Pengertian dan Tujuan Penerapan Disiplin
BAB II
PERANAN KEPALA SEKOLAH DALAM PENERAPAN DISIPLIN KINERJA GURU
A. Pengertian dan
Tujuan Penerapan Disiplin
1. Pengertian
Disiplin
Makna disiplin secara istilah berasal dari bahasa inggris
yaitu “ dicipline” berarti: “Tertib, taat atau mengendalikan tingakh
laku, penguasaan diri, pengendalian diri, Latihan membentuk meluruskan atau
menyemprunakan seseuatu sebagai kemampuan mental atau karakter moral, Hukuman
yang diberikan untuk melatih memperbaiki, Kumpulan atau sistem peraturan-peraturan
bagi tingkah laku”.[1]
Menurut Wursanto dalam buku Dasar-Dasar Manajemen
Personalia menjelaskan “Disiplin merupakan suatu bentuk ketaatan dan
pengendalian diri yang rasional, sadar penuh, tidak memaksakan perasaan
sehingga tidak emosional”.[2] Demikian
juga pendapat searah dilontarkan oleh A.Tabrani Rusyan, dkk. Yang menyatakan
bahwa disiplim adalah:” suatu perbuatan yang mentaati, mematuhi tertib akan
aturan, norma dan kaidah-kaidah yang berlaku baik dimasyarakat maupun ditempat
kerja”[3]
Banyak sekali dari kita yang mengerti dan paham disiplin
tapi ketika ditanya tentang arti disiplin mereka agak kebingungan. Disiplin
diri adalah sikap patuh kepada waktu dan peraturan yang ada. Dari pengertian
diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
disiplin itu mengandung dua makna yaitu
patuh waktu dan juga peraturan atau tata tertib ataupun norma
Patuh pada waktu, tentunya kita sering mendengar kata
disiplin waktu. Disiplin memiliki arti demikian ketika kita dihadapkan pada
waktu dalam melakukan sesuatu artinya dalam melakukan sesuatu tersebut kita
memiliki sebuah tanggungjawab kepada waktu. Contoh realnya seperti ini, sebagai
pelajar kita tentu mengetahui jam masuk
sekolah kita sehingga kita sebisa mungkin untuk datang ke sekolah lebih awal
agar tidak terlambat. Dari contoh tersebut kita dapat mengetahui kalau
seorang pelajar yang disiplin itu
memiliki tanggung jawap pada waktu yang berupa jam masuk sekolah.
Patuh pada tata tertib atau peraturan, di sekolah sebagai
pelajar tentunya kita telah mengetahui tata tertib sekolah. Di lingkungan
masyarakat kita juga telah mengenal itu norma. Di dalam keluarga juga dapat di
temui sebuah aturan meskipun biasa tak tertulis. Disiplin memiliki arti
demikian ketika dihadapkan kepada peraturan peraturan atau tata tertib saat ingin
melakukan sesuatu. Setiap peraturan itu
bersifat mengikat artinya siapapun yang berada pada lingkungan yang memiliki
suatu peraturan secara tidak langsung
orang tersebut memiliki tanggung jawab pada peraturan tersebut. Ketika orang
tersebut mematuhi peraturan tersebut
maka ia telah bersikap disiplin dan ketika berbuat sebaliknya dia telah berbuat
tidak disiplin dan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kedua makna ini harus dipenuhi oleh setiap orang jika
ingin disebut telah memiliki sikap disiplin diri. Sikap disiplin diri ini
merupakan sebuah sikap kebiasaan, artinya sesorang yang telah terbiasa disiplin akan mudah untuk
berlaku disiplin dimanapun dia berada tetapi ketika seseorang tersebut tidak terbiasa
maka dia juga akan sulit untuk berlaku disiplin dimanapun itu.
Dalam arti yang luas disiplin mencakup setiap macam
pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat mamahami dan
menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukan siswa terhadap
lingkungannya. Dengan disiplin siswa diharapkan bersedia untuk tunduk dan
mengikuti peraturan tertentu dan mejauhi larangan tertentu. Kesedian semacam
ini harus dipelajari dan harus secara sabar diterima dalam rangka memelihara
kepentingan bersama atau memelihara kelancaran tugas di sekolah, sehingga
tujuan pendidikan dapat tercapai. Jadi menegakkan desiplin tidak bertujuan
untuk” mengurangi kebebasan dan kemerdekaan peserta didik akan sebaliknya ingin
memberikan kemerdekaan yang lebih besar kepada peserta didik dalam batas batas kemampuannya . Akan tetapi
jika kebebasan peserta didik terlampau dikurangi, dikekang dengan peraturan
maka peserta didik akan berontak dan mengalami frustasi dan kecemasan[4].
Sesuai dengan pendapat tersebut disiplin yang dilaksanakan disekolah terhadap siswa,
siswa akan belajar hidup dengan
pembiasaan yang baik, positif dan
bermanfat bagi dirinya dan lingkungannya baik pada saat bersekolah maupun untuk
bekal hidup dikemudian hari. Tetapi pendekatan dengan penegakan disiplin
tersebut janganlah sampai membuat siswa tertekan, dan penerapannya harus pula
demokratis dalam artian mendidik.
Namun demikian mulianya tujuan penegakan disiplin
seringkali tidak mendapat respons yang positif dari siswa hal ini dikarenakan
oleh beberapa faktor yaitu: a) kepemimpinan guru atau kepala sekolah yang
otoriter yang menyebabkan sikap siswa yang agresif ingin brontak akibat
kekangan dan perlakuan yang tidak manusiawi, b) kurang diperhatikannya kelompok
minoritas baik yang berada diatas rata-rata maupun yang berada dibawah
rata-rata dalam berbagai aspek yang ada hubungannya dengan kehidupan di
sekolah, c) siswa kurang dilibatkan dan diikutsertakan dalam tanggung sekolah, d) latar belakang kehidupan keluarga
dan e) sekolah kurang mengadakan kerja sama dan saling melepas tanggung jawab. Diantara penyebab pelanggaran tersebut pelanggaran yang umum sering
terjadi karena: 1) kebosanan siswa dalam
kelas, dikarenakan yang dikerjakan siswa
monoton tidak ada variasai dalam proses pembelajaran. 2) Siswa kurang mendapat
perhatian dan apresiasi yang wajar bagi mereka yang berhasil. Untuk mengatasi
hal ini seorang guru sebagai pendidik harus memilih strategi, metoda dan berbagai
pendekatan yang bervariasi agar tujuan yang telah direncanakan dapat tercapai.
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan rasa tanggung
jawab siswa di sekolah, seorang guru harus menyatakan peraturan dan
konsekuensinya bila siswa melanggarnya ”
konsekuensi ini dilakukan secara bertahap dimulai dari peringatan, teguran,
memberi tanda cek , disuruh menghadap kepala sekolah dan atau dilaporkan kepada
orang tuanya tentang pelanggaran yan dilakukannya di sekolah ”[5].
Sesuai dengan pendapat ini bahwa pendidikan bertujuan
untuk menumbuhkan perilaku dan sikap mental dengan melatih serta mengembangkannya
ke arah nilai sikap yang positif. Untuk
membina, menumbuhkan sikap mental dan perilaku yang baik ini, maka alat pendidikan seperti menerapkan disiplin, memberi tugas dan tanggung jawab kepada siswa sesuai dengan
kemampuannya perlu dilakukan.
2.
Tujuan Penerapan Disiplin
Salah satu tujuan dari penerapan disiplin sejak dini
adalah untuk mengajarkan kontrol diri, serta menghargai aturan sedini mungkin.
Dengan cara ini anak akan semakin memahami dan menghargai keberadaan orang lain
di luar dirinya. Sehingga, anak yang awalnya egosentris, menjadi lebih sensitif
pada orang-orang di sekitarnya.
Tujuan disiplin bagi guru di sekolah adalah “untuk dapat
meningkatkan kualitas, atau mutu pendidikan pada suatu sekolah”[6].
Karena dengan adanya suatu peraturan, tata tertib, norma-norma dan
ketentuan-ketentuan yang harus ditekuni dan ditaati serta dilaksanakan oleh
guru disekolah, maka sekolah tersebut akan lebih baik dan sempurna. Disamping
itu disiplin dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran, hal ini disebabkan
karena adanya suatu ketertiban dan keteraturan. Sehubungan dengan hal terebut
di atas, A.G. Sujono menegaskan bahwa “tidak mungkin pendidikan dan pengajaran
dapat berjalan dengan baik, jika keadaan tidak tertib, segala sesuatu telah
tercapai dalam suasana teratur apabila tingkah laku para murid terikat oleh
peraturan, sebaliknya keadaan dapat terlambat bahkan kadang-kadang tidak akan
tercapai tujuan kalau peraturan, tat tetib di langgar”[7].
Berdasarkan uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa tanpa
disiplin disekolah kemungkinan tujuan pendidikan dan pengajaran tidak akan
tercapai, dengan tidak tercapainya tujuan pndidikan da pengajaran, maka mutu
pendidikan akan merosot, justru itu dapat dikatakan bahwa tujuan disiplin bagi
guru disekolah adalah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mutu
sekolah, untuk mncapai tujuan pendidikan dan pengajaran serta untuk mengarahkan
sekolah tersebut kearah yang lebih baik dan sempurna.
Untuk tercapainya tujuan diatas, maka di sekolah yang
sebaik mungkin, serta disiplin yang diterapkan itu harus jelas fungsi dan
tujuanya apakah tujuan tersebut diarahkan kepada guru, atau siswa, karena tidak
akan berjalan dan tercapai tujuan dengan cara memaksa atau kekerasan. Nasution
merumuskan sebagai berikut :
Ketertiban tercapai bukan dengan kekerasan atau dengan
paksaan dari guru, melainka karena patuh akan peraturan, ketertiban akan tetap
mereka pelihara sekalipun tidak ada guru di dalam kelas yang menguasai mereka,
anak-anak itu akan sanggup mendisiplinkan dirinya sendiri dan dengan itu mereka
telah melangkah kearah kedewasaan[8].
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa tujuan
disiplin bagi guru di sekolah memegang peranan yang sangat penting yang
bertujuan untuk membimbing, membina dan mengarahkan sekolahnya ketingkat yang
lebih tinggi dan sempurna.
Kedisiplinan diperlukan oleh setiap orang dimana saja ia
berada, baik di kantor, di asrama, di rumah dan disekolah-sekolah sebaga
lembaga pendidikan formal. Disiplin dibutuhkan dalam pergaulan sehari-hari di
sekolah dalam hubunganya antara siswa dengan siswa, guru dengan guru siswa
dengan grunya supaya segala sesuatu dapat berjalan dengan baik sebagaiana yang
diharapkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Guru bersama siswa
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Dengan demikian untuk tercapainya disiplin bagi guru di
sekolah diperlukan diperlukan kerja sama antara guru dan murid serta pihak lain
yang turut mendukung dan membina tentang rencana dan program yang akan
dijalankan ol guru, karena tidak mungkin tercapai tujuan sesuatu jika tidak ada
kerja sama secara terpadu yang saling dukung mendukung demi untuk tercapainya
disiplin bagi guru di sekolah. Guru diharapkan mempunyai kmauan dan kemampuan
yang inggi dalam dunia pendidikan, dan punya tanggung jawab yang tinggi untuk
dapat tercapainya disiplin yang baik.
[2]Wursanto,
Dasar-Dasar Manajemen Personalia, Cet. 2, (Jakarta: Pustaka Dian,1988), hal. 146.
[8]
Nasution, Didaktik Sekolah Pendidikan Guru, Azas azas Metode Bagi Pengajaran
dan Evaluasi, (Jakarta: Dep P&K, 2002), hal. 17.