Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penilaian Hasil Belajar Siswa


A.    Penilaian Hasil Belajar Siswa    


            Pada panduan pelaksanaan Kurikulum 2013, Pemendikbud 81A, menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran penilain ialan “proses dan hasil belajar siswa. Penilaian proses meliputi aktivitas mengamati, menanya; mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan”.[1] Yang termasuk aktivitas dalam mengamati adalah menyimak, membaca, dan melihat. Aktivitas menanya meliputi kegiatan mengajukan pertanyaan tentang informasi yang belum siswa pahami dari yang diamatinya. Karena itu pembelajaran dianjurkan dimulai dari  siswa mencari tahu dengan cara bertanya dengan benar. Pada langkah ini siswa merumuskan pertanyaan untuk merumuskan yang ingin dipelajarinya. Karenanya pertanyaan selain menggali rasa ingin tahunya, juga dapat menggali ruang pikiran untuk mengembangkan dugaan sementara atau hipotesis. Berdasarkan Hasil Observasi di SD Negeri  3 Pandrah bahwa “penilian hasil belajar siswa SD Negeri 3 Pndrah yang dilakukan oleh guru belum maksimal”.[2]
Selanjutnya Ibu Cut Nur Syarifah. Mariza, Guru SD Negeri  3 Pandrah  mengatakan bahwa;
Untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukannya siswa mencoba menghimpun informasi dengan cara  membaca sumber belajar yang ada dalam kelas, mengamati objek, mengamati kejadian, melakukan percobaan, mengadakan wawancara dari nara sumber, menonton film, melakukan kunjungan ke perpustakaan, mengeksplorasi dari internet, atau menggali sumber lain seperti diskusi dengan teman dalam kelompok. Di sini terkandung kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.[3]

Kegiatan dilanjut dengan  mengolah informasi yang sudah siswa himpun. Pengolahan informasi seperti  menganalisis, mengelompokkan data yang sejenis, membadingkan perbedaan, membandingkan konsep yang bertentangan sehingga siswa dapat menambah keluasan dan kedalaman  informasi. Melalui pengolahan informasi siswa menentukan solusi atas masalah yang telah mereka rumuskan dalam kegiatan awal pembelajaran. berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai pada yang bertentangan.
Berdasarkan penuturan Ibu Heryati,  Guru SD Negeri  3 Pandrah  bahwa;
Dalam proses penilaian sebenarnya siswa mengembangkan pengalaman menalar atau mengasosiasi. Pada proses mengolah informasi siswa perlu mendapatkan dorongan untuk bersikap jujur, teliti, disiplin,  taat aturan, kerja keras, serta menerapkan keterampilan berpikir, menerapkan prosedur dan menafsirkan data sehingga dapat memperoleh menyimpulkan. Kegiatan inti selanjutnya adalah menyampaikan hasil pengamatan/mengkomunikasikan kesimpulan. Pada tahap ini siswa belajar ujntuk mengomunikasikan materi yang mereka pelajari baik secara lisan, tertulis, atau menggunakan media. Data hasil penilaian meliputi data perkembangan belajar siswa dalam proses pelaksanaan belajar sehari-hari hasil pengamatan guru, penilaian diri, dan penilaian teman, hasil ulangan harian lisan maupun tulisan, nilai hasil karya, dan nilai tugas yang terhimpun menjadi nilai portofolio.[4]

Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah bahwa;
Penilaian otentik merupakan ciri khas kuriulum 2013. Pelaksananya mengukur masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.  Melaksanakan penilaian autentik, seperti yang dijelaskan dalam paduan penilaian proses dan hasil belajar bahwa dalam melaksanakan penilaian autentik guru hendaknya memperhatikan enam kriteria berikut: Pertama, dilakukan secara menyeluruh untuk menilai masukan, proses, dan keluaran pembelajaran, Kedua, Terpadu dengan pembelajaran. Ketiga, Menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik secara utuh. Keempat, Meliputi ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Kelima, Relevan dengan pendekatan ilmiah dalam pembelajaran. Keenam, Tidak hanya mengukur yang siswa ketahui, tetapi mengukur yang peserta didik lakukan.[5]

Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku siswa, yang mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotor atau dalam kurikulum 2013 cakupannya adalah perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian. Lebih lanjut Elly Nursaputri, Guru SD Negeri  3 Pandrah, menuturkan bahwa;
Penilaian dilakukan oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar peserta didik. Pengembangan laporan hasil belajar peserta didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian laporan hasil belajar peserta didik dan model laporan hasil belajar peserta didik sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.[6]

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.  Ibu Fakhriyana, Guru SD Negeri  3 Pandrah, menjelaskan bahwa:
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus-menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran,dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik. Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.[7]

Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses. Dari segi penilaian, Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah, mengutarakan bahwa:
Ada beberapa format penialian yang berubah dibandingkan dengan format penilaian pada pelaksanaan KTSP. Pada Kurikulum 2013 format penilaian yang digunakan lebih kompleks. Jika pada KTSP hanya menggunakan format penilaian pengetahuan saja, namun pada kurikulum 2013 ini, guru dituntut memberikan penilaian dari segi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.[8] Ini pulalah yang sering menjadi keluhan para guru di SD Negeri 3 Pandrah. Alasannya, format penilaian yang diberikan oleh pemerintah dianggap terlalu sulit dan menyita waktu dalam pelaksanaannya. Banyak guru yang berharap akan ada penyederhanaan dalam segi penilaian.

Standar Penilaian kurikulum 2013 bertujuan untuk menjamin  perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Namun, menurut Heryati, Guru SD Negeri  3 Pandrah, bahwa:
Kesulitan pada proses penilaian ini hanya akan terjadi pada awal pelaksanaan kurikulum ini saja. Jika sudah berjalan dengan baik, maka kesulitan tersebut akan hilang degan sendirinya. Faktanya memang tidak jauh berbeda dengan pernyataan Bapak Budi tersebut, di lapangan banyak guru yang mengeluhkan tentang proses penilaian ini. Terutama pada proses penilaian sikap yang harus dilakukan siswa terhadap dirinya sendiri, dan teman sebaya.[9]

Ditambah lagi guru juga masih harus turut serta memberikan penilaian terhadap sikap siswa tersebut. Ini dianggap terlalu banyak menyita waktu pembelajaran dan justru merugikan proses kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Lebih lanjut Bapak Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah menjelaskan bahwa;
Selama ini, telah melakukan penilaian sesuai dengan panduan penilaian yang ada. Namun, ada beberapa penilaian guru yang kadang bersifat subjektif. Ada kejadian penilaian hanya dilakukan dengan dasar tingkat kerajinan peserta didik dalam mengikuti pelajaran, sehingga kadang melupakan peserta didik yang malas. Padahal sejatinya peserta didik memiliki hak sama untuk mendapatkan bimbingan agar bisa lebih baik. Penilaian subjektif tersebut berakibat penilaian yang dilakukan selama dan setelah proses pembelajaran menjadi kurang valid.[10]

Suatu sistem penilaian yang lengkap, semestinya terdapat keseimbangan antara penilaian kinerja yang lebih pendek dan juga lebih panjang. Asesmen dapat digunakan untuk melihat keberhasilan KBM yang dilakukan sebagai acuan dalam membuat kegiatan/program baru dalam rangka mengembangkan keterampilan dan pengetahuan para siswa dan juga para guru, juga sebagai bahan petimbangan dalam membuat suatu kebijakan-kebijakan. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal (internal assessment), sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan penilaian eksternal (external assessment). Ibu Elly Nursaputri, Guru SD Negeri  3 Pandrah, beliau menyebutkan bahwa;
Format penilaian yang ada dalam kurikulum 2013 secara garis besarnya sama untuk setiap mata pelajaran. Perbedaannya terletak pada aspek-aspek yang dinilai terkait materi yang sedang diajarkan. Secara garis besar, format penilaian dalam kurikulum 2013 memuat instrumen penilaian yang berisi tentang observasi, Penilaian antar teman, diri sendiri, dan Jurnal. Instrumen penilaian observasi merupakan bagian dari aspek sikap. Banyak sikap yang dinilai dalam penilaian observasi ini. Di antaranya, yaitu spiritual, jujur, disiplin, dll. Pada Penilaian Antarteman, peserta didik dibimbing untuk bisa lebih peka terhadap perilaku teman-temannya pada saat proses pembelajaran berlangsung. Penilaian Diri Sendiri pun sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam penilaian ini, peserta didik diajak untuk lebih mengenal dirinya sendiri. Melalui kejujuran, peserta didik bisa memahami kekurangan dan kelebihan dirinya sendiri setelah mengikuti sebuah proses pembelajaran. Sedangkan instrumen penilaian berupa jurnal digunakan oleh guru untuk mencatat semua aktivitas masing-masing peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.[11]

Menurut penulis, model penilaian secara menyeluruh seperti ini membuat peserta didik bisa mendapatkan penanganan masalah secara dini dari guru dan orang tua. Sedangkan bagi guru, penilaian seperti ini akan memudahkan dalam menemukan upaya yang tepat penanganan bagi peserta didik


               [1] Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
               [2] Hasil Observasi di SD Negeri  3 Pandrah, 02 Oktober 2015.
               [3] CNS. Mariza, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 02 Oktober 2015.

               [4] Heryati, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 03 Oktober 2015.

               [5] Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 03 Oktober 2015.
               [6] Elly Nursaputri, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 03 Oktober 2015.
               [7] Fakhriyana, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 05 Oktober 2015.

               [8] Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 05 Oktober 2015.

               [9] Heryati, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 05 Oktober 2015.

               [10] Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 05 Oktober 2015.
               [11] Elly Nursaputri, Guru SD Negeri  3 Pandrah, Wawancara di  SD Negeri  3 Pandrah, 05 Oktober 2015.