Penilaian Hasil Belajar Siswa
A.
Penilaian Hasil Belajar Siswa
Pada panduan pelaksanaan Kurikulum 2013, Pemendikbud 81A,
menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran penilain ialan “proses dan hasil belajar
siswa. Penilaian proses meliputi aktivitas mengamati, menanya; mengumpulkan
informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan”.[1]
Yang termasuk aktivitas dalam mengamati adalah menyimak, membaca, dan melihat.
Aktivitas menanya meliputi kegiatan mengajukan pertanyaan tentang informasi
yang belum siswa pahami dari yang diamatinya. Karena itu pembelajaran
dianjurkan dimulai dari siswa mencari
tahu dengan cara bertanya dengan benar. Pada langkah ini siswa merumuskan
pertanyaan untuk merumuskan yang ingin dipelajarinya. Karenanya pertanyaan
selain menggali rasa ingin tahunya, juga dapat menggali ruang pikiran untuk
mengembangkan dugaan sementara atau hipotesis. Berdasarkan Hasil Observasi di
SD Negeri 3 Pandrah bahwa “penilian
hasil belajar siswa SD Negeri 3 Pndrah yang dilakukan oleh guru belum
maksimal”.[2]
Selanjutnya Ibu
Cut Nur Syarifah. Mariza, Guru SD Negeri 3 Pandrah mengatakan bahwa;
Untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukannya siswa
mencoba menghimpun informasi dengan cara
membaca sumber belajar yang ada dalam kelas, mengamati objek, mengamati
kejadian, melakukan percobaan, mengadakan wawancara dari nara sumber, menonton
film, melakukan kunjungan ke perpustakaan, mengeksplorasi dari internet, atau
menggali sumber lain seperti diskusi dengan teman dalam kelompok. Di sini
terkandung kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.[3]
Kegiatan dilanjut dengan
mengolah informasi yang sudah siswa himpun. Pengolahan informasi
seperti menganalisis, mengelompokkan
data yang sejenis, membadingkan perbedaan, membandingkan konsep yang
bertentangan sehingga siswa dapat menambah keluasan dan kedalaman informasi. Melalui pengolahan informasi siswa
menentukan solusi atas masalah yang telah mereka rumuskan dalam kegiatan awal
pembelajaran. berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai pada
yang bertentangan.
Berdasarkan penuturan Ibu
Heryati, Guru SD Negeri 3 Pandrah bahwa;
Dalam proses penilaian sebenarnya siswa mengembangkan
pengalaman menalar atau mengasosiasi. Pada proses mengolah informasi siswa
perlu mendapatkan dorongan untuk bersikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, serta menerapkan keterampilan
berpikir, menerapkan prosedur dan menafsirkan data sehingga dapat memperoleh
menyimpulkan. Kegiatan inti selanjutnya adalah menyampaikan hasil
pengamatan/mengkomunikasikan kesimpulan. Pada tahap ini siswa belajar ujntuk
mengomunikasikan materi yang mereka pelajari baik secara lisan, tertulis, atau
menggunakan media. Data hasil penilaian meliputi data perkembangan belajar
siswa dalam proses pelaksanaan belajar sehari-hari hasil pengamatan guru,
penilaian diri, dan penilaian teman, hasil ulangan harian lisan maupun tulisan,
nilai hasil karya, dan nilai tugas yang terhimpun menjadi nilai portofolio.[4]
Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek
penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan
patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus
menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Berdasarkan
wawancara penulis dengan Bapak
Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri 3
Pandrah bahwa;
Penilaian otentik merupakan ciri khas kuriulum 2013.
Pelaksananya mengukur masukan (input), proses,dan keluaran (output)
pembelajaran. Melaksanakan penilaian
autentik, seperti yang dijelaskan dalam paduan penilaian proses dan hasil
belajar bahwa dalam melaksanakan penilaian autentik guru hendaknya
memperhatikan enam kriteria berikut: Pertama, dilakukan secara
menyeluruh untuk menilai masukan, proses, dan keluaran pembelajaran, Kedua,
Terpadu dengan pembelajaran. Ketiga, Menilai kesiapan, proses, dan hasil
belajar peserta didik secara utuh. Keempat, Meliputi ranah sikap,
keterampilan, dan pengetahuan. Kelima, Relevan dengan pendekatan ilmiah
dalam pembelajaran. Keenam, Tidak hanya mengukur yang siswa ketahui, tetapi
mengukur yang peserta didik lakukan.[5]
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai
terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal
ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil
belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku siswa, yang
mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotor atau dalam kurikulum 2013
cakupannya adalah perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab
itu, dalam penilaian hasil belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan
kemampuan dan tingkah laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur penting
sebagai dasar dan acuan penilaian. Lebih lanjut Elly Nursaputri, Guru SD
Negeri 3 Pandrah, menuturkan bahwa;
Penilaian dilakukan oleh masing-masing pendidik secara
keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk laporan
hasil belajar peserta didik. Pengembangan laporan hasil belajar peserta didik
pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian laporan hasil belajar peserta
didik dan model laporan hasil belajar peserta didik sekolah Menengah Pertama
untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.[6]
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian
acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP
(Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik. Ibu Fakhriyana,
Guru SD Negeri 3 Pandrah, menjelaskan
bahwa:
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara
berkesinambungan (terus-menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya
digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki
proses pembelajaran,dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta
didik. Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara
sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang
berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu,
laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan
komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil
belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.[7]
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga
dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap
standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup
materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi
program dan proses. Dari segi penilaian, Zainuddin Adamy, Kepala SD Negeri 3 Pandrah, mengutarakan bahwa:
Ada beberapa format penialian yang berubah dibandingkan
dengan format penilaian pada pelaksanaan KTSP. Pada Kurikulum 2013 format
penilaian yang digunakan lebih kompleks. Jika pada KTSP hanya menggunakan
format penilaian pengetahuan saja, namun pada kurikulum 2013 ini, guru dituntut
memberikan penilaian dari segi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.[8]
Ini pulalah yang sering menjadi keluhan para guru di SD Negeri 3 Pandrah.
Alasannya, format penilaian yang diberikan oleh pemerintah dianggap terlalu
sulit dan menyita waktu dalam pelaksanaannya. Banyak guru yang berharap akan
ada penyederhanaan dalam segi penilaian.
Standar Penilaian kurikulum 2013 bertujuan untuk
menjamin perencanaan penilaian peserta
didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan penilaian peserta didik secara
profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks
sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif,
akuntabel, dan informatif. Namun, menurut Heryati, Guru SD Negeri 3 Pandrah, bahwa:
Kesulitan pada proses penilaian ini hanya akan terjadi
pada awal pelaksanaan kurikulum ini saja. Jika sudah berjalan dengan baik, maka
kesulitan tersebut akan hilang degan sendirinya. Faktanya memang tidak jauh
berbeda dengan pernyataan Bapak Budi tersebut, di lapangan banyak guru yang mengeluhkan
tentang proses penilaian ini. Terutama pada proses penilaian sikap yang harus
dilakukan siswa terhadap dirinya sendiri, dan teman sebaya.[9]
Ditambah lagi guru juga masih harus turut serta
memberikan penilaian terhadap sikap siswa tersebut. Ini dianggap terlalu banyak
menyita waktu pembelajaran dan justru merugikan proses kegiatan belajar
mengajar di dalam kelas. Lebih lanjut Bapak Zainuddin Adamy,
Kepala SD Negeri 3 Pandrah menjelaskan
bahwa;
Selama ini, telah melakukan penilaian sesuai dengan panduan
penilaian yang ada. Namun, ada beberapa penilaian guru yang kadang bersifat
subjektif. Ada kejadian penilaian hanya dilakukan dengan dasar tingkat
kerajinan peserta didik dalam mengikuti pelajaran, sehingga kadang melupakan
peserta didik yang malas. Padahal sejatinya peserta didik memiliki hak sama
untuk mendapatkan bimbingan agar bisa lebih baik. Penilaian subjektif tersebut
berakibat penilaian yang dilakukan selama dan setelah proses pembelajaran
menjadi kurang valid.[10]
Suatu sistem penilaian yang lengkap, semestinya terdapat
keseimbangan antara penilaian kinerja yang lebih pendek dan juga lebih panjang.
Asesmen dapat digunakan untuk melihat keberhasilan KBM yang dilakukan sebagai
acuan dalam membuat kegiatan/program baru dalam rangka mengembangkan
keterampilan dan pengetahuan para siswa dan juga para guru, juga sebagai bahan
petimbangan dalam membuat suatu kebijakan-kebijakan. Penilaian hasil belajar
yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal
(internal assessment), sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah
merupakan penilaian eksternal (external assessment). Ibu Elly
Nursaputri, Guru SD Negeri 3 Pandrah,
beliau menyebutkan bahwa;
Format penilaian yang ada dalam kurikulum 2013 secara
garis besarnya sama untuk setiap mata pelajaran. Perbedaannya terletak pada
aspek-aspek yang dinilai terkait materi yang sedang diajarkan. Secara garis
besar, format penilaian dalam kurikulum 2013 memuat instrumen penilaian yang
berisi tentang observasi, Penilaian antar teman, diri sendiri, dan Jurnal.
Instrumen penilaian observasi merupakan bagian dari aspek sikap. Banyak sikap
yang dinilai dalam penilaian observasi ini. Di antaranya, yaitu spiritual,
jujur, disiplin, dll. Pada Penilaian Antarteman, peserta didik dibimbing untuk
bisa lebih peka terhadap perilaku teman-temannya pada saat proses pembelajaran
berlangsung. Penilaian Diri Sendiri pun sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam
penilaian ini, peserta didik diajak untuk lebih mengenal dirinya sendiri.
Melalui kejujuran, peserta didik bisa memahami kekurangan dan kelebihan dirinya
sendiri setelah mengikuti sebuah proses pembelajaran. Sedangkan instrumen
penilaian berupa jurnal digunakan oleh guru untuk mencatat semua aktivitas
masing-masing peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.[11]