Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan Hukum Penyusunan Dokumen RKPDes dan DU-RKPDes


Pada artikel sebelumnya, penulis telah merilis tulisan tentang contoh RPDes Tahun 2020. Berikut ini penulis mencoba mengulas tentang apa sebenarnya yang menjadi landasan hukum penyusunan RKPDes dan DU-RKPDes? Berikut ini kami paparkan dasar hukum penyusunan atau pembuatan dokumen RKPDes dan DU-RKPDes, diantaranya:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor ….....)
  12. Peraturan Bupati ……....……. Nomor …..... Tahun ...……. tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten …...……… Tahun …….. Nomor ……....….);
  13. Peraturan Bupati ....…………. Nomor ………… Tahun ……....….. tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten ………......…. Tahun …...…...…… Nomor ……......……);
  14. Peraturan Bupati ………..…. Nomor …....……… Tahun ……….. tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten ………...…. Tahun …...……… Nomor ……....……);
  15. Peraturan Bupati ….....………. Nomor ....………… Tahun ……….. tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………...…. Tahun …...……… Nomor ……....……);
  16. Dan seterusnya.......
  17. Dan seterusnya.......
  18. Peraturan Desa ............................. Nomor ............ Tahun .............. tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ............... Tahun ......... Nomor ..........);
  19. Peraturan Desa ........................... Nomor .......... Tahun ........ tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ........ Tahun ................ (Lembaran Desa ......... Tahun ........ Nomor ...........);
  20. Dan Seterusnya..........
Bagaimana Seharusnya Mekanisme Penyusunan RKPDes?

Sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Alur-Mekanisme-Prosedur-Tahapan Penyusunan RKPDes, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. Pembentukan tim penyusun RKPDes;
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes;
  5. Penyusunan rancangan RKPDes;
  6. Penyusunan RKPDes melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKPDes;
  8. Perubahan RKPDes; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Demikianlah artikel singkat yang penulis paparkan secara ringkas tentang Landasan Hukum Penyusunan Dokumen RKPDes dan DU-RKPDes Dalam Pengelolaan Dana Desa. Semoga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan di desa. Semoga Bermanfaat.Salam Juragan Desa....

Post a Comment for "Landasan Hukum Penyusunan Dokumen RKPDes dan DU-RKPDes "