Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa


Tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Berikut ini Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Untuk lebih jelasnya Donwload: Peraturan menteri dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014. Tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa

0 Comments