Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mau Jadi Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Ini Persyaratannya


Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Persyaratan Calon Anggota BPD di Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Selanjutnya, bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sama seperti masa kerja Kepala Desa atau kades.

Untuk lebih datail silahkan Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).