Sejarah Munculnya Mu’tazilah
BAB I
P EN D A H U L U A N
A.
Latar
Belakang Masalah
Berbicara perpecahan umat Islam tidak
ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan mulai dengan
munculnya khowarij dan syiah kemudian muncullah satu kelompok lain yang
berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir. Satu syiar
yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam
telah menempatkan akal pada porsi yang benar. sehingga banyak kaum muslimin
yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. Akhirnya terpecahlah
dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah
dan para shahabat-shahabatnya. Akibat dari hal itu munculah bid’ah-bid’ah yang
semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan
kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran
Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi
Islam yaitu mereka lebih mendahulukan akal. Oleh karena itu pemakalah akan
sedikit membahas tentang Pemikiran Teologi Mu’tazilah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Munculnya Mu’tazilah
Aliran mu’tazilah lahir pada masa
pemerintahan Bani Umayah, yakni pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan
dan anaknya Hisyam. Mu’tazilah berasal dari kata kerja yakni ‘azala artinya
berpisah. Maka Mu’tazilah itu berarti memisahkan diri. Meraka adalah pengikut
dari Abul Husail Washil bin Atha yang memisahkan diri dari gurunya yang bernama
Hasan Basri. Ada sebagian pendapat bahwa aliran Mu’tazilah muncul sejak zaman
sahabat, mereka adalah golongan pengikut Ali yang memisahkan diri dari politik
terutama disaat turunnya Hasan bin Ali dari kursi kholifah. Kelompok ini
kemudian memusatkan diri kepada persoalan-persoalan teologi. Maka dari itu ada
sebagian pendapat yang beranggapan bahwa golongan mutallimin pertama adalah
Mu’tazilah sebab mereka inilah yang mula-mula mengadakan diskusi dalam agama
secara filsafati.
Masalah pertama yang menjadikan mereka
berpisah dari Hasan ialah masalah “murtakibil kabirah” yakni memperbincangkan
kedudukan orang yang melakukan dosa besar. Persoalan ini muncul pada saat
seorang bernama Wasil bin Atha berada dimajelis kuliah gurunya bernama Hasan.
Di dalam kesempatan ini Washil berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa
besar adalah fasik, yakni suatu posisi yang berada diantara dua keadaan
maksudnya orang itu tidak mukmin juga tidak kafir.
Dalam kaitan ini dijelaskan pula bahwa
pada suatu waktu datang menanyakan suatu soal yang memerlukan jawaban dari sang
guru. Pertanyaan itu ialah bila seorang beriman meninggal dunia sedangkan ia
pernah melakukan satu dosa besar/kabirah, maka dimana ia ditempatkan oleh Allah
diakhirat nanti? Apakah didalam surga karena ia seorang yang beriman atau
dineraka karena ia melakukan satu dosa yang besar?
Sang murid mendengar soal ini bangkit
semangatnya untuk menjawab. Secara spontan ia mengatakan manusia yang demikian
bukan ditempatkan di surga atau neraka, tetapi ia ditempatkan diantara kedua
tempat ini. Yakni disuatu tempat ditengah-tengah antara surga dan neraka. Pendapatnya
ini berlainan secara drastis dengan pendapat gurunya. Karena pendapat ini ia
pun mengasingkan diri dan mengadakan tempat sendiri untuk mengajar
pengikut-pengikutnya. Oleh karena pengasingan ini dan berpisah dari golongan
sang guru serta mengadakan jamaah sendiri, maka ia pun dinamakan “mu’tazili”
dan alirannya dinamakan mu’tazilah.[1]
Dalam kesempatan itulah Washil
kemudian memisahkan diri dari gurunya, oleh sebab itu Hasan Basri kemudian
berkata “I’tazala ‘annawashil, artinya Washil telah memisahkan diri dari kita.
Menurut kaum Mu’tazilah sumber pengatahuan yang paling utama adalah akal,
sedangkan wahyu berfungsi mendukung kebenaran akal. Menurut mereka apabila
terjadi pertentangan antara ketetapan akal dan ketentuan wahyu maka yang
ditamakan adalah ketetapan akal.
Panggilan atau nama yang mereka pilih itu yakni
Ahli keadilan disebabkan mereka memberi hak asasi bagi setiap manusia untuk
menerima atau menafsirkan eksistensi dari sifat-sifat Allah maka tidak terdapat
paksaan dari Allah bahkan manusia memiliki kekuasaan Qodrat untuk meletakkan
pilihannya dalam hidup ini. Hal ini dianggap satu keadilan dimana manusia tidak
dipaksa bahkan diberi kekuasaan.[2]
B.
Dokrin Teologi Mu’tazilah
Adapun dokrin teologi mu’tazilah
adalah sebagai berikut:
- Tauhid (Keesaan Tuhan)
At-Tauhid (kemahaesaan tuhan)
merupakan ajaran dasar terpenting bagi kaum Mu’tazilah. Bagi mereka, Tuhan
dikatakan Maha Esa jika ia merupakan zat yang unik, tiada sesuatu yang serupa
dengan dia. Oleh karena itu, mu’tazilah menolak paham anthropomorphisme/al-tajassubertanganm,
yaitu paham yang menggambarkan tuhan menyerupai makhluk-Nya. Misalnya, tuhan
bertangan dan sebagainya. Untuk menghindari paham ini, mu’tazilah melakukan
interpretasi metaforis terhadap ayat-ayat al-quran yang zhanny: yad allah (tangan
allah), berarti kekuasaan allah, wajh allah (wajah allah), berarti
keridhaannya, dan sebagainya.
Ada beberapa ayat al-qur’an yang
membantah kesamaan Tuhan dengan makhluk. Namun demikian, ada juga ayat-ayat
yang berkaitan dengan wajah, tangan Tuhan dan sebagainya. Pendapat tradisional
cenderung menerima ayat-ayat tersebut itu untuk penilaian tentang wajah mereka
tanpa berusaha lebih jauh untuk menerangkan apa yang diebut dengan wajah dan
sebagainya.[3]
Mereka juga menolak paham beatific
vision, yaitu pandangan bahwa tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata
kepala). Satu-satunya sifat tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada
makhluknya adalah sifat qadim. Paham ini mendorong mu’tazilah untuk meniadakan
sifat-sifat tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar dzat tuhan. Mu’tazilah
menolak paham ini karena tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala
bersifat materi , yang immateri hanya
dapat diterima oleh yang immateri pula. Oleh karena itu, mu’tazilah berpendapat
tuhan tuhan memang dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala
melainkan dengan mata hati.
Selanjutnya, mu’tazilah berpendapat
bahwa hanya dzat tuhan yang bersifat qadim. Paham ini mendorong mu’tazilah
untuk meniadakan sifat-sifat tuhan yang mempunyai wujud tersendiri terpisah
dari dzatnya. Apa yang oleh golongan lain disebut sifat tuhan, seperti maha
mengetahui, maha kuasa, oleh mu’tazilah sifat tersebut disebut esensi tuhan. Paham
keesaan tuhan mu’tazilah ini bermaksud untuk memurnikan dzat tuhan dari
persaman dengan makhluknya. Dalam paham ini tampak betapa kuat pengaruh akal
dalam pemikiran yang di bangun kaum mu’tazilah itu dan ini menjadi salah satu
indikasi bahwa mu’tazilah layak memandang sebutan kaum rasional.
- Al-Adl (Keadilan Tuhan)
Al-adl merupakan kelanjutan dari
ajaran at-tauhid. Jika ajaran pertama mu’tazilah ingin mensucikan Tuhan dari
persamaan dengan makhluk-Nya, ajaran kedua ini mereka ingin mensucikan Tuhan
dari perbuatan makhluk. Hanya tuhan yang berbuat seadil-adilnya. Tuhan tidak
mungkin berbuat dholim. Paham keadilan yang dikehendaki Mu’tazilah menyatakan
bahwa Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia,
manusia dapat mengerjakan perintah-perintahnya dan meninggalkan
ajaran-ajaran-Nya dengan kekuasaan yang ditetapkan Tuhan pada diri manusia itu.
Semua perbuatan Tuhan bersifat baik.
Tuhan dalam paham Mu’tazilah tidak mau berbuat buruk, bahkan menurut salah satu
sekte mu’tazilah, Tuhan tidak bias berbuat buruk karena perbuatan yang demikian
hanya dilakukan oleh orang yang tidak sempurna sedangkan Tuhan Maha Sempurna. Selanjutnya,
masalah keadilan Tuhan ini mendorong timbulnya masalah perbuatan manusia apakah
perbuatan manusia itu diwujudkan oleh Tuhan atau oleh manusia sendiri?. Dalam
pandangan mu’tazilah yang menganut paham qadariyah, perbuatan manusia
diwujudkan oleh manusia sendiri. Tuhan dikatakan adil jika menghukum orang yang
berbuat buruk atas kemauannya sendiri.
- Al-Wa’du wal wa’id (Janji dan Ancaman)
Mu’tazilah yakin bahwa Tuhan pasti
akan memberikan pahala dan siksa kepada manusia di akhirat. Orang yang
melakukan kebaikan berhak mendapat pahala, sedangkan orang yang melakukan
keburukan berhak mendapat siksa dan ini pasti terjadi. Tuhan tidak dapat
berbuat lain kecuali melaksanakan janji-Nya. Sebagai realisasi dari janji-Nya
itu Mu’tazilah berpendapat, tidak ada pengampunan bagi orang yang berbuat dosa
besar tanpa tobat, sebagaimana tidak mungkin orang yang berbuat baik
dihalang-halangi menerima pahala. Dalam hal ini mu’tazilah berpendapat bahwa
Tuhan tidak disebut adil jika ia tidak member pahala kepada orang yang berbuat
baik atau tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Mu’tazilah mengingkari
adanya syafaat dihari kiamat, syafaat bertentangan dengan prinsip janji dan
ancaman.
- Manzilah bainal Manzilatain (Tempat diantara
dua tempat)
Ajaran keempat yang disebut posisi
tengah menurut Mu’tazilah maksudnya tempat diantara surge dan neraka.ajaran ini
dinilai sangat penting. Dengan ajaran ini, Washil rela memisahkan diri dari
gurungya. Menurut Washil, pelaku dosa besar juga orang musyrik tidak mukmin dan
tidak kafir pula tatapi fasiq. Kefasikan ini berada diantara iamn dan kafir. Prinsip
jalan tengah yang dipegag Mu,tazialah diambil dari Al-qur’an dan Hadits. Ayat
al-qur’an yang dimaksud surat al-isra’ ayat 110, dalil-dalil hadistnya ialah
yang artinya Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.
- Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar (perintah berbuat
baik dan larangan berbuat jahat)
Ajaran yang terakhir ini secara
prinsip tidak berbeda dari pendapat golongan lainnya. Perbadaanya hanya pada
pelaksanaannya, apakah seruan berbuat baik dan larangan berbuat buruk itu
dalakukan dengan lunak atau dengan kekerasan. Mu’tazilah berpendapat bahwa amar
ma’ruf nahyi munkar sebaiknya dilakukan dengan lemah lembut, walaupun
sewaktu-waktu jika diperlukan bias dengan kekerasan. Bagi kaum Mu’tazialh,
orang-orang yang menyalahi pendirian mereka dipandang sesat dan harus
diluruskan.
Pandangan rasional Mu’tazilah dapat
dilihat juga dalam uraian mengenai kedudukan akal dan wahyu. Dalam hal ini ada
empat hal yang diperdebatkan oleh aliran-aliran kalam yaitu :
a. Mengenai tentang mengetahui
Tuhan.
b. Kewajiban mengetahui Tuhan.
c. Mengetahui baik dan jahat.
d. Kewajiban mengatahui baik dan
jahat.[4]
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian
yang telah penulis uraikan diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan dan saran – saran sebagai berikut:
A. Kesimpulan
A. Kesimpulan
1.
Mu’tazilah
berasal dari kata kerja yakni ‘azala artinya berpisah. Maka Mu’tazilah itu
berarti memisahkan diri. Aliran mu’tazilah lahir pada masa pemerintahan Bani
Umayah, yakni pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan dan anaknya Hisyam.
Meraka adalah pengikut dari Abul Husail Washil bin Atha yang memisahkan diri
dari gurunya yang bernama Hasan Basri.
2.
Washil
memisahkan diri dari guruya yakni Hasan Basri karena berbeda pendapat mengenai
orang beriman yang melakukan dosa besar. Menurut Washil orang tersebut tidak
mukmin dan juga tidak kafir, melainkan fasik. Mereka akan ditempatkan diantara
surga dan neraka.
3.
Ada lima
prinsip yang dipegang oleh Mu’tazilah, yakni: Tauhid,
Keadilan Tuhan, Al-Wa’du wal wa’id (Janji dan Ancaman), Manzilah bainal
Manzilatain (Tempat diantara dua tempat) dan Amar
Ma’ruf dan Nahi Munkar (perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat)
B. saran - saran
1. Disarankan kepada para mahasiswa/I untuk
memperdalam ilmu pengetahuan terutama tentang ilmu kalam, karena dengan mempelajari ilmu kalam kita akan
mengenal secara detail perbedaan
dalam islam.
2. Disarankan kepada para
mahasiswa/I untuk memperbanyak membaca, karena dengan banyak membaca banyak
ilmu yang kita dapatkan.
3. Disarankan kepada mahasiswa
untuk dapat menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Syahminan
Zaini,Kuliah Aqidah Islam, Surabaya: Al-ikhlas, 1983.
Sudarsono, Filsafat Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta,2004.
Kamil Y.
Avdich, Meneropong Doktrin Islam, Jakarta:
Gramedia, 1987.
Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, Jakarta:
Mizan, 2004.

Post a Comment for " Sejarah Munculnya Mu’tazilah"