Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Konsep Pendidikan di Indonesia


A.    Konsep Pendidikan di Indonesia

Konsep Pendidikan di Indonesia

Pendidikan pada umumnya dilaksanakan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi:
Pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Pendidikan Indonesia saat ini merupakan hasil dari kebijaksanaan politik pemerintah Indonesia selama ini. Mulai dari pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi. Pendidikan Indonesia masih mementingkan pendidikan yang bersifat dan berideologi materilisme-kapitalisme. Ideologi pendidikan yang demikian ini memnmag secara teoritis tidak nampak, akan tetapi secara praktis merupakan realitas yang tidak dapat dibantah lagi. Materialisasi atau proses menjadikan semua bernilai materi telah merunyak di segala sendi sistem pendidikan Indonesia, termasuk pendidikan Islam. Sendi-sendi yang dimasuki bukan hanya dalam materi pelajaran, pendidik, peserta didik, manajemen, lingkungan, akan tetapi juga tujuan pendidikan itu sendiri. Jika tujuan pendidikan telah mengarah ke hal-hal yang bersifat materi, maka apa yang diharapkan dari proses pendidikan tersebut.[2]
Dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 17 dan 18 disebutkan bahwa:
Pasal 17
(1). Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang                       pendidikan menengah.
(2).  Pendidikan Dasar berbentuk sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah     (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)           dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3). Ketentuan mengenai Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)         dan ayat  (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18
(1).  Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan Dasar.
(2).  Pendidkan Menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan  pendidikan menengah kejuruan.
(3). Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah  Aliyah (MA), Sekolah menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4).  Ketentuan mengenai Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat  (2) dan  (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah  [3]

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.[4]
Setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional.
Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam bidang kehidupan budaya lainnya. Didalam Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.
Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah produk kebijakan tersebut yang sensitif dengan isu-isu sikap agama. Karenanya, semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur Pendidikan Nasional, isu pendidikan agama sebagai refleksi sikap pemerintah terhadap agama menjadi diskusi dan perdebatan yang terus belanjut sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 dan untuk saat ini berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan  yang sekular[5]-materialistik[6]. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas  No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan  bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan  umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.[7] Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shalih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani. Menumbuh suburkan setiap hubungan yang harmonis setiap pribadi dengan Allah, manusia dan alam semesta.[8] Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Kemendiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama.
Dalam masalah kurikulum pendidikan misalnya diarahkan kepada kurikulum yang memberikan bekal kepada peserta didik untuk mampu mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan pendapatan yang besar. Kurikulum tersebut dibuat sedemikian rupa dan untuk mengikutinya harus mengeluarkan uang sangat besar. Jika dalam proses memperolehnya harus mengeluarkan dana yang besar, maka dapat dibayangkan setelah memperoleh pengetahuan tersebut. Peserta didik yang telah selesai akan menggunakan pengetahuan tersebut paling untuk mengembalikan modal dan tentu berupaya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Karena memang teori modern mengatakan bahwa pendidian adalah investasi di masa depan. Investasi dalam dunia ekonomi dipahami sebagai modal yang akan dipetik keuntungannya di waktu yang akan datang. Sedangkan prinsip ekonomi yang diajarkan di sekolah menengah adalah keluarkan modal sedikit mungkin dan hasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Dari sini dapat dipahami bahwa kurikulum pendidikan telah dijadikan atau telah diselwengkan tujuannya hanya untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan untuk menjadikan manusia yang utuh bukan hanya dimarjinalkan, akan tetapi memang dimatikan karena prinsip ekonomi tidak mengenal nilai-nilai spiritual, moralitas, kebersamaan.
Dalam aspek pendidik misalnya banyak sekali praktek dan perilaku penididik yang menjual nilai untuk mendapatkan uang. Bahkan ada sebagian pendidik yang menjadikan kewenangannya untuk memberikan nilai kepada peserta didik demi mendapatkan pendapatan dari peserta didiknya sendiri. Modusnya adalah dengan memberikan nilai rendah pada program regular, kemudian akan diberikan nilai agak tinggi atau bahkan tinggi pada program khusus dimana peserta didik jug amembayar dengan biaya khusus. Praktik dan moud operansi yang demikian ini bukan hanya menjadi realitas, akan tetapoi sudah menjadi penyakit kronis dalam dunia pendidikan, bahkan pendidikan Islam sendiri. Praktik yang demikian akan menjadi hilang ketika nilai-nilai moralitas benar-benar terpancar dalam sistem pendidikan.[9] Nilai-nilai moralitas yang diberikan kepada peserta didik selama ini hanyalah teori-teori yang tidak pernah dibuktikan dalam praktik kehidupan. Meskipun itu dalam praktik pendidikan itu sendiri. Praktik pelanggaran moralitas tinggi justru sudah diajarkan oleh para pendidik kepada peserta didik dengan berbagai praktik dan modus operandi dalam proses pengajaran dan ujian, salah satunya adalah modus di atas.[10]
Aspek peserta didik merupakan korban dari sistem dan proses pendidikan yang ada. Jika sistem pendidikan nssional maupun pendidikan Islam telah mengamalkan reduksi makna dari pendidikan menjadi sekedar penyampaian pengetahuan (transfer of knowledges), maka pada saat itulah peserta didik telah diberi pelajaran yang sangat luar biasa pengaruhnya dalam kehidupannya kelak[11]. Peserta didik yang sudah berpengalaman, misalnya mahasiswa S1 atau S2 dan bahkan S3 yang telah memahmi praktik-praktik demikian ini dan tidak mau memperhatikan nilai-nilai moralitas akan melakukan praktik-praktik asal bias lulus dan selesai. Bahkan ada yang lebih tragis lagi yaitu asal dapat gelar, sehingga muncul pasar gelar di Indonesia yang beberapa tahun sebelum ini sangat marak dijajakan baik lewat media massa maupun media elektronik. Jual beli nilai, jual beli gelar, dan jual beli karya ilmiah adalah satu hal yang menunjukkan betapa rendah mental dan moralitas para peserta didik. Fenomena di atas merupakan realitas yang terjadi dalam dunia pendidikan yang ideologinya telah mengarah kepada ideologi materiliasme-kapitalis.
Materialisasi aspek manajemen pendidikan dapat dilihat pada praktik munculnya kebanggaan semua pihak baik pengelola, pendidik, peserta didik, dan wali akan megahnya gedung dan kampus dimana mereka berada dan ikut andil di dalamnya. Kemegahan gedung kampus dan seklolah menjadi tolak ukur majunya sebuah lembaga pendidikan. Jika orientasi kemegahan gedung kampus dan sekolah menjadi ukuran kemajuan sebuah pendidikan, maka dapat dibayangkan orientasi pendidikannya. Orientasi manajemen pendidikannya adalah pada kemegahan gedung secara fisikla, sementara kemegahan spsirtual dan moral;itasa termarjinalkan atau bahkan sama sekali ditiadakan. Semua pihak yang ada di dalamnya akan merasa bangga dan menganggap orang lain yang tidak berada di situ sebagai masyarakat pendidikan kelas rendah. Manajemen pendidikan yang hanya mengarah pada kemegahan gedung kampus pada gilirannya akan ditundukkan atau dikalahkan oleh insitusi pendidikan lainnya yang memiliki modal yang luar biasa besarnya. Jadi pada dasarnya lembaga pendidikan atau dengan kata lain manajemen pendidikannya dimaksudkan untuk berkompetisi. Dan kompetisi inilah yang menjadi darah dan energi bagi penyelenggaraan pendidikannya. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan hanya diukur dengan megahnya gedung, mahalnya SPP, banyaknya peminat, dan alumninya banyak yang menduduki jabatan tinggi. Inilah manajemen pendidikan di Indonesia saat ini.[12]
Materialisasi pada aspek lingkungan pendidikan merupakan fenomena yang sangat jelas. Lingkungan pendidikan di sini dipahami sebagai masyarakat yang berada di sekitar pendidikan atau dengan kata lain adalah masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia sejak memasuki era modernisasi telah mengalami pergeseran yang luar biasa. Pergeseran tersebut mencakup pergeseran orientasi kehidupan, pergeseran budaya, pergeseran gaya hidup, pergeseran pandangan hidup, pergeseran perilaku politik, pergeseran perilaku ekonomi, dan pergeseran terhadap ajaran agama. Pergeseran-pergeseran tersebut jmuarany adalah disebabkan oleh adanya modernisasi yang terus "dibombardirkan" kepada masyarakat, baik melalui jalur pendidikan, jalur media massa, dan jalur birokrasi. Modernisasi pada intinya adalah upaya rasionalisasi seluruh aspek kehidupan masyarakat, dari yang pada mulanya kental akan nuansa religius, nuansa sakralitas, dan nuansa spiritual bahkan nuansa transendental menjadi tidak bernuansa sama sekali kecuali nuansa rasionalitas, nuansa obyektivitas, dan nuansa realitas-empiris. Massyarakat yang telah bergeser pandangan hidupnya menjadi sebagaimana dikemukakan di atas, maka menjadikan danmenganggap pendidikan sebasgai investasi dan ketika selesai akan mendapatkan keuntungan lebih besar adalah sangat wajar. Semu aini pada dasarnya adalha materialsasi lingkungan pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan Islam.[13]
Materialisasi tujuan pendidikan merupakan landasan awal bagi proses materialisasi seluruh aspek di atas. Tujuan di manapun dia berada merupakan muara akhir dari semua proses yang ada sebelumnya, termasuk di sini adalah dslam proses pendidikan. Tujuan pendidikan yang dimaterialisasikan adalah upaya mencapai tujuan pendidikan nasioanl maupun pendidikan Islam dengan asumsi dapat diukur secara kuantitatif dan dapat dilihat hasilnya secara nyata. Tujuan-tujuan pendidikan yang telah mengalami materialisasi dapat dilihat pada tujuan para pendidik. Misalnya, berapa alumni yang telah menjadi dokter, berapa ayang telah menjadi pengacara, berapa yang telah menjadi pejabat tinggi, berapa alumni yang telag menjadi dewan. Dengan melihat jumlah alumni yang telah menduduki jabatan apapun akan dapat dipredikisikan penghasilan mereka. Setelah diketahui pendapatan para alaumni, maka dapat diketahui pal keberjhasilan sebuah lemabag pendidikan. Sangat jarang atau bahkan tidak ada berapa alumnsi yang telah menjadi manusia bermoral, berapa alumni yang telah memnebriak kesadaran masyarakat akan arti pentingnya persaudaraan, berapa alumni yang telah mampu memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tanpa pamrih apapun, berapa alumni yang telah benar-benar melaksanakan tujuan pendidkannya yaitu menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya di sini berarti secara jamsani dan ruhani, secara material dan spiritual, dan secara fisik dan mental, serta secara intelektual dan moral telah terjadi keseimbangan yang nyata. Jarang sekali atau bahkan tidak ada sensus keberhasilan pendidikan yang mengukur kesuskesannya dengan ranah yang demikian ini.[14]




[1]UU RI No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003), hal 7.
[2] A. Malik Fadjar , Holistika Pemikiran Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 34.

[3] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, ( Tangerang: PT. Agromedia Pustaka, 2007), hal. 7.
[4] Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat.           (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hal. 37.
[5] Hal-hal yang mengenai duniawi.

[6] Bersifat Kebendaan, mengenai Kebendaan.

[7] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Asa mandiri, 2009 ), hal. 9.

[8] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Islam diIndonesia,                  ( Jakarta: Kencana, 2004 ), hal. 31.
[9] Ibid., hal. 35.

[10] Ibid., hal. 36.

[11] A. Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, (Bandung:  Mizan, 1998), hal. 15.
[12] Ahmad Barizi dan Imam Tholkhah, Membuka Jendela Pendidikan Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004 ), hal. 22.
[13] H.A.R Tilaar,  Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 33.
[14] H.A.R Tilaar,  Paradigma,...., hal. 35.