Mekanisme Pemecatan Pengurus BUMDes


Salahsatu yang menentukan berhasil dan tidaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Direktur BUMDes. Apa pasal? Karena seorang direktur bakal menjadi motor penggerak (lokomotif) terutama ide untuk membangun BUMDes menjadi lembaga usaha yang menguntungkan baik profit maupun benefit. Yang menjadi Masalahnya, bagaimana jika seorang direktur dianggap tidak mampu membangun BUMDes. Bagaimana mekanisme mengganti Direktur BUMDes?

Sebagai lembaga baru di ranah desa, perangkat dan warga desa masih terus mempelajari mengenai metode kepengurusan BUMDes. Masalahnya, bukan persoalan mudah bagi warga desa memutuskan untuk mengganti orang yang duduk pada jabatan tertentu. Kenapa? Karena budaya tidak enak antar sesama yang melekat kuat di desa.Termasuk pada lembaga bernama BUMDes ini.

Sebelum memutuskan mengganti seorang direktur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan tokoh masyarakat harus lebih dahulu bertemu dan mendiskusikan mengenai hal itu dengan mendengarkan aspirasi warga. Butuh sebuah ukuran yang jelas kenapa seorang direktur harus dicopot dan diganti. Paling tidak dengan mengukur melalui empat hal ini:
  1. Apakah Direktur dianggap tidak memiliki kemampuan entrepreneurship dalam mengembangkan usaha BUMDes?
  2. Apakah Direktur BUMDes dianggap tidak memiliki jiwa kepempimpinan dan manajerial lembaga?
  3. Apakah Direktur keterampilan komunikasi dan taknik fasilitasi?
  4. Apakah si Direktur ternyata tidak menguasai pola keuangan yang baik?
Jika empat unsur di atas tidak terpenuhi dan atau satu atau lebih unsur di atas tetapi menciptakan pengaruh kuat kemandegan atau kerugian yang dialami BUMDes, maka memang lebih baik menggantinya. Bagaimana mekanismenya? Temukan jawabannya berikut ini!!!!

Untuk kita ketahui bersama, bahwa tidak semua orang bisa jadi pengurus BUMDes seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 tentang Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Bahwa salah satunya dijelaskan dalam pasal tersebut yaitu perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus BUMDes.

Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias "conflict of interest" jika perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Selain perangkat desa, syarat menjadi pengurus BUMDes tidaklah sulit. Seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah sebagai berikut:
  1. Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUMDes adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  2. Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
  4. Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Mekanisme yang mengatur tentang pemberhentian para pelaksana operasional BUMDes sebagaimana yang termaktum Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
  1. Jika yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  5. Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
Demikianlah artikel singkat tentang Mekanisme Pemecatan Pengurus BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat... Salam Juragan Desa.................

0 Comments