Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Tugas dan Tanggungjawab Kaur Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Penyusunan Laporan Keuangan oleh Kaur Keuangan desa bertujuan sebagai sarana memberikan informasi secara menyeluruh tentang keuangan yang ada di desa, penyampaian laporannya mengungkapkan setiap pos penting penerimaan dan pengunaan anggaran guna menyiapkan program kondisi keuangan berikutnya.

Di Indonesia perihal Pembendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Kaur Keuangan didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Pada Pemerintah Desa,Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Kaur Keuangan dijabat oleh seorang yang disebut Kepala Urusan (KAUR) Keuangan,yang Fungsi utama Kaur Keuanganan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci tergambar sbb.:
  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
  2. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
  3. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  4. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
  5. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  6. Mengelola rekening tempat penyimpanan dan
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.
Menginggat begitu pentingnya fungsi tersebut,maka dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam pengelolaan keuangan desa,apalagi keuangan yang berasal dari Negara.Terutama ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan untuk memberikan porsi keuangan lebih banyak kepada Pemerintah Desa. Dengan adannya keuangan desa yang besar, sorotan tajam ini akan mengarah kepada Kaur Keuangan dan Kepala Desa.

Pelatihan khusus untuk Kaur Keuangan di setiap kecamatan dirasa menjadi solusi . Diklat ini dimaksudkan untuk membuat Kaur Keuangan desa lebih profesional ,dan diharapkan untuk saling mengisi antar Kaur Keuangan supaya sajian keuangan Desa sesuai dengan yang diharapkan dan tertib pelaporan.Apabila diklat secara berkala belum dilaksanakan,maka upaya Kaur Keuangan desa bisa memaksimalkan untuk bertukar pengalaman cara pengelolaan keuangan yang ujungnya tidak tersandung masalah pidana.

Perangkat Desa yang saat sekarang menjadi Kaur Keuangan desa,sudah saatnya mengukur diri bagaimana kesiapan tugas dimasa mendatang.Semua perangkat desa mulai membaca Kaur Keuangan yang ada di desa sekarang ini menjabat, apakah mampu mengejakan amanat besar atas lahirnya UU Desa baru. Kalau Kaur Keuangan desa sekarang ini kurang mampu,maka perlu diadakan musyawarah untuk merombak SOTK yang telah ada. Langkah ini untuk menyelamatkan program-program desa supaya dapat terlaksana dan menyelamatkan keuangan secara keseluruhan yang ada di Desa.

Demikianlah ulasan singkat tentang pentingnya Kaur Keuangan Desa yang profesional agar pengelolaan keuangan desa menjadi tertib dan tercipnya pemerintahan desan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Post a Comment for "Memahami Tugas dan Tanggungjawab Kaur Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa"