Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK Pengesahan RPJMDes Tahun 2020-2026 BPD













KEPUTUSAN LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN




NOMOR :       TAHUN 2019
TENTANG
KESEPAKATAN QANUN GAMPONG TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG) TAHUN 2019 – 2025

LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG,
Menimbang
:
a.       bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat Gampong melalui pembangunan dalam skala Gampong;
b.       bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas penghasilan tetap Keuchiekdan perangkat, operasional Pemerintah Gampong, tunjangan operasional Lembaga Tuha Peut Gampong, Intensif Kadus, pembangunan Gampong, pemberdayaan masyarakat Gampong, penyelenggara pemerintah Gampong dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019-2025.
d.       bahwa sebelum Qanun Gampong sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh Keuchiek maka perlu dibahas dan disepakati Perubahan RPJMG 2019-2025 antara Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut Gampong sesuai dengan berita acara musyawarah Gampong penyusunan Revisi RPJMG 2019-2025.
e.       bahwa untuk melaksanakan hal di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Tuha Peut Gampong.
Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Gampong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.       Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
8.       Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.       Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KESATU
:
MEMBAHAS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019 – 2025 UNTUK DITETAPKAN MENJADI QANUN GAMPONG OLEH KEUCHIEK.
KEDUA
:
MENYEPAKATI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019 – 2025 UNTUK DITETAPKAN MENJADI QANUN GAMPONG OLEH KEUCHIEK
KETIGA
:
KESEPAKATAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN



Ditetapkan di       : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal        : 25 April 2019
 

Lembaga Tuha PeutGampong
Ketua




YUSRI, S. Ag