Strategi dan Tujuan Pengembangan Kompetensi Pedagogik Guru
Strategi dan Tujuan Pengembangan Kompetensi Pedagogik
Guru
Pengembangan kompetensi
pedagogik guru merupakan salah satu bagian kegiatan Pengembangan Organisasi (PO)
yang bertujuan untuk mewujudkan kelembagaan pendidikan di sekolah yang lebih
baik. Di sini kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah harus mampu
mendorong guru untuk meningkatkan kompetensinya demi peningkatan kualitas
keunggulan siswa ke arah yang lebih optimal. Sehubungan dengan peningkatan
kompetensi guru, upaya ini dapat dilakukan dengan mempengaruhi, mendorong,
membimbing, mengerakkan serta menfasilitasi guru dengan berbagai program
kegiatan dan pelatihan untuk dapat meningkatkan kualifikasi kompetensi pedagogiknya.[1]
Berbagai
kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan nantinya perlu dilakukan dengan tujuan dan manfaat diantaranya:
Pertama, peningkatan
produktivitas kerja lembaga sebagai keseluruhan antara lain karena tidak
terjadinya pemborosan, karena kecermatan melaksanakan tugas, tumbuh suburnya
kerja sama antara berbagai satuan kerja yang melaksanakan kegiatan yang berbeda
dan bahkan spesifik, meningkatnya tekad mencapai sasaran yang telah ditetapkan
serta lancarnya koordinasi sehingga organisasi/lembaga bergerak sebagai suatu
kesatuan yang bulat dan utuh.
Kedua, terwujudnya
hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan antara lain karena adanya
pendelegasian wewenang, interaksi yang didasarkan pada sikap dewasa baik secara
teknikal maupun intelektual, saling menghargai dan adanya kesempatan bagi
bawahan untuk berfikir dan bertindak secara inovatif.
Ketiga, terjadinya
proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat karena melibatkan para
pegawai yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan- kegiatan operasional
dan tidak sekedar diperintah oleh para manajer.
Keempat, meningkatkan
semangat kerja seluruh pegawai dalam lembaga dengan komitmen organisasional
yang lebih tinggi.
Kelima, mendorong sikap
keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif.
Keenam, memperlancar
jalannya komunikasi yang efektif yang pada gilirannya memperlancar proses
perumusan kebijaksanaan organisasi. dan
operasionalisasinya.
Ketujuh, penyelesaian
konflik secara fungsional yang dampaknya adalah tumbuh suburnya rasa persatuan
dan suasana kekeluargaan anggota organisasi.[2]
Keterkaitan
dengan tujuan pengembangan itu, Soepardi mencoba mendefinisi
arti pentingnya strategi kepemimpinan kepala sekolah yang lebih efektif, yaitu:
Kemampuan untuk mengerakkan, mempengaruhi,
memotivasi, menasehati, menyuruh, memerintah, mengarahkan,
melarang, menghukum (apabila perlu), serta membina dengan maksud agar manusia
sebagai media menajemen mau bekerja dalam rangka mencapai tujuan administrasi
secara efektif dan efisien.[3]
Melalui kemampuan yang dimiliki kepala
sekolah tersebut, maka kepemimpinan kepala sekolah dengan segenap kemampuan dan
peranannya bisa menjadi motor penggerak, penentu kebijakan sekolah yang akan menentukan
bagaimana tujuan-tujuan sekolah dapat direalisasikan sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Di dalam
pengembangan kompetensi pedagogik guru, ke arah yang lebih
baik, strategi pengembangan dalam sebuah organisasi tidak dapat dipisahkan dari
kegiatan administrasi personil itu sendiri yang kegiatannya berproses pada “planning,
rekrutmen, selection, appraisal, development, compensation, bargaining,
security, countinuity, information.”[4]
Di antara fungsi-fungsi personil yang
telah dikemukakan di atas, maka materi yang menjadi fokus sorotan kajian ini berkisar
pada tiga aspek utama yaitu, perencanaan (planning), pengembangan (develoepment)
dan penilaian (evaluation).
1. Perencanaan
Perencanaan
merupakan tindakan awal dalam aktivitas manajerial pada setiap organisasi. Karena
itu perencana terhadap kualifikasi kompetensi guru dalam sebuah kelembagaan menjadi
sesuatu hal yang penting yang akan menentukan adanya perbedaan kinerja satu
organisasi dengan organisasi lain dalam pelaksanaan rencana untuk mencapai
tujuan pendidikan.[5]
Suatu organisasi
hanya dapat berkembang dan terus hidup bilamana setiap lembaga mampu menghasilkan
pegawainya dengan tingkat kualifikasi diberbagai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilannya melalui program
pengembangan pegawai. Perencanaan pegawai terlebih dahulu harus dilakukan pertama
kali semenjak proses penetapan mekanisme rekrutmen calon pegawai dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan segala kemampuan yang dimiliki calon untuk
bekerja di lembaga tersebut. Oleh karenanya, mekanisme rekrutmen yang baik
menjadi modal awal yang baik pula bagi pengembangan kompetensi pegawai pada
fase selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tenaga pengajar tetap di instansi
tersebut.[6]
Hal itu dilakukan untuk dapat merangkul sejumlah tenaga pengajar yang
betul-betul profesional dan memudahkanya dalam mengembangkan kompetensi guru
setelah diterima di instansi terkait.
Rekrutmen guru merupakan
suatu cara dalam melakukan peningkatkan dini bagi calon guru dengan terlebih
dahulu harus mempersiapkan diri dengan berbagai kompetensi yang memadai
sehingga mau diterima di sekolah tersebut. Oleh karenanya, rekrutmen merupakan
suatu hal yang penting dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk
mendapatkan sumber daya pendidikan yang potensial dalam sebuah kelembagaan pendidikan.
Program rekrutmen dilakukan sebagai suatu kegiatan menarik sejumlah personil
yang dibutuhkan dalam suatu sistem pendidikan yang memenuhi kualitas tertentu
serta dapat memenuhinya kebutuhan personil di sekolah.[7]
Sebagaimana yang di kutib oleh Amru Shaleh dalam
tesisnya, Randal
S. Schuler dan Susan E. Jakson menjelaskan bahwa kegiatan kunci yang merupakan hal
yang penting diperhatikan dalam melakukan rekrutmen guru, yaitu:
(1) Menentukan
kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan dalam hal jenis pekerjaan dan
levelnya dalam perusahaan.
(2) Terus
berupaya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kondisi pasar tenaga kerja.
(3) Menyusun
bahan-bahan rekrutmen yang efektif.
(4) Menyusun
program rekrutmen yang sistematis dan terpadu yang
berhubungan dengan kegiatan sumber daya manusia lain dan dengan kerja sama
dengan menajer lini dan karyawan.
(5) Mendapatkan
data calon kandidat yang berbobot atau memenuhi syarat.
(6) Mencatat
kualitas dan jumlah pelamar dari berbagai sumber dan masing-masing metode
rekrutmen.
(7) Melakukan
tindak lanjut terhadap para calon karyawan, baik
yang diterima maupu ditolak, guna mengetahui efektifitas rekrutmen tersebut.[8]
Sebagaimana yang telah dikemukakan tersebut, program
rekrutmen bertujuan penting guna mendapatkan calon peserta yang betul-betul
memiliki kualifikasi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam sebuah kelembagaan. Sehubungan dengan kriteria persyaratan untuk menjadi
seorang pendidik, pemerintah dalam hal ini telah menentukan dan menetapkan
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelamar
untuk menjadi calon pendidik di lembaga keguruan, di antaranya:
1.
WNI
2.
Berusia sekurang-kuranya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
3.
Tidak pernah dihukum penjara dan
berdasarkan putusan pengadilan yang tetap
4.
Tidak pernah diberhentikan secara
tidak hormat baik, atas nama permintaan pribadi secara tidak hormat sebagai
pegawai negri maupun diberhentikan secara tidak hormat dalam pegawai swasta
5.
Tidak berkedudukan sebagai
calon/pegawai Negeri
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan,
keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; berkelakuan baik
7.
Sehat jasmani dan rohani
8.
Beersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9.
Syarat lain yang ditentukan dalam
persyaratan jabatan.[9]
Setelah
persyaratan tersebut dipenuhi, maka calon guru akan dilakukan upaya seleksi dan
penyaringan dengan menetap kriteria kualifikasi nilai dari masing-masing calon.
Hal itu bertujuan untuk bisa mengukur secara keseluruhan kualifikasi kompetensi
guru serta bias menentukan siapa yang seharusnya diterima sebagai seorang
tenaga pendidik di sekolah tersebut dengan terlebih dahulu melihat kepampuan
calon baik kualifikasi kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi
sosial serta kompetensi kepribadian seorang
guru.[10]
2. Pengembangan
Langkah selanjutnya yang perlu
diperhatikan adalah perlunya peran kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi
guru ke arah yang lebih profesional setelah tenaga pengajar tersebut diterima
bertugas di lembaga pendidikan terkait. Upaya ini dapat dilakukan kepala
sekolah dengan menjalankan perannya baik sebagai supervisor, matovator,
administrator, fasilitator dan lain sebagainya untuk mengadakan berbagai
program pelatihan pengembangan kualitas kompetensi pedagogik guru ke arah yang
lebih baik lagi.
Dalam pengembangan kompetensi pedagogik guru, kepala
sekolah keterkaitan dengan hal ini dapat mengembangkan kompetensi pedagogik guru
melalui penyelenggaraan kegiatan pelatihan KTSP, pelatihan PTK, program MGMP,
Supervisi kepala sekolah serta berbagai program lainnya yang dapat meningkatkan
kemampuan mengelola pembelajaran di kelas. Hal-hal inilah yang menuntut
perlunya peran kepala sekolah baik secara langsung maupun secara tidak langsung
melibatkan diri dalam pengembangan kualitas guru.
Sehubungann
dengan pengembangan kompetensi pedagogik guru, peran kepala sekolah dapat
diupayakan melalui penyelenggaraan berbagai program kegiatan sebagai berikut:
a. Pemberdayaan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Program MGMP
merupakan salah satu program pengembangan kompetensi guru yang cukup efektif bagi
peningkatan kualitas guru mengelolaan pembelajaran siswa sehingga menjadi tenaga
pengajar yang betul-betul profesional. Upaya ini dapat dilakukannya dengan berperan
sebagai fasilitator bagi guru agama agar mampu mengefektifkan program MGMP di
sekolah demi mengasah kemampuan guru ke arah yang lebih baik. Upaya ini juga
berperan penting bagi mendorong guru melakukan tugas dengan lebih baik sehingga mampu membawa
mereka ke arah peningkatan kompetensi.[11] Program
ini diperlukan juga sebagai wahana diskusi, komunikasi dan informasi bagi guru dalam
memecahakan berbagai masalah pembelajaran siswa serta sebagai wadah pertemuan
guru untuk mengubah paradigma pembelajaran dari pola pikir behavioristik ke
konstruktivistik sesuai dengan kurikulum saat ini.[12]
Selain itu,
program MGMP juga berperan penting sebagai; pertama,
reformator, dalam reorientasi pembelajaran efektif. Kedua, mediator, dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi
guru. Ketiga, agen pendukung dalam
inovasi menajemen kelas. Keempat,
collaborator, terhadap unit terkait dan organisasi yang relevan. Kelima, evaluator. Keenam, klinik dan supervise akademik dalam pendekatan penilaian
dan pengawasan.[13] Oleh karenanya kepala sekolah harus berperan aktif,
dengan bertindak sebagai fasilitor, administrator, manajer, edukator, serta
motovator bagi memotovasi guru secara aktif untuk meningkatkan kemampuanya
mengelola pembelajaran siswa melalui pemberdayaan MGMP di sekolah.
b. Memotivasi
guru Mengikuti Kursus Kependidikan
Kepala sekolah disini
juga berberan penting dalam memotivasi gurunya untuk mengikuti kursus
kependidikan bagi peningkatan kualitas kompetensinya di sekolah. Mengikuti kursus sebenarnya bukan
suatu teknik melainkan suatu alat yang dapat membantu guru mengembangkan
pengetahuan profesi mengajarnya serta menambah keterampilan guru dalam
melengkapi profesionalismenya. Melalui kursus ini, diharapkan akan tercapai dua
sasaran utama pegembangan kompetensi guru, yaitu: pertama sebagai
bentuk penyegaran, dan kedua sebagai upaya peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan mengubah sikap tertentu.[14]
Program kursus kependidikan bertujuan penting
agar guru dapat mengikuti kursus yang berkaitan dengan spesialisasi keahliannya
masing-msing demi peningkatkan kompetensi pedagogiknya ke arah yang lebih baik.
Misalnya kursus keterampilan berbasis kecakapan hidup (life skill)
seperti kursus komputer, bahasa asing, SPSS untuk memudahkan guru dalam
melakukan penilaian bagi para siswanya di kelas, maupun kursus lain yang
diikutinya sesuai kosentrasi masing-masing yang dianggap penting dan memudahkan guru dalam menggunakan model
pembelajaran yang efektif. Melalui kursus ini, maka guru agama misalnya dapat
mengoptimalkan pembelajaran di kelas dengan berbagai keahlian yang telah
dimiliki serta melakukan evaluasi hasil pembelajaran melalui keterampilan SPSS
serta juga memanfaatkan media pembelajaran infokus untuk mendukung efektifitas program
pembelajaran yang dilaksanakan di kelas secara baik.
c. Memotivasi Guru Untuk
Ikut Sertifikasi
Kepala sekolah sebagai motivator guru, harus mampu memainkan perannya
untuk membujuknya ikut sertifikasi demi meningkatkan kualifikasi kompetensi
pedagogik di sekolah. Program sertifikasi guru
bertujuan untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[15]Maka
dengan itu, upaya memotivasi guru ikut sertifikasi menjadi tanggung jawab
kepala sekolah selaku pempimpin tertinggi di sekolah yang harus mengelola
sumber daya sekolah, termasuk dengan melakukan pengembangan dan pemberdayaan
personil.
d.
Mengadakan Lokakarya (Workshop)
Workshop pendidikan
adalah suatu kegiatan belajar kelompok yang terdiri dari petugas-petugas
pendidikan yang memecahkan problema yang dihadapai melalui percakapan dan
bekerja secara kelompok maupun bersifat perorangan.[16] Masalah
yang dibahas muncul dari peserta sendiri, metode pemecahan masalah dengan cara musyawarah
dan penyelidikan.
e. Mengadakan
Penataran Guru
Di sini kepala sekolah harus mengikut sertakan
dan memberikan kesempatan bagi para gurunya sekaligus memotivasinya mengikuti program penataran bagi peningkatan
kompetensinya melaksanakan pembelajaran.
Hal itu mengingat tugas rutin dalam aktivitasnya sebagai tenaga pendidik dan
pengajar, maka guru perlu untuk menambah ide-ide baru melalui kegiatan
penataran.
Adapun bentuk penyelenggaraan penataran
dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1)
Sekolah yang bersangkutan
mengadakan penataran sendiri dengan menyewa tutor (penatar) yang dianggap
profesional dan dapat memenuhi kebutuhan.
2)
Sekolah bekerja sama dengan
sekolah-sekolah lain atau lembaga-lembaga lain yang sama-sama membutuhkan
penataran sebagai upaya peningkatan kompetensi tenaga kependidikannya.
3)
Sekolah mengirimkan atau mengutus
para guru untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh sekolah lain, atau
lembaga departemen yang membawahi.
f.
Pelaksanaan Supervisi Kepala Sekolah
Supervisi
mempunyai pengertian luas yang merupakan usaha memberikan layanan kepada
guru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki
pengajaran dalam peningkatan mutu pendidikan. Sebagai supervisor, kepala
sekolah diharuskan melakukan upaya pengawasan serta pengarahan bagi guru untuk
dapat meningkatkan profesionalitasnya dalam mengajar di sekolah. Sehubungann
dengan hal ini, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari supervisi yang ingin
di capai antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Membantu guru memahami
tujuan-tujuan pendidikan dan berupaya untuk mewujudkan guru mencapai tujuan
tersebut.
2.
Membantu guru dalam memahami
secara jelas kebutuhan siswa di sekolah maupun dalam masyarakat dengan tujuan
untuk membimbingnya dalam pengalaman belajar siswa.
3.
Ikut meningkatkan kecakapan guru
menggunakan model belajar untuk meningkatkan minat belajar siswa.
4.
Mengarahkan guru untuk memahami
penggunaan alat peraga pelajaran, motode-metode, dan
supervisi.
5.
Mengarahkan guru untuk menata
administrasi kelas dan kemampuan dalam menilai kemampuan siswa dari hasil
pembelajaran itu sendiri.
6.
Merangsang semangat kerjasama
yang baik dalam melaksanakan tujuan pendidikan sebagai amal ibadah.
7.
Mengarahkan guru agar waktu dan
tugasnya tercurah dalam pembinaan sekolah.[17]
Selain beberapa tujuan di atas,
supervisi kepala sekolah juga beperan penting bagi penting untuk meningkatkan
kompetensi guru melalui pencapaian tujuan sebagai berikut:
1.
Membangkitkan dan merangsang
semangat guru dan pegawai sekolah dalam menjalankan tugasnya masing-masing
dengan baik.
2.
Mengembang dan mencari
metode-metode belajar mengajar yang baru dalam proses pembelajaran yang lebih
baik dan lebih sesuai
3.
Mengembangkan kerjasama yang baik
dan harmonis antara guru dan siswa, guru dengan sesama guru, guru dengan kepala
sekolah dan seluruh staf sekolah yang berada dalam lingkungan sekolah yang
bersangkutan.
4.
Berusaha meningkatkan kualitas
wawasan dan pengetahuan guru dan pegawai sekolah dengan cara mengadakan
pembinaan secara berkala, baik dalam bentuk workshop, seminar, in service training,
up grading, dan sebagainya.[18]
Setiap
pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya supervisi atau disebut juga
dengan pengawasan.[19] Oleh karenanya supervisi kepala sekolah menjadi sesuatu hal
yang penting dalam pengembangan kemampuan guru mengelola situasi
belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik dan akan terjamin
tercapainya tujuan-tujuan pendidikan di sekolah.[20] Salah satu
bentuk pemberdayaan yang harus dilakukan
sebagaimana uraian di atas adalah perlunya pembinaan terhadap guru dengan memperhatikan penentuan kondisi-kondisi atau
syarat-syarat personil maupun material yang diperlukan untuk terciptanya
situasi belajar mengajar yang efektif di
kelas.
g. Mengadakan Rapat
Sekolah
Kepala sekolah secara umum bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya
berdasarkan rencana yang telah disusunnya. Termasuk di dalam perencanaan itu
antara lain mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru.[21] Rapat
sekolah merupakan pertemuan yang cukup penting untuk mendiskusikan berbagai
hal, termasuk dalam memecahkan masalah yang dihadapi guru untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan guru dalam mengajar. Rapat guru dilakukan dalam rangka menigkatkan kualitas
guru dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Salah satu
bentuk rapat guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah ialah konferensi atau
musyawarah yang bertujuan untuk membimbing guru-guruu agar lebih efekitif dalam
perbaikan pengajaran di sekolah.
Secara umum, tujuan pengadaan rapat ini
adalah sebagai berikut: Pertama, untuk mengintegrasikan seluruh anggota staf yang berbeda pendapat,
pengalaman dan kemampuannya menjadi satu keseluruhan potensi yang menyadari
tujuan bersama dan tersedia untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan itu. Kedua,
untuk mendorong atau menstimulasi setiap anggota staf dan berusaha meningkatkan
efektifitas. Ketiga, untuk bersama-sama mencari dan menemukan metode dan
prosedur dalam menciptakan proses belajar yang paling sesuai bagi masing-masing
di setiap situasi.
Mengacu pada tujuan di atas, maka
keberahasilan rapat guru merupakan tanggung jawab bersama dari semua
anggota-anggotanya. Meskipun demikian peranan supervisor sebagai pemimpin
sangat besar bahkan menentukan sampai dimana anggotanya berpartisipasi.
3.
Evaluasi
Evaluasi merupakan bagian strategi
pengembangan kompetensi pedagogik guru yang cukup penting untuk mengukur atau
menilai tingkat kualifikasi kompetensi guru serta efektifitas upaya pengembangan
yang telah dilakukan terhadap peningkatan kompetensi pedagogik guru ke arah
yang lebih baik. Di sini kepala sekolah dituntut juga
melakukan penilaian secara cermat terhadap bawahannya untuk kemudian ditentukan
upaya pengembangan karir seorang guru atau sebaliknya bagi pemutusan ikatan
kerja jika kualifikasi kompetensi seorang guru tidak mungkin lagi dipertahankan
di isntasi kelembagaan pendidikan tersebut.
Sehubungan dengan penilaian guru, kepala
sekolah perlu menetapkan penilaian yang transparan, objektif serta akurat untuk
mengukur tingkat kemampuan yang telah dimiliki oleh seorang guru berdasarkan
kinerjanya dalam menjalankan tugas. Di samping itu, hal lain juga sebagai
evaluator kepala sekolah perlu mengevaluasi kembali efektifitas program
pengembangan kompetensi guru yang telak diupayakan. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui
titik kelemahan dari sebuah program yang telah diikuti atau diadakan bagi kemudian
di cari solusinya terhadap pemecahan masalah tersebut. Melalui program evaluasi
tersebut, akan memudahkan upaya kepala sekolah nantinya dalam memainkan
perannya terhapa pengembangan kompetensi pedagogik guru di sekolah.
[1] Tim Dosen Administrasi
Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Menajemen Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 246-248.
[3] Soepardi, Dasar..., hlm.
57.
[4] Manullang, Dasar-Dasar
Manajemen, (Yogyakarta: Gajah Mada University, 2006), hlm. 202.
[5] Malayu S.P. Hasibuan, Menajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2007), hlm. 250.
[7] Sanusi Luwes, Menajemen…, hlm. 43.
[8] Amrun Saleh, Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Kementrian Agama Kabupaten Bener
Meriah, (Banda Aceh: Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry,
2010), hlm. 35.
[9] Panduan Pelaksanaan
Penerimaan CPNS di Lingkungan Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: PMPTK, 2009), hlm. 7.
[10]
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson, Menajemen…, hlm. 276.
[11] Hadawi Nawawi, dkk., Kebijakan Pendidikan di Indonesia,
(Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 1994), hlm. 343.
[12]
Hujono, Kiat Mengajar Guru,
(Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001), hlm. 86.
[13] Chairul Amin, MGMP Sebuah Pengantar, (Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 2004), hlm. 19.
[14] Piet A.
Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan, (Jakarta:
RinekaCipta, 2000), hlm. 121.
[15] Samani, Muclas dkk. Mengenai
Sertifikasi Guru di Indonesia, (Surabaya: SIC, 2006), hlm. 10.
[16] Piet A.
Sahertian, Konsep Dasar..., hlm. 104.
[17] M. Amin Thaib BR, dkk, Profesionalisme
Pelaksanaan Pengawsan Pendidikan, (Jakarta: DEPAG RI, 2005), hlm. 30.
[18] Depag. Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2004), hlm. 29
[19] M.
Ngalim Purwanto, Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal. 20.
[20] M.
Ngalim Purwanto, Administrasi …, hal.
76.
[21] Ngalim
Purwanto, Administrasi ..., hlm. 122.

Post a Comment for "Strategi dan Tujuan Pengembangan Kompetensi Pedagogik Guru"