Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk Membentuk Keluarga Sakinah


Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk Membentuk Keluarga Sakinah

            Ini yang penting. Roda keluarga bisa bahagia tercipta ” Rumahku Surgaku” kalau antara suami-istri ada kerja sama selaras dan saling pengertian dalam segala bentuk masalah hak dan kewajiban. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada bab XII, pasal 77 mengenai hak dan kewajiban suami isteri telah dijelaskan.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah :
1.                      Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keuarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyaraka.
2.                       Suami isteri wajib saling cintai mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.                       Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak – anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4.                      Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
5.                      Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing – masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
            Istri yang ”barakah” (membawa berkah keluarga) ialah istri yang menuntut sedikit masalah nafkah. Yakni rela dengan nafkah sesuai dengan kemampuan suaminya.
            Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, pakaian dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak dan suami juga wajib menanggung biaya pendidikan bagi anak.
1.     Syarat-syarat Istri Berhak Memperoleh Nafkah adalah sebagai berikut :
a.      Akad pernikahan mereka sah menurut syara’ sebagai suami istri.
b.     Isteri berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas – batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
c.      Istri menyenangkan hati suami dalam segala bentuk patuhnya istri terhadap suami, sehingga suami merasa nyaman di samping istrinya.
d.     Bilamana ada problem yang mengharuskan suami pindah tempat, maka istri ikut dengan suami tersebut atas dorongan sebagai istri yang taat kepada suami. kecuali suami berbuat curang dan maksiat atas pindahnya ia ke tempat lain, istri tidak wajib ikut, dan dia masih berhak memperoleh nafkah dari suami.
e.      Kerja sama yang baik antara suami istri didominasi oleh suami yang ditaati oleh istri, kecuali dalam hal-hal tertentu ada musyawarah, maka istri mengikuti maksud hasil musyawarah tersebut, kecuali akhir musyawarah ke arah kemaksiatan tidak berhak ditaati.
2.     Jenis Istri Tidak Berhak Memperoleh Nafkah
Tidak memperolehnya nafkah bagi si istri bukan berarti mereka ada kerusakan dalam akad nikah. Melainkan karena adanya ketimpangn hak dan kewajiban sebagai suami-istri di luar jalur yang semestinya. Misal istri tidak boleh melakukan puasa sunat kecuali atas izin suami, artinya ia puasa tanpa sepengetahuan suami, padahal saat-saat itu suami melarangnya. Maka sementara waktu tidak berhak memperoleh nafkah suami (kewajiban suami gugur memberikan nafkah) sampai dia minta maaf.
Ada beberapa sebab istri tidak memperoleh nafkah atau uang belanja dari suami antara lain :
a.      Isteri tidak berbakti lahir bati kepada suami dalam batas yang dibenarkan oleh hukum islam
b.     Istri melakukan ”Nusyuz” (durhaka) kepada suami.
c.      Manakala istri diluar rumah (sebagai wanita karier umpama) padahal suami melarangnya, sebab suami masih kuat kalau hanya membiayai istri. Kecuali keluarnya istri bekerja di luar atas kesepakatan bersama (izin suami) karena keadaan keluarga yang mengharuskan keduanya bekerja sama menyangga tiang keluarga yang agak rapuh, maka keluarga istri tetap punya hak memperoleh nafkah dari suami.
d.     Istri belum di campuri (bersetubuh) karena suatu keadaan semisal problem rumah tangga semenjak membangun pertama kali. Atau istri masih kecil belum baliqh sekalipun belum menyerahkan diri untuk digauli, tapi ia masih kecil, maka dia tidak berhak memperoleh nafkah. Seperti ketika Rasulullah saw. menikahi Aisyah ra. Tidak dinafkahi selama 2 tahun semenjak pernikahan (Aisyah umur 9 tahun) sebab belum dicampuri.
e.      Istri di penjara karena melakukakn suatu kejahatan, maka dia tidak memperoleh nafkah.
f.      Istri melakukan puasa sunah atau i’tikaf dalam masjid tanpa izin suami.
g.     Manakal istri berpisah dari suami kerumah lain atau bertugas yang mengharuskan berpindah, yang tidak dibenarkan oleh syara’ atau tanpa izin dari suami, maka dia tidak memperoleh  nafkah
3.     Ketentuan Nilai Nafkah
            Firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat At-thalaq : 7




Artinya : ”Hendaklah memberikan nafkah (kepada istri ....) orang yang mampu
                menurut kemampuannya. Dan orang yang dibatasi rizkinya (miskin)
                hendaknya ia memberikan nafkah sesuai apa yang didatangkan Allah
                kepadanya. Allah tidak memikulkan beban seseorang kecuali menurut
                ukuran yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
                kelapangan sesudah kesempitannya.”

            Islam tidak membatasi ukuran nafkah yang diberikan suami kepada istri kecuali menurut kemampuan suami. Istripun tidak boleh menuntut suami dengan keras di luar kemampuan suami.
            Ulama Hanafiyah sependapat dengan Imam Syafi’i (madzhab Syafi’i) bahwa nafkah tidak ditentukan ukuran tinggi rendahnya. Cuma kalau suami istri ingin menentukan, maka tentukan menurut ijtihad para ulama berdasarkan adat yang berlaku pada daerah tersebut yang berporos pada rata-rata penghasilan laki-laki di daerah yang berlaku secara umum.

4.     Membimbing Istri
Wanita diciptakan dari tulang rusuk sebelah kiri, dekat ke hati untuk dicintai, dekat ke tangan umtuk di lindungi, dalam kejadian penciptaan  wanita terbentuk dari barang bengkok, yakni tulang rusuk. Secara psikis mereka mudah sekali hanyut kalau tidak cepat-cepat diperbaiki dengan kesabaran dan kelemah lembutan.
Kalau suami bersikap keras, niscaya mereka patah, seperti patahnya tulang bengkok kalau ditekan keras. Jadi harus sabar membimbing, menuntun dengan lembut, dan yang penting kasih sayang kepadanya tetap utuh.
Sekalipun wanita nyata berbuat mungkar, sekali-kali jangan menyakiti secara sadis, jangan pukul wajahnya, tapi carilah anggota tubuh yang cukup. Inipun pendidikan ketika marah untuk suami terhadap istri.
Berikanlah nasehat nasehat agama, demi keutuhan keluarga sakinah, Kalau isteri lebih pandai dari suami maka tidak gugur kewajiban suami untuk menjadi kepala rumah tangga, dan isteri posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga, sepatutnya suami harus mendukung pendidikan isteri, suami tidak boleh menghalangi kehendak isteri yang mau belajar dan beribadah, karena pada dasarnya tujuan Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an  surat Az-zariyat ayat 56.



Artinya : ”Dan tidak Kuciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”.
Kebetulan dewasa ini meledak lebih pandai yang wanita daripada laki-laki, maka bersikap dan bertanggung jawab sebagaimana laki-laki. Jika ia bertanya dan engkau tidak bisa, maka engkau harus memberi izin untuk belajar kepada orang lain. Sekali-kali suami tidak boleh menghalangi kehendak istri yang mau belajar dan ibadah, di mana dasarnya bermula dari musyawarah suami istri.
Andaikan suami tidak mengizinkan wanita pergi keluar rumah, maka jangan pergi, sebab engkau dimarahi Allah Ta’ala sampai kembali ke rumah.
Istri harus punya kesadaran tinggi dalam mempraktekkan pengetahuan agama . Pengetahuan itu menuntut baktinya manusia atas nama hak dan kewajiban istri dengan baik, misal mendidik anak dan mengatur rumah tangga, adalah pokok dasar kewajiban wanita yang di kerjakan.
Begitupun suami wajib bersikap baik kepada istri sebagaimana baiknya sikap istri kepadanya.
5.     Tanggung Jawab Suami
Dalam Kompilasi Hukum Islam suami bertanggung jawab antara lain ::
a.      Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal hal urusan rumah tangga yang penting – penting diputuskan oleh suami isteri.
b.     Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari


Artinya.” Dari Abu mas’ud al-Ansari ra, Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang muslim memberikan belanja kepada keluarganya semata – mata karena mematuhi perinta Allah, maka ia mendapat pahala.”10
c.      Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
d.     Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat tinggal isterinya
e.      Kewajiban suami terhadap isteri mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
6.     Tanggung Jawab dan Kewajiban sebagai Isteri
Dalam Kompilasi Hukum  Islam isteri  mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.      Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas – batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
b.     Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari hari dengan sebaik baiknya.
Sesungguhnya ke 13 hak dan kewajiban istri intinya ada 3 segi :
1.     Menjaga diri sendiri dari perihal yang mungkar.
2.      Taat kepada suami dari segi prinsip hidup secara keluarga yang harmonis.
3.     Mendidik anak-anak yang sekaligus menjadi bagian dari kepala rumah tangga


               10 Shahih bukhari, Terjemahan Hadis Shahiih Bukhari terj. Zainuddin Hamidi, juz I - IV, CetXIII, (Semarang: Adi Grafika, 1992), hal. 21


Post a Comment for "Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk Membentuk Keluarga Sakinah"