Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Desa


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
  1. peningkatan kualitas hidup;
  2. peningkatan kesejahteraan;
  3. penanggulangan kemiskinan; dan
  4. peningkatan pelayanan publik.
Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Lebih lanjut Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Selengkapnya dapat di Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Salam berdesa.... semoga bermanfaat