Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman. Teknis Peraturan Di Desa disebutkan bahwa: Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selengkapnya Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman. Teknis Peraturan Di Desa.

0 Comments