Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun,  kegiatan pendidikan harus  disadari dan direncanakan, baik dalam tataran  nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun  operasional (proses pembelajaran  oleh guru).
Salah satu tujuan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat, dan meningkatkan sumber-sumber dana dalam rangka penyelenggaraan pendidikan. Mutu pendidikan merupakan salah satu isu sentral pendidikan nasional selain isu-isu pemerataan, relevansi, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di ikuti dengan pemberlakuan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu.
Pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan, tanpa adanya pendidikan seorang anak tidak bisa berkembang. Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk membantu manusia memperoleh kehidupan yang bermakna hingga diperoleh suatu kebahagian hidup, baik secara individu maupun kelompok. Pendidikan bisa juga diartikan sebagai segala pengalaman belajar yang mempengaruhi pertumbuhan individu, yang berlangsung dalam segala lingkungan dan berlaku sepanjang hidup[1]. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai:
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki muatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[2].

Hal ini berarti bahwa pendidikan merupakan suatu proses atau upaya sadar untuk menjadikan manusia ke arah yang lebih baik. Tujuan pendidikan terkandung dalam setiap pengalaman belajar, tidak ditentukan dari luar. Tujuan pendidikan adalah pertumbuhan dan sama dengan tujuan hidup[3]. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Dalam Undang-Undang Nomor tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Salah satu tuntunan reformasi adalah adanya otonomi daerah, berkenaan dengan itu berlakunya dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Arus dari tuntunan otonomisasi ini adalah demokratisasi. Suara dari segala penjuru dunia sangat gencar saat sekarang ini untuk menegekkan demokratisasi dan hak Asasi manusia (HAM)[4].
Uraian tentang dasar pemikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diungkapkan beberapa hal yang relevan dengan pembahasan ini, yaitu penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberi kewenanggan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dalam peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang keadilan erta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Diuraikan juga bahwa pelaksaan otonomi daerah itu dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Salah satu bagian dari penyelenggara negara yang diotonomkan adalah pendidikan. Gelombang demokratisasi dalam pendidikan menurut adanya desentralisasi pengelolaan pendidikan[5]. Beberapa dampak ari sentralisasi pendidikan telah muncul di Indonesia uniformasi. Uniformasi itu mematikan inisiatif dan kreativitas serta inovasi. Di tengah-tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia ini sangat perlu pula dihargai adanya sisi perbedaan itu akan tumbuh kreativitas dan inovasi.
Selama ini pendidikan Islam terutama kelembagaan madrasah secara full dan otonom berada dibawah pengolaan Departema Agama. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 salah satu bidang yang tidak diotonomikan adalah agama, sedangkan pendidikan termasuk bagian yang diotonomikan.
Banyak pemikiran yang timbul di sekitar persoalan tersebut. Pertama, ada pendapat yang menginginkan agar pendidikan agama dan keagamaan tetap berada di bawah naungan Departeman Agama, untuk menjaga kemurnian visi dan misi pendidikan agama. Dengan anggaran biaya Pemerintah Pusat. Kedua, ada pemikiran yang menginginkan bahwa pendidikan agama dan keagamaan berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar pendidikan agama dan keagamaan lebih berkembang. Ketiga, adanya keinginan mencari konvergensi di antara keduanya, yaitu kebijakan tetap berada di tangan Depertemen Agama, teknis operasional berada di tangan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia”.
B.    Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.   Bagaimana reformasi pendidikan Islam di Indonesia?                
2.   Bagaimana sistem pendidikan Islam pada masa orde baru?        
3.   Bagaimana langkah reformasi pendidikan Islam?                       
4.   Bagaimana sistem pendidikan Islam era reformasi?                                            
C.    Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.   Untuk mengetahui reformasi pendidikan Islam di Indonesia.                 
2.   Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam pada masa orde baru.         
3.   Untuk mengetahui langkah reformasi pendidikan Islam.
4.   Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam era reformasi.


D.    Penjelasan Istilah

Adapun istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini yang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.     Pendidikan Islam
Menurut ensiklopedia pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha manusia untuk membawa anak yang belum dewasa dalam arti sadar dan mampu memikul tanggung jawab atas segala perbuatannya secara moral.[6]
Sedangkan kata “Islam” berasal dari bahasa arab yaitu kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai.[7] Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun diakhirat. Hal demikian dilakukan dengan kesadaran dan kemauan diri sendiri.
Zakiah Drajat mendefenisi “pendidikan agama Islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap peserta didik agar kelak setelah selesai pendidiknnya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta menjadikannnya sebagai pandangan hidup.”[8]
Di samping itu Muhammad Arifin juga mengemukakan bahwa “pengertian pendidikan Agama Islam adalah usaha orang dewasa muslim yang bertaqwa secara sadar mengarah dan membimbing pertumbuhan dan perkembangan fitrah peserta didik melalui ajaran Islam kearah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangannya.”[9]
Menurut Mahmud dan Tedia Priatna “ pengertian pendidkan Islam adalah aktifitas bimbingan yang di sengaja untuk mencapai kepribadian muslim, baik yang berkenaan dengan jasmani, ruhani, akal  maupun moral. Pendidikan Islam adalah proses bimbingan secara sadar seorang pendidik sehingga aspek jasmani, ruhani dan akal anak didik tumbuh dan berkembang menuju terbentuknya pribadi, keluarga dan masyarakat yang Islami.”[10]
Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. berpedoman kepada kitab suci Al-Qur'an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.[11]
Secara umum konsep pendidikan Islam mengacu kepada makna dan asal kata yang membentuk kata pendidikan itu sendiri dalm hubungannya dengan ajaran Islam. Ada tiga istilah yang umum yang di gunakan dalam pendidikan islam yaitu tarbiyah, ta’lim dan ta’dib.[12]  Dimensi pendidikan Islam dapat dilihat dari makna yang terkandung dalam istilah tarbiyah yang berarti pengasuhan, pendidikan, ta’lim pengajaran ‘ilm (pengajaran ilmu), atau ta’dib yang berarti penanaman ilmu dan adab.
Dari beberapa pendapat di atas dapat kita  pahami bahwa pendidikan agama Islam adalah suatu proses usaha mendidikan berdasarkan  ajaran islam yang mengacu kepada metode-metode yang telah di gariskan yang telah diprektek di dalam di dunia Islam yang dimulai pada era Rasulullah, Sahabat, Tabi’in dan Khalifah-khalifah Islam yang pernah dipraktetkan dari dulu sampai sekarang yaitu dengan proses yang telah ditetapkan dalam Islam yang akhirnya bisa di aplikasikan di dalam kehidupannya dan mampu menjadi hamba yang sebenarnya yaitu hamba yang benar-benar menjalankan ajaran agama dan taat kepada Allah Swt.
2.     Reformasi
Reformasi adalah upaya pembersihan penyakit KKN dan kawan-kawan, sehingga identik dengan penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Reformasi juga diartikan perubahan terhadap semua sistem kepemerintahan secara Totolitas[13].
Adapun reformasi menurut penulis adalah suatu perubahan kearah yang lebih baik.
E.    Kegunaan Penelitian

Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai konsep pendidikan Islam di era reformasi di Indonesia. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat dijadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan konsep pendidikan Islam di era reformasi di Indonesia ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F.     Metodelogi Penelitian

1.     Jenis penelitian

Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang ada berkaitan dengan teori-teori pendidikan, khususnya Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia. Di samping literatur tentang metodologi penelitian dan referensi lainnya yang berhubungan dengan variabel penelitian dengan cara membaca, menelaah dan menganalisa.
2.     Metode Penelitian

Adapun metode yang penulis digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode pemecahan masalah yang ada masa sekarang meliputi pencatatan, penguraian, penafsiran dan analisa terhadap data yang ada, sehingga menjadi suatu karya tulis yang rapi dan utuh. Penelitian ini akan menjelaskan konsep pendidikan Islam di era reformasi di Indonesia.


3.     Ruang Lingkup Penelitian

Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
NO
Ruang Lingkup Penelitian
Hasil Yang diharapkan
1
Reformasi pendidikan Islam di Indonesia.                              
1.     Reformasi Kurikulum
2.     Reformasi Materi
2
Sistem pendidikan Islam pada masa orde baru
1.     Pendidikan Madrasah
2.     Pendidikan sekolah
3

Langkah reformasi pendidikan Islam
1.     Isi dan substansi pendidikan
2.     Merumuskan visi dan misi
3.     Manajemen dan anggaran
4

Sistem pendidikan Islam era reformasi       
1.     Islamisasi Ilmu
2.     Formulasi Pembaharuan Pendidikan Islam
3.     Tokoh Reformis Modern: Islamisasi Ilmu

4.     Sumber Data

1)     Data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[14]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah H. Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007, Mustafa, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 1999, A.Syarif Maarif, Pemikiran tentang Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia. dalam Muslih Usa (Ed), Peniddikan Islam Di Indonesia Antara Citra dan Fakta, Tiara Wacana: Yogyakarta, 1991, Hanun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam, Logos Wacana Ilmu: Jakarta, 1999, Muhaimin Dkk, Kontroversi Pemikiran Fazlur Rahman Studi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam. Cirebon: Dinamika, 1999, Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan  Pendidikan Agama Islam Di sekolah. PT Rosdakarya: Bandung, 2001.
2)     Data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku “Islam Kebangsaan karya Siradj, Said Adiel, yang diterbitkan Pustaka Ciganjur, 1999, Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, yang diterbitkan Agromedia Pustaka, 2007, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia karya, Abuddin Nata,  yang diterbitkan Raja Grafindo Persada, 2005, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, karya, Abdul Rachman Shaleh, yang diterbitkan Raja Grafindo Persada, 2006, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, karya Haidar Putra Daulay, yang diterbitkan Kencana, 2007, Sejarah Pendidikan Islam dI Indonesia karya Abdullah Aly, yang diterbitkan Pustaka Setia, 1999.
5.     Tehnik Pengumpulan Data

Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[15] Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
6.     Tehnik Analisa Data

Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Lexy J. Moleong, analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[16]
G.   Kajian Terdahulu

Di antara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Nurlaili Nim: A. 284392/3342 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011 dengan judul dengan judul skripsi Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Menurut Undang-Undang  No.20 Tahun 2003 metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode Deskritif dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Bentuk-bentuk pendidikan Islam di Indonesia adalah: Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah  yang setara dengan SLTP, Madrasah Aliyah yang setara dengan SMU.
2.     Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang  madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.
3.     Materi pendidikan agama Islam yang menjadi kurikulum pendidikan Islam adalah sebagai berikut: Pelajaran al-Qur’an Hadits, Pelajaran Aqidah Akhlak, Pelajaran Fiqih, Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, Pendidikan Bahasa Arab.
Sedangkan penulis dalam skripsi ini meneliti tentang reformasi pendidikan di Indonesia, sistem pendidikan orde baru, langkah reformasi pendidikan Islam, pembaruan pendidikan Islam era reformasi. Sehingga sangat relevan untuk dibahas dan diangkat dengan judul konsep pendidikan Islam di era reformasi di Indonesia.        



[1] Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan; Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006), hal. 3.

[2] Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, (Bandung: Citra Umbara, 2008), hal. 2.

[3] Ibid., hal. 4.
[4] Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 165-166.
[5] Said Adiel Siradj, Islam Kebangsaan, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999), hal. 126.
[6]Soeganda Poerbakawatja, Ensiklopedia Pendidikan, (Jakarta: Gunung Agung, 1999), hal. 12.

[7]Maulana Muhammad Ali, Islamologi (Dienul Islam), (Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve, 1980), hal. 2.

[8] Zakiyah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 86.

[9] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 10.

[10] Tedia Priatna Mahmud, Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Sahifa, 2005), hal. 18-19.

[11] Poerbakawatja, Ensiklopedi..., hal. 340.

[12] Jamaluddin Idris, Kompilasi Pemikiran Pendidikan, (Banda-Aceh: Taufiqiyah Sa’adah, 2005), hal.153-154.
[13] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 29.
[14] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah,             (Bandung: Angkasa, 1987), hal. 163.
[15]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.
[16]Lexy J., Moleong,Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.