Memahami Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah dihapusnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c yaitu Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sehingga Perangkat Desa tidak harus dari penduduk atau warga Desa tersebut. Jadi orang kota bisa bekerja di Desa (misalnya).
Selengkapnya tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa silahkan Donwload: Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
0 Comments
Post a Comment