Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Gampong perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Gampong, Sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.
Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.
Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Gampong, Sekretaris, dan Perangkat Gampong lainnya dianggarankan dalam APBGampong yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Gampong, sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap Keuchiek paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Gampong paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Gampong lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Gampong.
Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Gampong. Semoga bermanfaat.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.
Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.
Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Gampong, Sekretaris, dan Perangkat Gampong lainnya dianggarankan dalam APBGampong yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Gampong, sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap Keuchiek paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Gampong paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Gampong lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Gampong.
Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Gampong. Semoga bermanfaat.
0 Comments
Post a Comment