Kendala-kendala Implementasi Metode Mastery Learning dalam Pembelajaran Fiqih di SD


1.     Kendala-kendala Implementasi Metode Mastery Learning dalam Pembelajaran Fiqih di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen


Adapun kendala dalam mengimplemetasikan metode mastery learning dalam pembelajaran fiqih di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen adalah sebagai berikut:
a.     Guru

Salah satu faktor keberhasilan dalam suatu lembaga pendidikan adalah sangat didukung oleh kemampuan dan penguasaan ilmu oleh seorang guru, baik guru pendidikan umum maupun pendidikan agama. Keterampilan seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu lembaga pendidikan.
Hasil wawancara dengan Bapak Usman, A. MA, bahwa guru Fiqih yang ada di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen tersebut belum mencukupi dan belum memiliki keahlian yang baik dikarenakan pendidikannya hanya Diploma II sehingga dalam mengimplementasikan metode mastery learning banyak kendala-kendala.  Disamping itu guru SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen harus mampu mengajarkan berbagai macam ilmu dalam satu kelas, dan kebanyakan guru di SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah Alumni PGSD/PGMI. Begitu pula dengan masalah tidak cukupnya guru dapat dilihat dengan masih adanya guru agama yang mengajar pelajaran umum.[1]
b.     Siswa
Siswa  SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen diterima tanpa adanya suatu syarat apapun (tanpa test), kecuali mamatuhi semua peraturan yang berlaku.  SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen terbuka untuk umum tanpa disyaratkan harus tamatan TK.[2] Disamping daripada itu siswa SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen belum pernah mendengar apa itu mastery learning sehingga dalam penggunaannya masih mendapatkan kendala.


[1]Hasil Wawancara dengan  Ibu Fatimah, A.Ma,Pd Kepala SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen  Tanggal 17 Juli 2011.

[2]Hasil Wawancara dengan  Bapak Usman, A.Ma, guru Pendidikan Agama Islam pada SD Negeri 4 Kuala Kabupaten Bireuen Tanggal 19 Juli 2011.


0 Comments