Kurikulum Pendidikan Anak
A. Kurikulum Pendidikan Anak
Kurikulum pendidikan anak secara garis besar dapat
dibagi menjadi dua, yaitu kurikulum pendidikan tahap awal (kurikulum tahap
dasar) dan kurikulum pendidikan tinggi. Kurikulum pendidikan tahap awal di
antaranya berisi pendidikan keimanan (ketauhidan), pendidikan jasmani,
pendidikan akal, dan pendidikan akhlak.[1]
Kurikulum pendidikannya tidak sempit, yang hanya berisi materi pelajaran saja,
tetapi termasuk kurikulum dalam arti luas, yaitu di samping berisi materi
pelajaran, juga berisi kegiatan atau aktivitas keseharian baik di dalam
keluarga (informal) di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai contoh anak
harus dibiasakan berbuat yang terpuji dan menghindari berbuat tidak baik,
seperti berkata jujur, tidak dusta, hidup bersih, disiplin, berolah raga,
diberikan kesempatan untuk bermain dan lain-lain.
Penyusunan
kurikulumnya sangat memperhatikan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak
didik. Sementara untuk kurikulum pendidikan tinggi sangat terkait dengan konsep
klasifikasi ilmu yang telah disusunnya. Ilmu yang dijadikan bahan dalam
menyusun kurikulum yaitu ilmu wajib ’ain dan ilmu wajib kifayah.[2] Semua
ilmu yang termasuk wajib ’ain harus dipelajari, seperti cara membaca al-Qur’an,
cara salat. Sementara yang wajib kifayah seperti kedokteran, matematika, ilmu
alam tidak diwajibkan pada semua orang, tetapi hanya sebagian saja bila sudah
ada yang mempelajari yang lainnya tidak berkewajiban. Ilmu yang wajib ‘ain yang
diberikan mulai pendidikan tahap awal (dasar) sampai pendidikan tinggi antara
lain al-Qur’an, Hadist, dan fikih.
Pandangan Abdullah
Nashih Ulwan tersebut tidak dapat dikatakan dikotomi, yaitu ada pemisahan ilmu
agama dan ilmu umum (dalam arti hanya mementingkan satu bagian saja), pembagian
antara wajib ’ain dan wajib kifayah dalam ilmu bukan berarti ada pemisahan ilmu
umum dan ilmu agama.[3] Namun
konsep tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan kondisi sosial dan politik saat itu belum kondusif
untuk memasukkan dalam kurikulum ilmu-ilmu yang tergolong wajib kifayah,
seperti kedokteran, ekonomi.
[1] Abdullah Nashih Ulwan, “Pedoman
Pendidikan anak.......................,hal. 48
[2] Abdullah Nashih Ulwan, “Pedoman
Pendidikan anak.......................,hal. 49
[3] Abdullah Nashih Ulwan, “Pedoman
Pendidikan anak.......................,hal. 50