Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk Membentuk Keluarga Sakinah
Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk
Membentuk Keluarga Sakinah
Ini
yang penting. Roda keluarga bisa bahagia tercipta ” Rumahku Surgaku” kalau
antara suami-istri ada kerja sama selaras dan saling pengertian dalam segala
bentuk masalah hak dan kewajiban. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada bab XII,
pasal 77 mengenai hak dan kewajiban suami isteri telah dijelaskan.
Adapun isi dari pasal tersebut
adalah :
1.
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan keuarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar
dari susunan masyaraka.
2.
Suami
isteri wajib saling cintai mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.
Suami
isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak – anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan
agamanya.
4.
Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
5.
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya,
masing – masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Istri
yang ”barakah” (membawa berkah keluarga) ialah istri yang menuntut sedikit
masalah nafkah. Yakni rela dengan nafkah sesuai dengan kemampuan suaminya.
Suami
wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sesuai dengan penghasilannya suami
menanggung nafkah, pakaian dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga,
biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak dan suami juga wajib
menanggung biaya pendidikan bagi anak.
1. Syarat-syarat Istri
Berhak Memperoleh Nafkah adalah sebagai berikut :
a. Akad pernikahan
mereka sah menurut syara’ sebagai suami istri.
b. Isteri berbakti lahir
dan batin kepada suami dalam batas – batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
c. Istri menyenangkan
hati suami dalam segala bentuk patuhnya istri terhadap suami, sehingga suami
merasa nyaman di samping istrinya.
d. Bilamana ada problem
yang mengharuskan suami pindah tempat, maka istri ikut dengan suami tersebut
atas dorongan sebagai istri yang taat kepada suami. kecuali suami berbuat
curang dan maksiat atas pindahnya ia ke tempat lain, istri tidak wajib ikut,
dan dia masih berhak memperoleh nafkah dari suami.
e. Kerja sama yang baik
antara suami istri didominasi oleh suami yang ditaati oleh istri, kecuali dalam
hal-hal tertentu ada musyawarah, maka istri mengikuti maksud hasil musyawarah
tersebut, kecuali akhir musyawarah ke arah kemaksiatan tidak berhak ditaati.
2. Jenis Istri Tidak
Berhak Memperoleh Nafkah
Tidak memperolehnya nafkah
bagi si istri bukan berarti mereka ada kerusakan dalam akad nikah. Melainkan
karena adanya ketimpangn hak dan kewajiban sebagai suami-istri di luar jalur
yang semestinya. Misal istri tidak boleh melakukan puasa sunat kecuali atas
izin suami, artinya ia puasa tanpa sepengetahuan suami, padahal saat-saat itu
suami melarangnya. Maka sementara waktu tidak berhak memperoleh nafkah suami (kewajiban
suami gugur memberikan nafkah) sampai dia minta maaf.
Ada beberapa sebab istri tidak
memperoleh nafkah atau uang belanja dari suami antara lain :
a. Isteri tidak berbakti
lahir bati kepada suami dalam batas yang dibenarkan oleh hukum islam
b. Istri melakukan
”Nusyuz” (durhaka) kepada suami.
c. Manakala istri diluar
rumah (sebagai wanita karier umpama) padahal suami melarangnya, sebab suami
masih kuat kalau hanya membiayai istri. Kecuali keluarnya istri bekerja di luar
atas kesepakatan bersama (izin suami) karena keadaan keluarga yang mengharuskan
keduanya bekerja sama menyangga tiang keluarga yang agak rapuh, maka keluarga
istri tetap punya hak memperoleh nafkah dari suami.
d. Istri belum di
campuri (bersetubuh) karena suatu keadaan semisal problem rumah tangga semenjak
membangun pertama kali. Atau istri masih kecil belum baliqh sekalipun belum
menyerahkan diri untuk digauli, tapi ia masih kecil, maka dia tidak berhak
memperoleh nafkah. Seperti ketika Rasulullah saw. menikahi Aisyah ra. Tidak
dinafkahi selama 2 tahun semenjak pernikahan (Aisyah umur 9 tahun) sebab belum
dicampuri.
e. Istri di penjara
karena melakukakn suatu kejahatan, maka dia tidak memperoleh nafkah.
f. Istri melakukan puasa
sunah atau i’tikaf dalam masjid tanpa izin suami.
g. Manakal istri
berpisah dari suami kerumah lain atau bertugas yang mengharuskan berpindah,
yang tidak dibenarkan oleh syara’ atau tanpa izin dari suami, maka dia tidak
memperoleh nafkah
3. Ketentuan Nilai
Nafkah
Firman Allah SWT
dalam Al-qur’an surat
At-thalaq : 7
Artinya : ”Hendaklah memberikan nafkah (kepada istri ....) orang yang mampu
menurut kemampuannya. Dan orang yang
dibatasi rizkinya (miskin)
hendaknya ia memberikan nafkah sesuai apa
yang didatangkan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
seseorang kecuali menurut
ukuran yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitannya.”
Islam
tidak membatasi ukuran nafkah yang diberikan suami kepada istri kecuali menurut
kemampuan suami. Istripun tidak boleh menuntut suami dengan keras di luar
kemampuan suami.
Ulama
Hanafiyah sependapat dengan Imam Syafi’i (madzhab Syafi’i) bahwa nafkah tidak
ditentukan ukuran tinggi rendahnya. Cuma kalau suami istri ingin menentukan,
maka tentukan menurut ijtihad para ulama berdasarkan adat yang berlaku pada
daerah tersebut yang berporos pada rata-rata penghasilan laki-laki di daerah
yang berlaku secara umum.
4. Membimbing Istri
Wanita diciptakan dari tulang
rusuk sebelah kiri, dekat ke hati untuk dicintai, dekat ke tangan umtuk di
lindungi, dalam kejadian penciptaan wanita terbentuk dari barang bengkok, yakni
tulang rusuk. Secara psikis mereka mudah sekali hanyut kalau tidak cepat-cepat diperbaiki
dengan kesabaran dan kelemah lembutan.
Kalau suami bersikap keras,
niscaya mereka patah, seperti patahnya tulang bengkok kalau ditekan keras. Jadi
harus sabar membimbing, menuntun dengan lembut, dan yang penting kasih sayang
kepadanya tetap utuh.
Sekalipun wanita nyata berbuat
mungkar, sekali-kali jangan menyakiti secara sadis, jangan pukul wajahnya, tapi
carilah anggota tubuh yang cukup. Inipun pendidikan ketika marah untuk suami
terhadap istri.
Berikanlah nasehat nasehat
agama, demi keutuhan keluarga sakinah, Kalau isteri lebih pandai dari suami
maka tidak gugur kewajiban suami untuk menjadi kepala rumah tangga, dan isteri
posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga, sepatutnya suami harus mendukung pendidikan
isteri, suami tidak boleh menghalangi kehendak isteri yang mau belajar dan
beribadah, karena pada dasarnya tujuan Allah menciptakan manusia untuk
beribadah kepada-Nya, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Az-zariyat ayat 56.
Artinya : ”Dan tidak
Kuciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”.
Kebetulan dewasa ini meledak
lebih pandai yang wanita daripada laki-laki, maka bersikap dan bertanggung
jawab sebagaimana laki-laki. Jika ia bertanya dan engkau tidak bisa, maka
engkau harus memberi izin untuk belajar kepada orang lain. Sekali-kali suami
tidak boleh menghalangi kehendak istri yang mau belajar dan ibadah, di mana
dasarnya bermula dari musyawarah suami istri.
Andaikan suami tidak
mengizinkan wanita pergi keluar rumah, maka jangan pergi, sebab engkau dimarahi
Allah Ta’ala sampai kembali ke rumah.
Istri harus punya kesadaran
tinggi dalam mempraktekkan pengetahuan agama . Pengetahuan itu menuntut
baktinya manusia atas nama hak dan kewajiban istri dengan baik, misal mendidik
anak dan mengatur rumah tangga, adalah pokok dasar kewajiban wanita yang di
kerjakan.
Begitupun suami wajib bersikap
baik kepada istri sebagaimana baiknya sikap istri kepadanya.
5. Tanggung Jawab Suami
Dalam Kompilasi Hukum Islam
suami bertanggung jawab antara lain ::
a. Suami adalah
pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal hal
urusan rumah tangga yang penting – penting diputuskan oleh suami isteri.
b. Suami wajib
melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga
sesuai dengan kemampuannya.
Hal ini sesuai dengan hadist
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
Artinya.” Dari Abu mas’ud
al-Ansari ra, Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang muslim memberikan
belanja kepada keluarganya semata – mata karena mematuhi perinta Allah, maka ia
mendapat pahala.”10
c. Suami wajib
memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
d. Sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat tinggal
isterinya
e. Kewajiban suami
terhadap isteri mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
6. Tanggung Jawab dan
Kewajiban sebagai Isteri
Dalam Kompilasi Hukum Islam isteri mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Kewajiban utama bagi
seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas –
batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
b. Isteri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari hari dengan sebaik
baiknya.
Sesungguhnya ke 13 hak dan
kewajiban istri intinya ada 3 segi :
1. Menjaga diri sendiri
dari perihal yang mungkar.
2. Taat kepada suami dari segi prinsip hidup
secara keluarga yang harmonis.
3. Mendidik anak-anak
yang sekaligus menjadi bagian dari kepala rumah tangga

Post a Comment for "Tanggung Jawab Suami - Istri Untuk Membentuk Keluarga Sakinah"