BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan
bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara
matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level
manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam
tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi
dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik)
maupun operasional (proses
pembelajaran oleh guru).
Salah satu tujuan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.
22/1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) adalah untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta atau partisipasi
masyarakat, dan meningkatkan sumber-sumber dana dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan. Mutu pendidikan merupakan salah satu isu sentral pendidikan
nasional selain isu-isu pemerataan, relevansi, dan efisiensi pengelolaan
pendidikan. Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di ikuti dengan pemberlakuan kebijakan
dalam penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu.
Pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan, tanpa
adanya pendidikan seorang anak tidak bisa berkembang. Pendidikan adalah bagian
dari upaya untuk membantu manusia memperoleh kehidupan yang bermakna hingga
diperoleh suatu kebahagian hidup, baik secara individu maupun kelompok.
Pendidikan bisa juga diartikan sebagai segala pengalaman belajar yang
mempengaruhi pertumbuhan individu, yang berlangsung dalam segala lingkungan dan
berlaku sepanjang hidup[1]. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mendefinisikan pendidikan sebagai:
Usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki muatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[2].
Hal ini berarti bahwa pendidikan merupakan suatu proses
atau upaya sadar untuk menjadikan manusia ke arah yang lebih baik. Tujuan
pendidikan terkandung dalam setiap pengalaman belajar, tidak ditentukan dari
luar. Tujuan pendidikan adalah pertumbuhan dan sama dengan tujuan hidup[3]. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan
bentuk kelembagaan Madrasah.
Dalam Undang-Undang Nomor tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3
disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini,
dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk
membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka
mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal
namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan
agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak
disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter
peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru
nilai-nilai dari demokrasi.
Salah satu tuntunan reformasi adalah adanya otonomi
daerah, berkenaan dengan itu berlakunya dua undang-undang. Pertama,
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah. Arus dari tuntunan otonomisasi ini adalah demokratisasi. Suara dari
segala penjuru dunia sangat gencar saat sekarang ini untuk menegekkan
demokratisasi dan hak Asasi manusia (HAM)[4].
Uraian tentang dasar pemikiran yang terkandung dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diungkapkan beberapa hal yang relevan dengan
pembahasan ini, yaitu penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
memberi kewenanggan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah
secara proposional yang diwujudkan dalam peraturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang keadilan erta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Diuraikan juga bahwa pelaksaan otonomi daerah itu dilaksanakan dengan prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman daerah.
Salah satu bagian dari penyelenggara negara yang
diotonomkan adalah pendidikan. Gelombang demokratisasi dalam pendidikan menurut
adanya desentralisasi pengelolaan pendidikan[5].
Beberapa dampak ari sentralisasi pendidikan telah muncul di Indonesia
uniformasi. Uniformasi itu mematikan inisiatif dan kreativitas serta inovasi.
Di tengah-tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia ini sangat perlu
pula dihargai adanya sisi perbedaan itu akan tumbuh kreativitas dan inovasi.
Selama ini pendidikan Islam terutama kelembagaan madrasah
secara full dan otonom berada dibawah pengolaan Departema Agama. Dengan
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 salah satu bidang yang tidak
diotonomikan adalah agama, sedangkan pendidikan termasuk bagian yang
diotonomikan.
Banyak pemikiran yang timbul di sekitar persoalan
tersebut. Pertama, ada pendapat yang menginginkan agar pendidikan agama dan
keagamaan tetap berada di bawah naungan Departeman Agama, untuk menjaga
kemurnian visi dan misi pendidikan agama. Dengan anggaran biaya Pemerintah
Pusat. Kedua, ada pemikiran yang menginginkan bahwa pendidikan agama dan
keagamaan berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas
Pendidikan, agar pendidikan agama dan keagamaan lebih berkembang. Ketiga,
adanya keinginan mencari konvergensi di antara keduanya, yaitu kebijakan tetap
berada di tangan Depertemen Agama, teknis operasional berada di tangan
Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis
tertarik untuk meneliti dengan judul “Konsep
Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini
adalah sebagi berikut:
1. Bagaimana reformasi pendidikan Islam di
Indonesia?
2. Bagaimana sistem pendidikan Islam pada masa
orde baru?
3. Bagaimana langkah reformasi pendidikan Islam?
4. Bagaimana sistem pendidikan Islam era
reformasi?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1. Untuk mengetahui reformasi pendidikan Islam di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam pada
masa orde baru.
3. Untuk mengetahui langkah reformasi pendidikan
Islam.
4. Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam era
reformasi.
D. Penjelasan
Istilah
Adapun istilah
yang terdapat dalam judul skripsi ini
yang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.
Pendidikan Islam
Menurut ensiklopedia pendidikan
menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha manusia untuk membawa anak yang belum
dewasa dalam arti sadar dan mampu memikul tanggung jawab atas segala
perbuatannya secara moral.[6]
Sedangkan kata “Islam” berasal dari
bahasa arab yaitu kata salima yang
mengandung arti selamat, sentosa dan damai.[7] Islam dari
segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat dan berserah diri kepada
Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia
maupun diakhirat. Hal demikian dilakukan dengan kesadaran dan kemauan diri
sendiri.
Zakiah Drajat mendefenisi “pendidikan
agama Islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap peserta didik
agar kelak setelah selesai pendidiknnya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam
serta menjadikannnya sebagai pandangan hidup.”[8]
Di samping itu Muhammad Arifin juga
mengemukakan bahwa “pengertian pendidikan Agama Islam adalah usaha orang dewasa
muslim yang bertaqwa secara sadar mengarah dan membimbing pertumbuhan dan
perkembangan fitrah peserta didik melalui ajaran Islam kearah titik maksimal
pertumbuhan dan perkembangannya.”[9]
Menurut Mahmud dan Tedia Priatna “
pengertian pendidkan Islam adalah aktifitas bimbingan yang di sengaja untuk
mencapai kepribadian muslim, baik yang berkenaan dengan jasmani, ruhani,
akal maupun moral. Pendidikan Islam
adalah proses bimbingan secara sadar seorang pendidik sehingga aspek jasmani,
ruhani dan akal anak didik tumbuh dan berkembang menuju terbentuknya pribadi,
keluarga dan masyarakat yang Islami.”[10]
Islam adalah agama yang diajarkan oleh
Nabi Muhammad Saw. berpedoman kepada kitab suci Al-Qur'an
yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.[11]
Secara umum konsep pendidikan Islam mengacu
kepada makna dan asal kata yang membentuk kata pendidikan itu sendiri dalm
hubungannya dengan ajaran Islam. Ada tiga istilah yang umum yang di gunakan
dalam pendidikan islam yaitu tarbiyah, ta’lim dan ta’dib.[12] Dimensi pendidikan Islam dapat dilihat dari
makna yang terkandung dalam istilah tarbiyah yang berarti pengasuhan,
pendidikan, ta’lim pengajaran ‘ilm (pengajaran ilmu), atau
ta’dib yang berarti penanaman ilmu dan adab.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
kita pahami bahwa pendidikan agama Islam adalah
suatu proses usaha mendidikan berdasarkan
ajaran islam yang mengacu kepada metode-metode yang telah di gariskan
yang telah diprektek di dalam di dunia Islam yang dimulai pada era Rasulullah,
Sahabat, Tabi’in dan Khalifah-khalifah Islam yang pernah dipraktetkan dari dulu
sampai sekarang yaitu dengan proses yang telah ditetapkan dalam Islam yang
akhirnya bisa di aplikasikan di dalam kehidupannya dan mampu menjadi hamba yang
sebenarnya yaitu hamba yang benar-benar menjalankan ajaran agama dan taat kepada
Allah Swt.
2.
Reformasi
Reformasi adalah upaya pembersihan
penyakit KKN dan kawan-kawan, sehingga identik dengan penciptaan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa. Reformasi juga diartikan perubahan terhadap semua
sistem kepemerintahan secara Totolitas[13].
Adapun reformasi menurut penulis adalah
suatu perubahan kearah yang lebih baik.
E. Kegunaan
Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan
skripsi ini adalah sebagi berikut:
Secara teoritis pembahasan ini
bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah
ilmu pengetahuan khususnya mengenai konsep pendidikan Islam di era
reformasi di Indonesia. Selain itu hasil
pembahasan ini dapat dijadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
Secara
praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam
memperbaiki dan mengaplikasikan konsep pendidikan Islam di era reformasi
di Indonesia ini dalam pelaksanaannya. Dengan
demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam
dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F. Metodelogi
Penelitian
1. Jenis penelitian
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (Library Research). Metode ini digunakan untuk memperoleh data
yang ada berkaitan dengan teori-teori pendidikan, khususnya Konsep
Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia. Di samping
literatur tentang metodologi penelitian dan referensi lainnya yang berhubungan
dengan variabel penelitian dengan cara membaca, menelaah dan menganalisa.
2. Metode Penelitian
Adapun metode yang penulis digunakan dalam penulisan ini
adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode pemecahan masalah yang ada masa
sekarang meliputi pencatatan, penguraian, penafsiran dan analisa terhadap data
yang ada, sehingga menjadi suatu karya tulis yang rapi dan utuh. Penelitian ini akan menjelaskan konsep pendidikan Islam di era reformasi
di Indonesia.
3. Ruang Lingkup Penelitian
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
NO
|
Ruang Lingkup Penelitian
|
Hasil Yang diharapkan
|
1
|
Reformasi pendidikan Islam di Indonesia.
|
1.
Reformasi Kurikulum
2.
Reformasi Materi
|
2
|
Sistem pendidikan Islam pada masa orde baru
|
1.
Pendidikan
Madrasah
2.
Pendidikan sekolah
|
3
|
Langkah reformasi pendidikan Islam
|
1. Isi dan substansi pendidikan
2. Merumuskan visi dan misi
3. Manajemen dan anggaran
|
4
|
Sistem pendidikan Islam era reformasi
|
1.
Islamisasi Ilmu
2.
Formulasi Pembaharuan Pendidikan Islam
3.
Tokoh Reformis Modern: Islamisasi Ilmu
|
4. Sumber Data
1) Data primer
adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan
penyelidik untuk tujuan penelitian.[14].
Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah H. Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan
Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007, Mustafa,
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 1999, A.Syarif
Maarif, Pemikiran tentang Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia.
dalam Muslih Usa (Ed), Peniddikan Islam Di Indonesia Antara Citra dan Fakta,
Tiara Wacana: Yogyakarta, 1991, Hanun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam,
Logos Wacana Ilmu: Jakarta, 1999, Muhaimin Dkk, Kontroversi Pemikiran Fazlur
Rahman Studi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam. Cirebon: Dinamika, 1999, Muhaimin,
Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Di sekolah. PT
Rosdakarya: Bandung, 2001.
2)
Data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data
primer tersebut yaitu buku “Islam Kebangsaan karya Siradj, Said Adiel, yang
diterbitkan Pustaka Ciganjur, 1999, Tim
Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan
Dosen, yang diterbitkan Agromedia Pustaka, 2007, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia
karya, Abuddin Nata, yang diterbitkan Raja
Grafindo Persada, 2005, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa,
karya, Abdul Rachman Shaleh, yang diterbitkan Raja Grafindo Persada, 2006, Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, karya Haidar
Putra Daulay, yang diterbitkan Kencana, 2007, Sejarah Pendidikan Islam dI
Indonesia karya Abdullah Aly, yang diterbitkan Pustaka Setia, 1999.
5. Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis
gunakan adalah teknik Library Research
yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan
permasalahan di atas.[15]
Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan
membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan
masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas
internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi
ini.
6. Tehnik Analisa Data
Teknik analisis
data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu
pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran
yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola
uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Lexy J. Moleong, analisis data adalah yakni suatu teknik
penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus
secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif,
sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[16]
G. Kajian
Terdahulu
Di antara para peneliti
sebelumnya, antara lain :
Nama: Nurlaili Nim: A. 284392/3342 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim
Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011
dengan judul dengan judul skripsi Sistem Pendidikan Islam
di Indonesia Menurut Undang-Undang No.20
Tahun 2003 metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode
Deskritif dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk-bentuk pendidikan Islam di Indonesia
adalah: Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak, Madrasah
Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah yang setara dengan SLTP, Madrasah Aliyah yang
setara dengan SMU.
2.
Lembaga Pendidikan Islam Menurut
Undang-undang madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian
institusi adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok
pesantren, madrasah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.
3.
Materi pendidikan agama Islam yang menjadi kurikulum pendidikan
Islam adalah sebagai berikut: Pelajaran al-Qur’an Hadits, Pelajaran Aqidah
Akhlak, Pelajaran Fiqih, Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, Pendidikan Bahasa
Arab.
Sedangkan penulis dalam skripsi ini meneliti tentang reformasi
pendidikan di Indonesia, sistem pendidikan orde baru, langkah reformasi pendidikan
Islam, pembaruan pendidikan Islam era reformasi. Sehingga sangat relevan untuk dibahas
dan diangkat dengan judul konsep pendidikan Islam di era reformasi di Indonesia.
[1] Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan;
Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di
Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006), hal. 3.
[2] Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, (Bandung: Citra Umbara, 2008), hal. 2.
[3] Ibid., hal. 4.
[4]
Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 165-166.
[7]Maulana Muhammad Ali, Islamologi (Dienul Islam), (Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve, 1980),
hal. 2.
[10] Tedia Priatna Mahmud, Pemikiran Pendidikan
Islam, (Bandung: Sahifa, 2005), hal. 18-19.
[11]
Poerbakawatja, Ensiklopedi...,
hal. 340.
[12] Jamaluddin Idris, Kompilasi Pemikiran
Pendidikan, (Banda-Aceh: Taufiqiyah Sa’adah, 2005), hal.153-154.
[13] Haidar
Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan Pembaharuan Pendidikan Islam di
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 29.
[14]
Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah,
(Bandung:
Angkasa, 1987), hal. 163.
0 Comments
Post a Comment