Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 20 Tahun 2018

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 20 Tahun 2018

Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mengubah mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk mengetahui lebih lengkap isi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dapat didonwload : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018

0 Comments