Strategi Pembelajaran Fiqih Pada Dayah
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang Masalah
Ditinjau berdasarkan
teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional, karenanya secara
implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung
jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua (pendidik lain).
Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses pendidikan itu sendiri.
Dilihat dari fungsinya guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar, melainkan
juga mencakup sebagai pendidik, karena dalam proses mengajar juga tercakup
unsur mendidik, yang berarti tugas guru dalam mengajar tidaklah semata-mata
menyampaikan ilmu pengetahuan saja, melainkan turut mendidik atau menanamkan
norma-norma kesusilaan kepada anak didiknya.
Dengan demikian guru dituntut memiliki kompetensi
professional dalam melaksanakan proses pembelajaran sekaligus mampu menanamkan
sikap dan norma yang baik kepada siswanya, atas dasar itulah maka guru memegang
peranan besar dalam proses pembelajaran. Dengan demikian tugas guru tidaklah ringan,
karena dengan kehadiran guru memungkinkan proses pembelajaran dapat terlaksana,
sehingga pada akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan nasional baik
secara kuantitatif maupun kualitatif.
Ada beberapa faktor yang
ikut mempengaruhi kompetensi guru dalam upaya menunjang proses pembelajaran di
sekolah, faktor tersebut diantaranya “Faktor sarana dan prasarana pendidikan,
geografis sekolah, serta kondisi masyarakat dan orang tua siswa. Di samping
itu, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu melaksanakan
kegiatan pembelajaran dengan optimal”.[1] Pembelajaran
yang optimal yang dimaksudkan adalah guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran mampu mengelola kelas dengan baik, menyajikan materi pelajaran
dengan menggunakan metode mengajar bervariasi, mampu melaksanakan evaluasi yang
baik bagi semua kegiatan positif ini hanya mampu dilaksanakan oleh guru yang
efektif.
Guru yang efektif adalah
guru yang berhasil mencapai sasaran yang dituntut berdasarkan pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Untuk mengukur keefektifan itu sendiri
kita tidak mampu melaksanakan ciri-ciri saja antara lain memiliki kecerdasan
latar belakang yang tinggi. Menurut Burhani dan Hasbi Lawrens kata “Kompetensi”
diartikan dengan kecakapan, kewenangan,
kekuasaan dan kemampuan."[2]
Dalam kegiatan pembelajaran,
terdapat beberapa istilah tentang cara mengajar seperti model, strategi,
pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Soekamto berpendapat model
pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang
sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu berfungsi
sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam
merencanakan dan melaksanakan aktifitas belajar mengajar.[3]
Strategi pembelajaran Fiqih adalah kegiatan yang dipilih
pengajar dalam proses pembelajaran, sehingga memperlancar tercapainya tujuan
pembelajaran. Dalam proses pembelajaran Fiqih berlangsung dengan baik perlu diatur
strateginya. Penggunaan strategi sangat mempengaruhi proses
pembelajaran Fiqih, seorang guru hendaklah menggunakan strategi yang baik dan
sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan mendukung tercapainya tujuan
sebagaimana yang diharapkan, akan tetapi penggunaan strategi yang tidak sesuai
dengan bahan pelajaran dapat menyebabkan kesulitan bagi siswa dalam mencerna
pelajaran yang telah disampaikan oleh guru sehingga tujuan yang ingin dicapai tidak
sempurna sebagaimana yang diinginkan.
Model mencakup strategi, pendekatan,
metode, dan teknik pembelajaran.
Strategi itu sendiri merupakan siasat dalam pembelajaran yang bertujuan
meng-optimalkan proses belajar dan pembelajaran. Dalam strategi terdapat beberapa
pendekatan. Pendekatan adalah cara
pandang yang digunakan guru dalam memecahkan suatu masalah. Satu masalah yang
dipelajari oleh dua orang dengan pendekatan yang berbeda akan menghasilkan
kesimpulan yang juga berbeda. Misalnya strategi untuk mengaktifkan anak didik
belajar dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan yang berpusat pada
siswa, seperti pendekatan kontekstual, pendekatan tematik, ataupun pendekatan problem
posing (pengajuan masalah).[4]
Adapun metode adalah cara mengajar
yang sifatnya umum dan dapat digunakan untuk berbagai mata pelajaran dengan
memperhatikan sasaran tujuannya. Dengan kata lain, metode adalah cara atau
jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya metode
ceramah dapat digunakan untuk memperkenalkan teori baru yang bersifat knowledge (pengetahuan), dan metode tanya jawab untuk pengembangan sikap dan nilai.
Sedangkan teknik merupakan cara mengajar yang bersifat khusus sesuai dengan
karakter materi pelajaran, peserta didik atau keterampilan guru. Jadi teknik
penyajian adalah “suatu pengetahuan tentang cara-cara mengajar yang diperlukan
oleh guru”.[5]
Dalam pembelajaran Fiqih guru tidak hanya mengambil semua
kesempatan untuk menjelaskan, tetapi memberi kesempatan kepada siswa untuk
bertanya atau mengemukakan pendapatnya. Jika kesempatan itu tidak diberikan
maka guru tidak mengetahui apakah siswanya sudah memahami materi pembelajaran
itu, dan akibatnya tujuan pembelajaran Fiqih tidak tercapai.
Berdasarkan kegiatan yang
ditimbulkannya, strategi pembelajaran dapat di-bagi dua macam, yaitu strategi
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, dan strategi pembelajaran yang
berpusat pada pendidik.[6]
Kedua macam strategi tersebut dapat diuraikan di bawah ini :
1.
Strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Strategi pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Strategi ini menekankan bahwa peserta
didik adalah pemegang peran dalam proses keseluruhan kegiatan pembelajaran,
sedangkan pendidik berfungsi untuk mem-fasilitasi peserta didik dalam melakukan
kegiatan pembelajaran.[7]
Strategi pembelajaran ini juga
memiliki keunggulan dan kelemahan, keunggulannya adalah:
- Siswa
akan dapat merasakan bahwa pembelajaran menjadi miliknya sendiri karena
peserta didik diberi kesempatan yang luas untuk berpartisipasi.
- Siswa memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti
kegiatan pembelajaran.
- Tumbuhnya
suasana demokratis dalam pembelajaran sehingga akan terjadi dialog dan
diskusi untuk saling belajar membelajarkan di antara siswa.
- Dapat
menambah wawasan pikiran dan pengetahuan bagi siswa karena sesuatu yang
dialami dan disampaikan siswa mungkin belum diketahui sebelumnya oleh
pendidik.[8]
Adapun kelemahan strategi pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik antara lain :
a.
Membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dari waktu
pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.
Aktivitas pembelajaran cenderung akan didominasi oleh
sebagian siswa yang sering berbicara, sedangkan siswa lainnya akan lebih banyak
mengikuti jalan pikiran siswa tersebut.
c.
Pembicaraan dapat menyimpang dari arah pembelajaran yang
telah ditetap-kan sebelumnya.[9]
Strategi pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik ini pada dasarnya dapat diterapkan dalam semua metode
pembelajaran perorangan, metode pem-belajaran kelompok, dan metode pembelajaran
komunitas atau massal. Namun penggunaan strategi pembelajaran ini akan lebih
efektif dalam metode pembelajaran kelompok.[10]
2.
Strategi pembelajaran yang berpusat pada pendidik
Strategi pembelajaran yang berpusat
pada pendidik adalah kegiatan pembelajaran yang menekankan terhadap pentingnya
aktivitas pendidik dalam mengajar atau membelajarkan peserta didik.
Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses serta hasil pembelajaran
dilakukan dan dikendalikan oleh pendidik.[11] Strategi ini sangat sesuai untuk
pembelajaran Fiqih, karena dalam pembelajaran Fiqih dibutuhkan strategi yang dapat
mengaktifkan guru dan siswa dalam pembelajaran supaya tidak terdapat kekeliruan
dalam memahami, meyakini serta mengamalkan ajaran Islam.
Dalam hal ini dituntut adanya hubungan
yang erat antara guru dengan murid, karena suksesnya suatu pendidikan sangat
tergantung kepada seberapa besar hubungan kasih sayang yang dijalin oleh
seorang guru dengan murid. Hubungan
itu dianggap cukup bila mampu mendorong murid memberikan kepercayaan penuh
kepada sang guru hingga tidak takut kepadanya.[12]
Strategi pembelajaran ini juga
memiliki keunggulan dan kelemahan. Ke-unggulannya adalah:
a.
Bahan belajar dapat disampaikan secara tuntas oleh pendidik
sesuai dengan program pembelajaran yang telah disiapkan sebelumnya.
b.
Dapat diikuti oleh siswa dalam jumlah besar.
c.
Waktu yang digunakan akan tepat sesuai dengan jadwal waktu
pembelajaran yang telah ditetapkan.
d.
Target materi pembelajaran yang telah direncanakan relatif
mudah tercapai.[13]
Adapun kelemahan strategi
pembelajaran yang berpusat pada pendidik antara lain: Pertama, Mudah menimbulkan rasa bosan pada
siswa sehingga hal ini dapat mengurangi motivasi, perhatian dan konsentrasi
peserta didik terhadap kegiatan pembelajaran. Kedua, Keberhasilan pembelajaran dalam hal perubahan sikap dan perilaku siswa
relatif sulit untuk diukur karena yang diinformasikan kepada siswa pada umumnya
lebih banyak menyentuh ranah kognitif. Ketiga, Kualitas pencapaian tujuan belajar yang telah ditetapkan
adalah relatif rendah karena pendidik sering hanya mengejar target waktu untuk menghabiskan
materi pembelajaran.[14]
Strategi pembelajaran yang berpusat
pada pendidik ini pada dasarnya dapat diterapkan dalam metode pembelajaran
dengan teknik ceramah atau kuliah, tanya jawab dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil pengamatan penulis
pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada, strategi
yang diterapkan dalam pembelajaran pada Dayah tersebut masih kurang efesien
sehingga hasil pembelajarannya juga kurang memuaskan.
Berdasakan latar belakang masalah yang penulis
bahas diatas, maka penulis tertarik untuk membuat penelitian skripsi dengan
judul “ Strategi Pembelajaran Fiqih Pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah
Meunasah Krueng Kecamatan Peudada”
B. Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah
Krueng Kecamatan Peudada?.
2. Apa saja kendala-kendala dalam pembelajaran Fiqih pada Dayah
Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada?
3. Bagaimana tingkat keberhasilan santri dalam pembelajaran
fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi
ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui strategi pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman
Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
2. Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul
Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
3. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan santri dalam pembelajaran Fiqih pada
Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun yang
menjadi kegunaan penelitian dalam
penulisan skripsi ini adalah:
Secara teoritis penelitian ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai strategi
pembelajaran Fiqih pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan
Peudada. Selain itu
hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study
pendidikan.
Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam
memperbaiki dan mengaplikasikan strategi pembelajaran Fiqih
pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah Meunasah Krueng Kecamatan Peudada ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan
dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia
pendidikan Islam.
E. Penjelasan Istilah
Agar terhindar
dari
kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu
hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka
untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan
pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
Adapun istilah
yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: Strategi, Pembelajaran dan Fiqih.
1. Strategi
Strategi adalah “semua aspek yang
berkaitan dengan pencapaian tujuan”[15] Ramly Maha mendefinisikan
strategi sebagai “kemampuan mengatur langkah-langkah dan menata semua potensi
yang ada agar suatu rancangan pembelajaran yang disusun akan bermanfaat
seoptimal mungkin, sehingga suatu kegiatan pembelajaran tercapai sasarannya.”[16] Menurut Nana Sudjana, strategi mengajar
adalah “taktik yang digunakan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran agar
dapat mempengaruhi para siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.[17]
Adapun yang dimaksud dengan strategi
pembelajaran adalah pola-pola umum kegiatan guru murid dalam perwujudan
kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.[18]
Jadi strategi pembelajaran yang penulis
maksud adalah penerapan semua aspek yang berkenaan dengan pencapaian tujuan
pembelajaran, termasuk didalamnya perencanaannya, pelaksanaan dan penilaian
terhadap proses dan hasil kegiatan pembelajaran.
2.
Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata “ajar” yang mendapat
imbuhan “be”yang mengadung makna ”usaha” selanjutnya kata tersebut mendapat
imbuhan “pe-an” yang mengandung makna “proses”, kata belajar diartikan dengan
berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sedangkan kata
pembelajaran berarti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk
hidup yang belajar.[19] Menurut Ramly Maha kata
pembelajaran berasal dari kata “belajar” yang bearti proses atau cara yang
menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.[20] Pembelajaran adalah suatu kombinasi
yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas dan prosedur
yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran.[21]
3. Kata
Fiqih secara Etimologi berasal dari
bahasa Arab, yaitu dari kata:
فقها - يفقه فقه -
Yang berarti “ memahami, mengetahui
secara mendalam tentang hukum-hukum syara’”[22] Secara
terminologi Fiqih adalah “ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’
secara praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”.[23]
Sedangkan Fiqih
yang penulis maksud di sini adalah salah satu mata pelajaran kelompok pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam
pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Tsanawiyah yang di dalamnya memuat
ajaran agama Islam, baik berupa ibadah, mu’amalah melalui kegiatan
pembelajaran.
Fiqih adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan
pada Dayah Darul Aman Al-Aziziah
Meunasah Krueng Kecamatan Peudada.
F. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut :
Bab satu, pendahuluan
meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penjelasan
istilah, dan sistematika penulisan.
Bab dua, landasan teoritis
tentang strategi pembelajaran Fiqih meliputi: strategi pembelajaran Fiqih, tujuan
pembelajaran Fiqih, materi pembelajaran Fiqih dan metode pembelajaran Fiqih.
Bab tiga, metodelogi penelitian
meliputi: rancangan penelitian, pendekatan penelitian, objek penelitian, ruang
lingkup penelitian, tehnik pengumpulan data dan tehnik analisis data.
Bab empat, hasil penelitian dan
pembahasan meliputi: temuan umum penelitian dan temuan khusus penelitian.
Bab lima, penutup meliputi:
kesimpulan dan saran-saran.
Sedangkan
dalam penulisan skripsi ini untuk adanya keseragaman dan kesamaan dalam penulisan
pengetikan penulis berpedoman pada buku ” Panduan Penulisan Proposal dan
Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan
Kabupaten Bireuen tahun 2009.
[1] Djago Tarigan, Guru Dalam Proses Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara. 1992), hal. 35.
[2] Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, (Jombang: Lintas Media), hal. 301.
[3] Rahmah Johar dkk. (Mengutip Soekamto), Strategi
Belajar Mengajar, (Banda Aceh: FKIP Universitas Syiah Kuala, 2006), hal. 8.
[5] Hasan
Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan,
(Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), hal. 39.
[6] Sudjana, Metode dan Teknik Pembelajaran
Partisipatif, (Bandung: Falah Production, 2001), hal. 37.
[8] Sudjana, Metode dan Teknik..., hal.
37.
[9] Ibid, hal. 38.
[10] Ibid, 38
[11] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam, Cet. VI, (Bandung: Remaja Rosda-karya, 2005), hal. 76.
[12] M. Bahri
Ghazali, Konsep Ilmu Menurut al-Ghazali, (Yogyakarta: Pedoman Ilmu Jaya,
1991), hal. 93.
[13] Sudjana, Metode dan Teknik,........,
hal. 38.
[14] Ibid., hal. 39.
[15] Sudjana, Metode dan Teknik Pembelajaran Partisipatif, (Bandung:
Falah Production, 2001), hal. 139.
[16] Ramly Maha, Strategi Pembelajaran
(Banda Aceh: KKD Rahmad, 1994), hal. 1.
[18] Saiful Bahri dan Aswan Zein, Strategi...., hal. 5.
[20] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran
Sistem FIQIH (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.
[21] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara,
1999), hal.5.
[22]Muslim
Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarram, Cet. 2 (Jakarta: Erlangga, 1991), hal.
21.
[23]Mukhtar
Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV
(Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hal 15.