Tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Berikut ini Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa:
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
- Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
- Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
- Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
0 Comments
Post a Comment