Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prinsip Demokrasi dalam Evaluasi Pendidikan

Prinsip Demokrasi dalam Evaluasi Pendidikan

A.    Prinsip Demokrasi dalam Evaluasi Pendidikan
Peranan pendidikan dalam kehidupan kenegaraan akan banyak memberikan dimensi pembangunan karakter bangsa (nations character building). Aktualisasi karakter masyarakat dapat membentuk nilai-nilai budaya yang tumbuh pada komunitas lingkungan sosial-politik, baik dalam bentuk berpikir, berinisiatif, dan aneka ragam hak asasi manusia. Dengan demikian, pendidikan senantiasa melahirkan tata nilai kehidupan masyarakat dalam sistem kenegaraan yang di anut oleh suatu pemerintahan.  Pada kondisi negara yang memiliki heterogenitas masyarakat, cenderung menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Konteks demokrasi secara sederhana menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip utama dalam penerapan alam demokrasi adalah adanya pengakuan atas kebebasan hak individual (human right) terhadap upaya untuk menikmati hidup, sekaligus dalam mekanisme menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, pada gilirannya dapat membentuk kondisi community development pada nilai-nilai keberagaman, baik berpikir, bertindak, berpendapat, maupun berkreasi.  Sistem demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip, keberagaman (heterogenitas) nilai-nilai masyarakat dalam suatu negara[1]. Konsekuensi logis dari penerapan demokrasi adalah memberikan kebebasan bertindak pada setiap orang sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatif tertentu. Terbentuknya budaya demokrasi pada suatu negara banyak ditentukan oleh penerapan sistem pendidikan yang berlaku, sehingga semakin demokratis pelaksanaan pendidikan di suatu negara, akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya. Impact yang sangat kuat dari penerapan demokrasi pendidikan yaitu berkembangnya keberagaman pola pikir masyarakat, kreativitas, dan daya inovasi yang tinggi. 
Demokrasi dalam dunia pendidikan memiliki konsekuensi bagi terbentuknya desentralisasi kewenangan, di mana pengelolaan pendidikan akan banyak ditentukan oleh pelaksana langsung, baik pengelola, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menciptakan isi (materi) sistem pembelajaran, termasuk pengembangan kualitas peserta didik[2]. Di sisi lain, demokrasi pendidikan akan berdampak pula pada aspek kurikulum, efesiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, serta pemerataan terhadap perolehan pendidikan masyarakat. Demokrasi dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, sebagaimana di atur dalam UU nomor 20 tahun 2003 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan[3]. Artinya bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan, serta kemampuan mereka.  Letak geografis Negara Indonesia yang merupakan negara maritim terbesar dan mempunyai keberagaman kondisi masyarakat baik secara linguistik, budaya, agama, dan etnis, mengharuskan penerapan sistem pendidikan yang demokratis.
Sejalan dengan adanya tuntutan reformasi, hingga pada pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22 dan 25 tahun 1999, telah memberikan paradigma baru dalam sistem pendidikan yang mengarah pada prinsip desentralisasi. Demokrasi pendidikan di Indonesia mempunyai dua tugas utama, yaitu sebagai pengembangan potensi nyata yang dimiliki oleh setiap daerah, dan pengembangan nilai-nilai hidup yang berlaku di dalam masyarakat suatu daerah. Namun, koridor tugas pendidikan tersebut tetap berpegangan pada koridor Negara kesatuan Republik Indonesia[4].
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas adalah memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal yaitu: Pertama, rasa hormat terhadap harkat sesama manusia. Kedua, Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat. Ketiga, Rela berbakti untuk kepentingan / kesejahteraan bersama.
Demokrasi pada prinsipnya ini dianggap sebagai tiket untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur. Warna kulit, agama, dan bahasa. Dalam pendidikan antara satu dengan yang lainnya baik antara hubungan antara sesama peserta didik atau peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati diantara mereka. Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna tentunya. Dalam hal ini diperlukan sikap yang demokratis yaitu sikap yang tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain.
Dari pengertian demokrasi disini tidaklah berarti bahwa setiap orang dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingan. Dan dengan adanya norma-norma atau aturan-aturan serta tata nilai yang terdapat dimasyarakat itulah yang membatasi dan mengembalikan kebebasan setiap orang.
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Alquran.
1.     Surat Asy-Syura ayat 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ           ) الشورى: ٣٨(
Artinya:   Dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. (Qs. Asy-Syura: 38).
Namun dalam prakteknya ternyata demokrasi telah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang dikenal dengan istilah musyawarah. Salah satu contoh dapat dikemukakan bahwa ketika Nabi Muhammad Saw. menghadapi masalah strategi perang dan diplomasi dengan musuh, tergambar jelas bagaimana Nabi Muhammad menyelesaikan masalah sosial politik yang sedang dihadapi dan beliau selalu aspiratif dan dapat mentolierir adanya perbedaan pendapat diantara para sahabat, tidak terkecuali berhadapan dengan musuh[5].
Sedangkan mekanisme pengambilan keputusan terkadang beliau mengikuti mayoritas, dan ada pula mengambil keputusan dengan pendapat sendiri tanpa mengambil saran sahabat. Dengan kata lain Nabi Muhaammad Saw. tidak menentukan suatu sistem, cara dan metode musyawarah secara baku, tetapi lebih bersifat variatif, fleksibel dan adaptif.
Firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 159 sebagai berikut:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ  لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ   ) آل عمران: ١٥٩(
Artinya:   Maka disebabkan rahmat Allahlah kamu-kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadanya.(Qs. Al-Imran:159).
Ayat diatas ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. agar bermusyawarah dalam persoalan-persoalan yang dihadapi dengan para sahabatnya atau anggota masyarakat. Hal ini merupakan bukti keseluruhan dan kebijakan kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. Serta kemuliaan budi pekertinya. Dari konsep musyawarah tersebuut ada nilai-nilai yang terdapat dalam demokrasi yang menjadi prinsip daasar demokrasi. Nilai-nilai tersebut diantaranya: Pertama,  Prinsip kebebasan, Kedua, Prinsip persamaan, Ketiga, Prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ) البقرة: ٢٥٦(
Artinya:   Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Qs. Al-Baqarah:256).

Ayat diatas menjelaskan bahwa sungguh telah jelas antara kebenaran dan kebatilan. Dan telah jelas sudah sisi kebenaran bagi para pencari kebenaran. Dan kebenaran ini telah terbedakan dari kesesatan. Sehingga tidak perlu lagi memaksa para ahli kitab dan orang-orang kafir yang dikenai jizyah untuk memeluk agama Islam, agama yang benar. Dan orang-orang yang berpaling dari kebenaran ini setelah jelas baginya, biarlah Allah yang mengurusnya. Sungguh Allahlah yang akan mempersiapkan hukuman bagi mereka di akhirat kelak.



[1] Hamdani Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hal. 43.
[2] Ibid., hal. 43.

[3] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Asa mandiri, 2009 ), hal. 11.
[4] Zamroni, Paradigma Pendidikan Masa Depan, (Yogyakarta: Bigraf Publishing, 2000), hal. 39.
[5] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), hal. 66.