Model Pendanaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) itu erat kaitanya dengan DPR-nya desa. Sebab sebagai perpanjangan tangan Masyarakat Desa maka BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) didorong untuk mengemban Misi sebagai Legislatornya desa. Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), bukanlah lembaga baru di Desa. Sejak kelahirannya dengan nama Lembaga Musyawarah Desa, lembaga ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan paradigma perundangan yang memungkinkan terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi. Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sebagai pelaksana peran lembaga BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme pembiayaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) yang disebut sebagai lesgislatornya desa itu. Sebab sebagai lembaga informasi Publik di desa tentunya ada pembiayaan khusus guna menjalasnkan fungsinya efekti.
Biaya untuk BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) masuk dalam Hak BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dan Anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Jenis biaya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dapat dilihat dalam gambar berikut:
- BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Alokasi biaya operasional memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa. Pimpinan dan anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
- Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja. Tunjangan kedudukan anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
- Besaran tunjangan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa. Pendanan pelaksanaan kegiatan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Semoga artikel tentang Model Pendanaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bemanfaat ..... Salam Juragan Desa......................

Post a Comment for "Model Pendanaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"