangga.
- Banyaknya
masyarakat Gampong Juli tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
yang tidak membiasakan syariat islam dalam rumah tangga.
- Banyaknya
suami – isteri yang melalaikan tanggung jawabnya untuk membentu keluarga sakinah.
F. Metode Penelitian
1.Tehnik Sampling
Populasi adalah keseluruhan yang menjadi
objek penelitian , yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat
Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebanyak 300 Kepala
Keluarga
Sedangkan
sampel adalah sebagian yang dapat mewakili populasi. Menurut Suharsimi
Arikunto: ”Apabila subjek kurang dari 100 orang lebih baik diambil semua
populasi, sehingga penelitian merupakan penelitian populasi. Selanjutnya Jika
jumlah subjeknya besar maka dapat diambil antara 10-15 % atau 20-25% atau
lebih”. Maka yang menjadi sampel dalam penelitian ini diambil 25 % dari 300
populasi yang ada sekitar 75 Kepala Keluarga.”4
2. Tehnik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan angket atau quesioner tertutup yang sudah disediakan jawaban
sehingga responden tinggal memilih jawaban yang tersedia. Angket dibagikan
langsung kepada subjek penelitian, dalam hal ini masyarakat Gampong Juli Tambo
Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, setelah dijawab, langsung peneliti
mengumpulkan semua angket berjumlah 75 lembar sesuai banyaknya responden.
Kemudian peneliti mengadakan analisa data.
3. Tehnik analisa Data
Penganalisaan data penelitian ini
disesuaikan dengan pertanyaan yang tercantum dalam angket dan mempergunakan
statistik sederhana. Penganalisaan data untuk tiap pertanyaan dihitung dengan
persentase, hal ini penulis lakukan dengan pertimbangan agar dapat mengtambil
kesimpulan bagi pembaca.
Dalam
menganalisa data, penulis menggunakan rumus statistic persentase berikut:
Dimana
:
f
n
Keterangan :
P
: Persentase
f : Frekuensi
n
: Jumlah
100
% : Bilangan Konstan.”5
Adapun
tehnik penulisan karya ilmiah ini berpedoman pada ” pedoman penulisan karya
ilmiah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun
2002.”
3 Al-Maghribi Sais al-Maghribi Begini
Seharusnya Mendidik Anak . Cet I : Jakarta. Darul Haq. 2004. Hal. 31
4 Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. (Jakarta
: Bina Aksara, 2000), hal 107

Post a Comment for "Keluarga Sakinah Dalam Alquran"