Namun sebelumnya bahwa keterkaitan badan publik adalah erat kaitanya dengan informasi publik. Sehingga Badan Publik apalagi seperti desa adalah suatu Badan Publik yang memang urgent dan harus ada. Sehingga informasi pembangunan dalam konteks desa bisa tersampaikan serta terlaksanakan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat (3) mengatakan bahwa, Badan Publik di Desa itu meliputi:
Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Semoga artikel tentang Siapa Saja Badan Publik di Desa? yang penulis suguhkan dapat bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Kerjasama Desa.
- Badan Usaha Milik Desa.
Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Semoga artikel tentang Siapa Saja Badan Publik di Desa? yang penulis suguhkan dapat bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...
0 Comments
Post a Comment