Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keluarga Sakinah Dalam Alquran


B A B  I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Keluarga merupakan komponen utama yang terdapat dalam suatu kelompok masyarakat. Dengan baiknya sebuah keluarga maka akan baik pula masyarakat, demikian pula sebaliknya, jika suatu keluarga itu tidak baik atau berakhlak tidak terpuji maka masyarakat disekitarnya akan terganggu karenanya.
Di Indonesia, sesuai dengan  falsafah pancasila serta cita – cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya undang – undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga, maka pemerintah menciptakan sebuah undang – undang, yaitu undang – undang nomor 1 tahun 1974.
Untuk membina sebuah keluarga dimulai dari perkawinan yang sah. Menurut Undang Undang No 1 tahun 1974 pasal 2 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaanya itu, tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam undang – undang  tersebut disebutkan  bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keluarga yang dituntut oleh ajaran Islam adalah keluarga yang selalu berdasarkan kepada Al-qur’an dan sunnah Rasulullah yaitu yang penuh dengan ajaran dan nilai-nilai keagamaan yang tinggi, tidak mungkin diputar balikkan oleh keadaan dan waktu.
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
Alangkah luhurnya ajaran Islam yang telah mengatur semua tata cara hidup manusia demi untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia baik didunia maupun akhirat. Akan tetapi masih ada juga orang yang tidak menjadikan petunjuk-petunjuk Al-qur’an dan sunnah sebagai dasar dalam pembinaan rumah tangga. Padahal petunjuk Al-qur’an adalah petunjuk yang sangat sempurna.
Allah telah menyebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan cara hidup berkeluarga ( berumah tangga ) yang benar berbentuk rumah tangga yang selalu damai dan tentram serta penuh dengan suasana rumah yang islami. Demikian juga dengan hadits-hadits Rasulullah telah menyebutkan tentang tatacara hidup berumah tangga, serta mengemukakan teori-teori yang yang berhubungan dengan itu.
Rumah tangga adalah suatu kelompok sosial terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang merupakan hasil pernikahan., seperti yang telah diatur dalam ajaran islam, di tambah dengan warga yang lain yang tinggal dan hidup bersama dalam suatu rumah  sehingga merupakan satu kesatuaan.
Allah menciptakan manusia berpasang-pasang di muka bumi dan diberikan pada manusia naluri (keinginan-keinginan) wajar untuk mempertahankan hidupnya, dengan ada naluri tersebut maka manusia berkembang melalui keturunan-keturunan mereka.
Rasulullah saw juga menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan perkawinan karena perkawinan itu merupakan salah satu ibadah. Agar terhindar dari hal-hal dan perbuatan yang tidak terpuji juga akan memelihara pandangan.
Kerukunan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menyempurnakan pertumbuhan mental anak. Dengan memperoleh cinta dan kasih sayang sepenuhnya dari orang tua maka anak akan tumbuh dengan sempurna.Demikian pula sebaliknya jika anak yang dilahirkan dan dibesarkan kurang mendapat kasih sayang dan perhatian orang tua maka anak itu akan tumbuh dengan sendirinya.Didalam keluarga sakinah anak-anak mendapatkan kasih sayang orang tua dengan sempurna, kerena dalam keluarga tersebut anak-anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sangat baik yang penuh dengan perhatian dan kasih sayang sehingga mereka terhindar dari semua godaan yang datang dari pihak luar.Rasullah SAW mewasiatkan untuk selalu memberikan kasih sayang  sepenuhnya kepada anak-anak dan keluarganya di masa - masa yang akan datang.
Rumah tangga sakinah adalah sebuah tangga yang sangat harmonis di bangun atas dasar yang sangat kuat yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Di dalamnya dihuni oleh suami istri dan anak-anak shaleh, selalu patuh dan taat kepada semua perintah Allah dan kedua orang tua, saling mencintai di antara saudara-saudaranya.
”Rumah tangga bahagia adalah : rumah tangga yang berdiri kokoh di atas tiang sakinah (keturunan) cinta dan kasih sayang, serta terbatasnya dari keributan, kebisingan, teriakan dan hiruk pikuk.
Untuk mewujudkan sebuah rumah tangga yang harmonis, tentu saja harus berdasarkan kepada ketenangan dan kedamaian yang selalu tercipta dalam rumah tangga. dengan adanya kedamaian tersebut maka suami dan anak-anak akan selalu betah dan merasa senang meraka berada dirumah atau di samping istrinya selalu menciptakan suasana rumah tangga yang damai tenang dan tentram, juga harus bersikap ramah tamah dengan kepercayaan yang tinggi melalui gerak-gerik yang serasi dan tersenyum bila menyambut kepulangan suami, serta berkata lemah lembutdengan suami.
Jika seorang istri tidak menciptakan suasana rumah tangga yang tenang atau selalu dalam keadaan recok, selalu cemberut tidak pernah tersenyum kepada suami, semua merupakan langkah awal dari kehancuran rumah tangga yang disebabkan oleh isrti maka suami tidak betah di rumah.  
Allah menciptakan segala sesuatu itu berpasang – pasangan demikian pula dengan manusia diciptakan Allah berpasang – pasangan laki – laki dan perempuan yang saling membutuhkan satu sama lain. Adanya perasaan yang terdapat pada seorang laki – laki dan perempuan yaitu : perasaan saling membutuhkan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga, sehingga terjadinya ikatan batin yang sangat kuat diantaranya anggota-anggota keluarganya.
Hal ini sesuai dengan firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat: 13





Artinya:   ” Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa, bersuku – suku, supaya kamu saling kenal – mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.( Qs. Al-Hujarat: 13 )

Dengan adanya sentuhan perasaan maka dapat menciptakan suatu rumah tangga yang bahagia sehingga tumbuh didalamnya nilai-nilai keutamaan yang sulit untuk dipisahkan. Suami mendapatkan kasih sayang yang sepenuhnya dari istri, dan istri juga mampu menyenangkan hati suami baik dalam keadaan susah maupun senang. Demikian pula sebaliknya keduanya saling memberi dan melengkapi.
            Kedudukan rumah tangga dalam penyusunan masyarakat dan negara, adalah sangat penting sekali. Rumah tangga bagi negara merupakan inti semisal bibit dari pohon. Bila bibit itu sehat dan terpelihara dengan baik, akan tumbuhlah pohon kuat dan sehat serta berbuah lezat dan sehat.
            Ini bukan pandangan yang dangkal maupun sembarangan, akan tetapi ini merupakan fakta-fakta yang disodorkan oleh realitas empiris yang biasa diraba di mana-mana, meski searogan apapun orang-orang arogan menepisnya. Dahulu, kita langsung tidur sehabis shalat Isya’ sehingga bisa mendapatkan tidur dengan kenyamanan, menyelerasi hukum alam, dan bangun menunaikan salat Shubuh dengan fitalitas yang sempurna. Sekarang, kita bergadang menonton TV hingga larut malam dan bangun kesiangan tanpa menunaikan kewajiban Allah            (shalat Subuh). Dahulu, kita biasa berbicara dengan bahasa Arab yang fasih dan kita pun bangga mengakuinya sebagai bahasa dan nasionalisme kita. Sekarang, orang-orang terpelajar diantara kita memenuhi mulut-mulut mereka dengan bahasa-bahasa asing seolah rida menerima kehinaan dan bangga dengan perbudakan
            Bila rumah tangga teratur rapi dengan diliputi oleh suasana mawaddah dan rahmah ( cinta dan kasih sayang ) pasti akan dapat mempertinggi mutu nilai penghidupan dan kehidupan masyarakat, yang berarti pula dapat memperkokoh terbinanya suatu negara yang adil dan makmur dan bahagia dengan tercapainya kesejahteraan ditengah masyarakat manusia. Sebab dari rumah tangga orang mulai mengenal adat, peraturan, kesopanan, dan undang – undang.
            Merawat serta mendidik anak-anak, apabila seorang istri yang shaleh maka dia akan mendidik anak-anaknya sesuai dengan anjuran Al-qur’an dan sunnah. Demikian pula sebaliknya apabila seorang istri yang dikawini tak beriman dan bukan isteri yang shaleh maka akan tercipta neraka dalam rumah tangga karena isteri tidak mengikuti apa yang diperintahkan Allah melainkan selalu merongrong suami untuk berbuat keji demi untuk mencapi kepuasan dunia.
            Islam memandang pembinaan keluarga sebagai sarana yang sangat baik untuk mendidik jiwa dan menumbuhkan kedewasaan manusia sehingga kehidupan ini dapat tumbuh dengan baik dalam lingkungan yang penuh kasih sayang saling membantu dan menghargai satu sama lain yang masing-masing anggota bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya.
            Berdasarkan  latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul skripsi Keluarga sakinah di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
B. Rumusan Masalah
            Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.  Aspek apa sajakah pendukung untuk melaksanakan kerukunan dalam   
      rumah tangga ?   
2.  Bagaimanakah membiasakan syariat islam dalam rumah tangga ?
3.  Bagaimanakah bentuk-bentuk tanggung jawab suami – istri untuk  
      membentuk keluarga sakinah ?
C. Tujuan Penelitian
            Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:.
1.     Untuk mengetahui apa – apa saja aspek pendukung terciptanya kerukunan dalam rumah tangga di Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
2.     Untuk menemukan  tentang kebiasaan pelaksanaan syariat islam dalam rumah tangga di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
3.     Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab suami – istri yang ada di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen untuk membentuk keluarga sakinah.
 D. Penjelasan Istilah
            Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah:
1.     Keluarga
            ”Keluarga adalah umat kecil yang memiliki pimpinan dan anggotanya mempunyai pembagian tugas dan kerja serta hak-hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya.
            Keluarga yang dimaksud disini bagian terkecil dari sekelompok masyrakat, yang anggotanya terdiri dari suami istri dan anak-anak.
2.     Sakinah
Sakinah berasal dari bahasa Arab yaitu :
                                                                                         
Yang artinya : ketenangan hati.
                    Sakinah yang dimaksud disini adalah sebuah keluarga yang mempunyai kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan.
            Menurut Adil Fathil Abdullah yang dimaksud dengan keluarga sakinah adalah sebuah keluarga yang harmonis dibangun atas yang kuat yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Didalamnya dihuni oleh suami isteri dan anak – anak yang shalih, selalu patuh dan taat kepada semua perintah Allah dan kedua orang tua, saling tolong menolong serta saling mencintai diantara saudara – saudaranya.”1
            Menurut Syaiful Bahri Djamarah keluarga sakinah adalah sebuah institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan. Didalamnya hidup bersama pasangan suami istri secara sah karena pernikahan.”2
            Menurut Al-Maghribi Said al-Maghribi keluarga sakinah adalah satu persekutuan hidup yang dijalin oleh kasih sayang antara pasangan dua jenis manusia yang dikukuhkan dengan pernikahan, yang bermaksud untuk saling menyempurnakan diri.”3
            Menurut penulis keluarga sakinah adalah sebuah keluarga yang didalamnya terciptanya suatu kedamaian dan kasih sayang antara suami, istri dan anak-anak.
E. Hipotesis
            Adapun yang menjadi hipotesis adalah sebagai berikut :
  1. Banyak masyarakat  Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang tidak hidup rukun dan damai dalam rumah tangga.
  2. Banyaknya masyarakat Gampong Juli tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang tidak membiasakan syariat islam dalam rumah tangga.
  3. Banyaknya suami – isteri yang melalaikan tanggung jawabnya  untuk membentu keluarga sakinah.
F. Metode Penelitian
1.Tehnik Sampling
            Populasi adalah keseluruhan yang menjadi objek penelitian , yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebanyak 300 Kepala Keluarga
            Sedangkan sampel adalah sebagian yang dapat mewakili populasi. Menurut Suharsimi Arikunto: ”Apabila subjek kurang dari 100 orang lebih baik diambil semua populasi, sehingga penelitian merupakan penelitian populasi. Selanjutnya Jika jumlah subjeknya besar maka dapat diambil antara 10-15 % atau 20-25% atau lebih”. Maka yang menjadi sampel dalam penelitian ini diambil 25 % dari 300 populasi yang ada sekitar 75 Kepala Keluarga.”4
2. Tehnik Pengumpulan Data
           Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket atau quesioner tertutup yang sudah disediakan jawaban sehingga responden tinggal memilih jawaban yang tersedia. Angket dibagikan langsung kepada subjek penelitian, dalam hal ini masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, setelah dijawab, langsung peneliti mengumpulkan semua angket berjumlah 75 lembar sesuai banyaknya responden. Kemudian peneliti mengadakan analisa data.
3. Tehnik analisa Data
           Penganalisaan data penelitian ini disesuaikan dengan pertanyaan yang tercantum dalam angket dan mempergunakan statistik sederhana. Penganalisaan data untuk tiap pertanyaan dihitung dengan persentase, hal ini penulis lakukan dengan pertimbangan agar dapat mengtambil kesimpulan bagi pembaca.
           Dalam menganalisa data, penulis menggunakan rumus statistic persentase berikut:
      Dimana :

      f
P =        x 100 %
      n

Keterangan :
      P            : Persentase
      f            : Frekuensi
      n            : Jumlah
      100 %   : Bilangan Konstan.”5
           Adapun tehnik penulisan karya ilmiah ini berpedoman pada ” pedoman penulisan karya ilmiah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2002.”                                                            
 
















1 Adil Fathi Abdullah Rahasia Muslimah Idaman . Cet I : Jakarta. Qultum Media. 2007. Hal. 15

               2 Drs. Syaiful Bahri Djamarah, M. Ag.Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga. Cet I : Jakarta. Rineka Cipta. 2004. Hal. 25 
               3 Al-Maghribi Sais al-Maghribi Begini Seharusnya Mendidik Anak . Cet I : Jakarta. Darul Haq. 2004. Hal. 31

4 Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. (Jakarta : Bina Aksara, 2000), hal 107

               5 Winarno Surachmad, dasar dan Tehnik...., hal.41



Post a Comment for "Keluarga Sakinah Dalam Alquran"