Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Strategi Pembelajaran Fiqih Pada Dayah


BAB I
P E N D A H U L U A N


A. Latar Belakang Masalah
Ditinjau berdasarkan teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua (pendidik lain). Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses pendidikan itu sendiri. Dilihat dari fungsinya guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar, melainkan juga mencakup sebagai pendidik, karena dalam proses mengajar juga tercakup unsur mendidik, yang berarti tugas guru dalam mengajar tidaklah semata-mata menyampaikan ilmu pengetahuan saja, melainkan turut mendidik atau menanamkan norma-norma kesusilaan kepada anak didiknya.
Dengan demikian  guru dituntut memiliki kompetensi professional dalam melaksanakan proses pembelajaran sekaligus mampu menanamkan sikap dan norma yang baik kepada siswanya, atas dasar itulah maka guru memegang peranan besar dalam proses pembelajaran. Dengan demikian tugas guru tidaklah ringan, karena dengan kehadiran guru memungkinkan proses pembelajaran dapat terlaksana, sehingga pada akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan nasional baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi kompetensi guru dalam upaya menunjang proses pembelajaran di sekolah, faktor tersebut diantaranya “Faktor sarana dan prasarana pendidikan, geografis sekolah, serta kondisi masyarakat dan orang tua siswa. Di samping itu, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan optimal”.[1] Pembelajaran yang optimal yang dimaksudkan adalah guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran mampu mengelola kelas dengan baik, menyajikan materi pelajaran dengan menggunakan metode mengajar bervariasi, mampu melaksanakan evaluasi yang baik bagi semua kegiatan positif ini hanya mampu dilaksanakan oleh guru yang efektif.
Guru yang efektif adalah guru yang berhasil mencapai sasaran yang dituntut berdasarkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Untuk mengukur keefektifan itu sendiri kita tidak mampu melaksanakan ciri-ciri saja antara lain memiliki kecerdasan latar belakang yang tinggi. Menurut Burhani dan Hasbi Lawrens kata “Kompetensi” diartikan dengan  kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan."[2]
Dalam kegiatan pembelajaran, terdapat beberapa istilah tentang cara mengajar seperti model, strategi, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Soekamto berpendapat model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan dan melaksanakan aktifitas belajar mengajar.[3]
Strategi pembelajaran Fiqih adalah kegiatan yang dipilih pengajar dalam proses pembelajaran, sehingga memperlancar tercapainya tujuan pembelajaran. Dalam proses pembelajaran Fiqih berlangsung dengan baik perlu diatur strateginya. Penggunaan strategi sangat mempengaruhi proses pembelajaran Fiqih, seorang guru hendaklah menggunakan strategi yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan mendukung tercapainya tujuan sebagaimana yang diharapkan, akan tetapi penggunaan strategi yang tidak sesuai dengan bahan pelajaran dapat menyebabkan kesulitan bagi siswa dalam mencerna pelajaran yang telah disampaikan oleh guru sehingga tujuan yang ingin dicapai tidak sempurna sebagaimana yang diinginkan.
Model mencakup strategi, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.  Strategi itu sendiri merupakan siasat dalam pembelajaran yang bertujuan meng-optimalkan proses belajar dan pembelajaran. Dalam strategi terdapat beberapa pendekatan. Pendekatan adalah cara pandang yang digunakan guru dalam memecahkan suatu masalah. Satu masalah yang dipelajari oleh dua orang dengan pendekatan yang berbeda akan menghasilkan kesimpulan yang juga berbeda. Misalnya strategi untuk mengaktifkan anak didik belajar dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan yang berpusat pada siswa, seperti pendekatan kontekstual, pendekatan tematik, ataupun pendekatan problem posing (pengajuan masalah).[4]
Adapun metode adalah cara mengajar yang sifatnya umum dan dapat digunakan untuk berbagai mata pelajaran dengan memperhatikan sasaran tujuannya. Dengan kata lain, metode adalah cara atau jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya metode ceramah dapat digunakan untuk memperkenalkan teori baru yang bersifat knowledge (pengetahuan), dan metode tanya jawab untuk pengembangan sikap dan nilai. Sedangkan teknik merupakan cara mengajar yang bersifat khusus sesuai dengan karakter materi pelajaran, peserta didik atau keterampilan guru. Jadi teknik penyajian adalah “suatu pengetahuan tentang cara-cara mengajar yang diperlukan oleh guru”.[5]
Dalam pembelajaran Fiqih guru tidak hanya mengambil semua kesempatan untuk menjelaskan, tetapi memberi kesempatan kepada siswa untuk bertanya atau mengemukakan pendapatnya. Jika kesempatan itu tidak diberikan maka guru tidak mengetahui apakah siswanya sudah memahami materi pembelajaran itu, dan akibatnya tujuan pembelajaran Fiqih tidak tercapai.
Berdasarkan kegiatan yang ditimbulkannya, strategi pembelajaran dapat di-bagi dua macam, yaitu strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, dan strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik.[6] Kedua macam strategi tersebut dapat diuraikan di bawah ini :
1.     Strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Strategi ini menekankan bahwa peserta didik adalah pemegang peran dalam proses keseluruhan kegiatan pembelajaran, sedangkan pendidik berfungsi untuk mem-fasilitasi peserta didik dalam melakukan kegiatan pembelajaran.[7]
Strategi pembelajaran ini juga memiliki keunggulan dan kelemahan, keunggulannya adalah:
  1. Siswa akan dapat merasakan bahwa pembelajaran menjadi miliknya sendiri karena peserta didik diberi kesempatan yang luas untuk berpartisipasi.
  2. Siswa memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
  3. Tumbuhnya suasana demokratis dalam pembelajaran sehingga akan terjadi dialog dan diskusi untuk saling belajar membelajarkan di antara siswa.
  4. Dapat menambah wawasan pikiran dan pengetahuan bagi siswa karena sesuatu yang dialami dan disampaikan siswa mungkin belum diketahui sebelumnya oleh pendidik.[8]
Adapun kelemahan strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik antara lain :
a.      Membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dari waktu pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.      Aktivitas pembelajaran cenderung akan didominasi oleh sebagian siswa yang sering berbicara, sedangkan siswa lainnya akan lebih banyak mengikuti jalan pikiran siswa tersebut.
c.      Pembicaraan dapat menyimpang dari arah pembelajaran yang telah ditetap-kan sebelumnya.[9]
Strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik ini pada dasarnya dapat diterapkan dalam semua metode pembelajaran perorangan, metode pem-belajaran kelompok, dan metode pembelajaran komunitas atau massal. Namun penggunaan strategi pembelajaran ini akan lebih efektif dalam metode pembelajaran kelompok.[10]
2.     Strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik
Strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik adalah kegiatan pembelajaran yang menekankan terhadap pentingnya aktivitas pendidik dalam mengajar atau membelajarkan peserta didik. Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses serta hasil pembelajaran dilakukan dan dikendalikan oleh pendidik.[11] Strategi ini sangat sesuai untuk pembelajaran Fiqih, karena dalam pembelajaran  Fiqih dibutuhkan strategi yang dapat mengaktifkan guru dan siswa dalam pembelajaran supaya tidak terdapat kekeliruan dalam memahami, meyakini serta mengamalkan ajaran Islam.
Dalam hal ini dituntut adanya hubungan yang erat antara guru dengan murid, karena suksesnya suatu pendidikan sangat tergantung kepada seberapa besar hubungan kasih sayang yang dijalin oleh seorang guru dengan murid. Hubungan itu dianggap cukup bila mampu mendorong murid memberikan kepercayaan penuh kepada sang guru hingga tidak takut kepadanya.[12]
Strategi pembelajaran ini juga memiliki keunggulan dan kelemahan. Ke-unggulannya adalah:
a.           Bahan belajar dapat disampaikan secara tuntas oleh pendidik sesuai dengan program pembelajaran yang telah disiapkan sebelumnya.
b.          Dapat diikuti oleh siswa dalam jumlah besar.
c.           Waktu yang digunakan akan tepat sesuai dengan jadwal waktu pembelajaran yang telah ditetapkan.
d.          Target materi pembelajaran yang telah direncanakan relatif mudah tercapai.[13]
Adapun kelemahan strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik antara lain: Pertama, Mudah menimbulkan rasa bosan pada siswa sehingga hal ini dapat mengurangi motivasi, perhatian dan konsentrasi peserta didik terhadap kegiatan pembelajaran. Kedua, Keberhasilan pembelajaran dalam hal perubahan sikap dan perilaku siswa relatif sulit untuk diukur karena yang diinformasikan kepada siswa pada umumnya lebih banyak menyentuh ranah kognitif. Ketiga, Kualitas pencapaian tujuan belajar yang telah ditetapkan adalah relatif rendah karena pendidik sering hanya mengejar target waktu untuk menghabiskan materi pembelajaran.[14]
Strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik ini pada dasarnya dapat diterapkan dalam metode pembelajaran dengan teknik ceramah atau kuliah, tanya jawab dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada, strategi yang diterapkan dalam pembelajaran pada Dayah tersebut masih kurang efesien sehingga hasil pembelajarannya juga kurang memuaskan.
Berdasakan latar belakang masalah yang penulis bahas diatas, maka penulis tertarik untuk membuat penelitian skripsi dengan judul “ Strategi Pembelajaran Fiqih Pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada”
B. Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut : 
1.     Bagaimana strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada?.
2.     Apa saja kendala-kendala dalam pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada?
3.     Bagaimana tingkat keberhasilan santri dalam pembelajaran fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
2.     Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
3.     Untuk mengetahui tingkat keberhasilan santri dalam pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
D. Kegunaan Penelitian
              Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah:
Secara teoritis penelitian ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E. Penjelasan Istilah
Agar terhindar dari kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: Strategi, Pembelajaran dan Fiqih.
1.   Strategi
Strategi adalah “semua aspek yang berkaitan dengan pencapaian tujuan”[15] Ramly Maha mendefinisikan strategi sebagai “kemampuan mengatur langkah-langkah dan menata semua potensi yang ada agar suatu rancangan pembelajaran yang disusun akan bermanfaat seoptimal mungkin, sehingga suatu kegiatan pembelajaran tercapai sasarannya.”[16] Menurut Nana Sudjana, strategi mengajar adalah “taktik yang digunakan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran agar dapat mempengaruhi para siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.[17]
Adapun yang dimaksud dengan strategi pembelajaran adalah pola-pola umum kegiatan guru murid dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.[18]
Jadi strategi pembelajaran yang penulis maksud adalah penerapan semua aspek yang berkenaan dengan pencapaian tujuan pembelajaran, termasuk didalamnya perencanaannya, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan pembelajaran.

2.       Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata “ajar” yang mendapat imbuhan “be”yang mengadung makna ”usaha” selanjutnya kata tersebut mendapat imbuhan “pe-an” yang mengandung makna “proses”, kata belajar diartikan dengan berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sedangkan kata pembelajaran berarti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk hidup yang belajar.[19] Menurut Ramly Maha kata pembelajaran berasal dari kata “belajar” yang bearti proses atau cara yang menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.[20]  Pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran.[21]


3.   Kata Fiqih secara Etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata:
فقها -  يفقه  فقه -
Yang berarti “ memahami, mengetahui secara mendalam tentang hukum-hukum syara[22] Secara terminologi Fiqih adalah “ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’ secara praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”.[23] Sedangkan Fiqih yang penulis maksud di sini adalah salah satu mata pelajaran kelompok  pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Tsanawiyah yang di dalamnya memuat ajaran agama Islam, baik berupa ibadah, mu’amalah melalui kegiatan pembelajaran.
Fiqih adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
F. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
Bab satu, pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penjelasan istilah, dan sistematika penulisan.
Bab dua, landasan teoritis tentang strategi pembelajaran Fiqih meliputi: strategi pembelajaran Fiqih, tujuan pembelajaran Fiqih, materi pembelajaran Fiqih dan metode pembelajaran Fiqih.
Bab tiga, metodelogi penelitian meliputi: rancangan penelitian, pendekatan penelitian, objek penelitian, ruang lingkup penelitian, tehnik pengumpulan data dan tehnik analisis data.
Bab empat, hasil penelitian dan pembahasan meliputi: temuan umum penelitian dan temuan khusus penelitian.
Bab lima, penutup meliputi: kesimpulan dan saran-saran.
Sedangkan dalam penulisan skripsi ini untuk adanya keseragaman dan kesamaan dalam penulisan pengetikan penulis berpedoman pada buku ” Panduan Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2009.




[1] Djago Tarigan, Guru Dalam Proses Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara. 1992),     hal. 35.

[2] Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, (Jombang: Lintas Media), hal. 301.

[3] Rahmah Johar dkk. (Mengutip Soekamto), Strategi Belajar Mengajar, (Banda Aceh: FKIP Universitas Syiah Kuala, 2006), hal. 8.
[4] Ibid, hal. 9-10.
[5] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), hal. 39.
[6] Sudjana, Metode dan Teknik Pembelajaran Partisipatif, (Bandung: Falah Production, 2001), hal. 37.
[7]Ibid, hal. 12.
[8] Sudjana, Metode dan Teknik..., hal. 37.
[9] Ibid, hal. 38.
[10] Ibid, 38
[11] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Cet. VI, (Bandung: Remaja Rosda-karya, 2005), hal. 76.
[12] M. Bahri Ghazali, Konsep Ilmu Menurut al-Ghazali, (Yogyakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991), hal. 93.
[13] Sudjana, Metode dan Teknik,........, hal. 38.
[14] Ibid., hal. 39.
[15] Sudjana, Metode dan Teknik Pembelajaran Partisipatif, (Bandung: Falah Production, 2001), hal. 139.
[16] Ramly Maha, Strategi Pembelajaran (Banda Aceh: KKD Rahmad, 1994), hal. 1.
[17] Nana Sudjana, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, (Bandung: Sinar Baru, 1990). hal. 33.
[18] Saiful Bahri dan Aswan Zein, Strategi...., hal. 5.

  [19] Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Indonesia Ed. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hal. 17.

[20] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran Sistem FIQIH (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.
[21] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hal.5.

[22]Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarram, Cet. 2 (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 21.

[23]Mukhtar Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hal 15.