Pengertian Bunga Bank
Bunga Bank
Segala macam bentuk riba diharamkan dalam Islam,
baik riba al-afdhal maupun riba an-nasi’ah. Tidak ada yang menghalalkannya
kecuali orang yang ingkar, tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Riba
dan iman merupakan dua kutub yang bertentangan; keduanya tidak mungkin menyatu.
Yang pertama kali menyebarkan riba didunia ini adalah orang – orang yahudi yang
terlaknat. Allah telah mengubah bentuk nenek moyang mereka menjadi monyet dan
babi serta telah melaknat mereka dalam kitab-kitab suci dan melalui lisan para
nabi dan rasul.
Sebagian
besar bank-bank konvensional di Amerika dan Eropa berada dibawah kendali
yahudi. karena mereka menguasai ekonomi negeri-negeri itu, maka mereka dapat
menguasai politiknya. Walaupun mereka minoritas didunia ini, tetapi dengan
harta yang dimiliki, mereka dapat membuat amerika menjadi sekutu mereka dalam
melakukan kezaliman melawan bangsa arab dan kaum muslimin.
Mereka
mengarahkan harta yang melimpah dan kekayaan yang sangat agar berhasil
menguasai negara dan memegang tumpuk pemerintahan. Setiap orang yang berada
disamping mereka dan tidak sependapat dengan kejahatan dan kebatilan yang
mereka lakukan, akan celaka dan hancur.
Saat
ini, kita menemukan sejumlah orang yang menyimpang dan mengaku berilmu,
mendorong manusia agar berani mendurhakai Allah SWT. Mereka menyalahi ijma’
dengan memberikan fatwa yang menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah.
Mereka mengatakan bahwa bunga bank adalah halal. Dengan fatwa – fatwa yang
berani dan sesat seperti itu mereka telah membuka pintu-pintu neraka jahannam
bagi orang – orang Islam untuk mereka jerumuskan kedalamnya.
Ketahuilah, alangkah jeleknya
perbuatan para pembangkang itu, yang menyesatkan manusia dengan mengatasnamakan
agama, serta mendorong manusia agar berani melakukan perbuatan yang diharamkan
Allah SWT.
Selain
alasan-alasan pihak yang menghalalkan riba, seperti yang kita kemukakan diatas,
diantara mereka ada lagi yang menyebutkan bahwa bunga bank konvensional bukan
“riba jahiliah” yang diharamkan dalam
Al-Qur’an dan yang diancam pelakuya dengan perang, oleh Allah dan Rasulullah
saw.”12
1. Perbedaan bank konvensional bank Islam
Dalam
beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang
di gunakan, sayarat – syarat umum memperoleh pembiayaan seperti
KTP,NPWP,proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat
banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek
legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
- Akad dan aspek
legalistas
Dalam bank syariah/Islam, akad yang
dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam. Sering kali nasabah berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan
hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.”13
Setiap akad dalam perbankan syariah/Islam,
baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus
memenuhi ketentuan akad, seperti hal – hal berikut:
- Rukun
Seperti:
-
penjual
-
pembeli
-
barang
-
harga
-
akad/ijab-qabul
- Syarat
Seperti syarat berikut.
-
Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang
haram menjadi batal demi hukum syariah
-
Harga barang dan jasa harus jelas
-
Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya
transportasi.
-
Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh
menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada
transaksi short sale dalam pasar modal.”14
- Lembaga
penyelesaian sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional,
jika pada perbankan syariah/Islam terdapat perbdaan atau perselisihan antara
bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan
negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah/Islam.”15
Lembaga yang mengatur hukum materi dan
atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan
Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
- Struktur
organisasi
Bank syariah/Islam dapat memiliki
struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan
direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas
mengawasi oprasional bank dan produk – produknya agar sesuai dengan garis –
garis syariah.
Dewan Pengurus Syariah biasanya
diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini
menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas
Syariah.
- Bisnis dan usaha
yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha
yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank
syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur riba
didalamnya.
Dalam perbankan syariah/Islam suatu
pembiayaan tidak akan di setujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,
diantaranya sebagai berikut :
1. Apakah objek pembiayaan halal
atau haram ?
2. Apakah proyek menimbulkan
kemudharatan untuk masyarakat ?
3. Apakah proyek berkaitan
dengan pembuatan mesum/asusila ?
4. Apakah proyek berkaitan
dengan perjudian ?
5. Apakah Usaha itu berkaitan
dengan industri senjata yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata
pembunuh massal ?
6. Apakah proyek dapat merugikan
syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?.”16
- Lingkungan kerja
dan corporate culture
Sebuah bank Islam selayaknya memiliki
lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat
amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin
integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah
harus skillful dan profesional (fathanah), dan mampu melakukan tugas – tugas
secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi
(tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punisment, diperlukan prisip
keadilan yang sesuai dengan syariah.”17
Selain itu, cara berpakaian dan
tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam
sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat
yang terbuka dari tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam mengahadapi
nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga. Nabi SAW. mengatakan senyum adalah
sedekah.
- Perbandingan
antara bank Islam dan bank konvensional
Di Indonesia sudah
banyak berkembang bank Syari‘ah, yaitu bank yang dalam operasionalnya
menggunakan perangkat atau produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syari‘at
Islam. Dalam pengembangan di berbagai peringkat, bank jenis ini tahan banting
alias tidak goyah berhadapan dengan krismon dan juga petaka ekonomi dunia
sekarang ini.
Meskipun nama bank
syari‘ah, namun nasabah nonmuslim boleh-boleh saja ber-muamalah dengannya. Tidak ada halangan sama sekali. Yang
penting di sini, adalah prinsip dan operasionalnya harus sesuai dengan
ketentuan syari‘ah. Berbeda sekali dengan prinsip dan
operasional bank biasa atau disebut bank konvensional. Prinsip-prinsip Dasar
Bank Syari‘ah, antara lain, Pertama, prinsip titipan atau simpanan Al-wadi‘ah,
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik
individu maupun badan hukum. Harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam
produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan
prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai
konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut
menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan
keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam
dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan
dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk
merangsang semangat masyarakat dalam menabung sekaligus sebagai indikator
kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang asal tidak disyaratkan
sebelumnya, dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara
advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Kedua, prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh
(100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut
bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab
atas kerugian tersebut.
Pola
transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk produk pembiayaan dan
pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada: tabungan
dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, diterapkan untuk pembiayaan modal
kerja. Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak
mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian
keuntungan.
Sedangkan
dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang
maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti
al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan
yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp
30 juta diperoleh pendapatan Rp 5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus
disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp 2
juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka,
misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Ketiga,
Al-Musyarakah. Sistem ini terjadi kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi modal.
Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank
konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan
modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini
adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal
yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan
diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati
bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti
ini mirip dengan kredit modal kerja.
Keempat, prinsip
Al-Murabahah. Dalam skim ini, terjadi jual-beli suatu barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual
dalam hal ini harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk
pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda
diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang
berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga
tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip
jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan
membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi
kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat
menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan
buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di
depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.
Jadi, perbedaan
antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, pertama terletak pada akadnya. Pada
bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh
syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan
yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi
pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian
titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya
wadi‘ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan
imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Kedua, terdapat pada imbalan yang
diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya
(cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di
muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar
oleh bank. Maka bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan
biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang
menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya
positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari
bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank
mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sementara bank
syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank
disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut
dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian
keuntungan di muka.
Ketiga, sasaran
kredit/pembiayaan. Para penabung di bank
konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis,
tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank
syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar,
yaitu prinsip syariah. Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis
yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis
lain yang tidak sesuai dengan syariah. Demikianlah jawaban singkat pengasuh,
semoga ada manfaatnya.”18

Post a Comment for "Pengertian Bunga Bank"