1. Kendala-kendala Implementasi Metode Mastery Learning dalam
Pembelajaran Fiqih di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen
Adapun
kendala dalam mengimplemetasikan metode mastery learning dalam pembelajaran
fiqih di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen adalah sebagai berikut:
a. Guru
Salah satu faktor keberhasilan dalam suatu
lembaga pendidikan adalah sangat didukung oleh kemampuan dan penguasaan ilmu
oleh seorang guru, baik guru pendidikan umum maupun pendidikan agama. Keterampilan seorang guru dalam mentransfer
ilmu kepada peserta didik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu
lembaga pendidikan.
Hasil wawancara dengan Bapak Usman, A. MA, bahwa guru Fiqih yang ada di SD Negeri 4
Kuala Kabupaten Bireuen tersebut belum mencukupi dan belum memiliki keahlian yang baik dikarenakan pendidikannya
hanya Diploma II sehingga dalam mengimplementasikan metode
mastery learning banyak kendala-kendala. Disamping itu guru SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen harus mampu
mengajarkan berbagai macam ilmu dalam satu kelas, dan kebanyakan guru di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah Alumni PGSD/PGMI. Begitu pula dengan masalah tidak cukupnya guru dapat
dilihat dengan masih adanya guru agama yang mengajar pelajaran umum.[1]
b.
Siswa
Siswa SD Negeri 4
Kuala Kabupaten Bireuen diterima tanpa adanya suatu syarat apapun (tanpa test), kecuali
mamatuhi semua peraturan yang berlaku. SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen terbuka untuk umum tanpa disyaratkan harus tamatan TK.[2] Disamping daripada itu siswa SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen belum pernah mendengar apa itu
mastery learning sehingga dalam penggunaannya masih mendapatkan kendala.
[1]Hasil Wawancara dengan Ibu Fatimah, A.Ma,Pd Kepala SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen Tanggal 17 Juli 2011.
[2]Hasil Wawancara dengan Bapak Usman, A.Ma, guru Pendidikan Agama Islam pada SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen Tanggal 19 Juli 2011.
0 Comments
Post a Comment