Penjelasan tentang Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

Fungsi BPD yang berkaitan dengan Kades yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:

  1. Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama Kades;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kades.
  4. Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu :
  5. Menggali aspirasi masyarakat.
  6. Menampung aspirasi masyarakat.
  7. Mengelola aspirasi masyarakat.
  8. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  9. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  10. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  11. Membentuk panitia pemilihan Kades.
  12. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kades antar waktu.
  13. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kades.
  14. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades.
  15. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  16. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  17. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan singkat tentang Fungsi dan Tugas BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pemerhati desa.. salam berdesa

0 Comments