Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Pegawai pemerintah yang berstatus kontrak yang bernaung dibawah Kementerian Sosial RI, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :
- Melakukan kegiatan sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) kepada aparat kecamatan, aparat pemerintah desa/ kelurahan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan dan Masyarakat umum;
- Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH);
- Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM Program Keluarga Harapan (PKH) pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya;
- Melakukan pemutakhiran data KPM Program Keluarga Harapan (PKH) setiap ada perubahan;
- Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan kesejahteraan sosial kepada anggota KPM Program Keluarga Harapan (PKH);
- Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM Program Keluarga Harapan (PKH);
- Melakukan pendampingan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
- Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh KPM Program Keluarga Harapan (PKH);
- Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan dari program-program komplementer, melalui KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, rumah tinggal layak huni, subsidi energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.
- Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial;
- Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, UPT Pendidikan dan UPT Kesehatan terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya;
- Melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur di luar Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk unsur-unsur berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya;
- Melakukan koordinasi dengan petugas penyedia layanan pendidikan dan layanan kesehatan terkait pelaksanaan verifikasi komitmen KPM Program Keluarga Harapan (PKH);
- Melakukan koordinasi dengan petugas bayar terkait pelaksanaan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan bekerjasama dengan Operator PKH tingkat Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) lain di lokasi tugasnya;
- Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan bimbingan teknis tentang PKH yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH);
- Membantu Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pelaporan terkait dengan program-program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan;
- Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya;
- Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan kegiatan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
PKH di tempat saya salah sasaran bisa kah di data ulang lgi mohon informasinya
ReplyDeletePKH di tempat saya salah sasaran bisa kah di data ulang lgi mohon informasinya
ReplyDeleteKenapa ada pedamping pkh ya? Kan ada pegawai sosial negara.Dan lagi di bawah yg lebih tau kondisi masarakat , kan bapa/ibu rt /rw
ReplyDelete