Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tokoh-tokoh Pendidikan Islam di Indonesia


A.    Tokoh-tokoh Pendidikan Islam di Indonesia
Tokoh-tokoh Pendidikan Islam di Indonesia


Adapun beberapa tokoh pendidikan Islam di Indonesia
1.     Kyai Haji Ahmad Dahlan (1869 – 1923)
K.H Ahmad Dahlan dilahirkan di Yogyakarta pada tahun 1869 M dengan nama kecilnya Muhammad Darwis, putra dari KH.Abubakar Bin Kyai Sulaiman, Khatib di masjid besar (Jami’) Kesulitan Yogyakarta, Ibunya adalah puteri Haji Ibrahim seorang penghulu.[1]
2.     Kyai Haji Hasyim Asy’ari (1871-1947)
K.H. Hasyim asy’ari dilahirkan pada tanggal 14 Februari tahun 1981 M di Jombang Jawa Timur, mula-mulai ia belajar agama Islam pada ayahnya sendiri Kyai Asy’ari Kemudian ia belajar ke pondok pesantren Purbalinggo. Kemudian pindah lagi ke Plangitan, Semarang, Madura, dan lain-lain. Maka di bawah pimpinan KH. Ilyas dimasukkan pengetahuan umum ke dalam Madrasah Salafiyah, yaitu:
1)     Membaca dan menulis huruf latin
2)     Mempelajari bahasa Indonesia
3)     Mempelajari ilmu bumi dan sejarah Indonesia
4)     Mempelajari ilmu berhitung
Semuanya itu diajarkan dengan memakai buku-buku huruf latin.[2]
3.     K. H. Abdul Halim (1887 – 1962)
KH. Abdul Halim lahir di Ciberelang, Majalengka pada tahun 1887 M. Dia adalah pelopor gerakan pembaharuan di daerah Majalenga, Jawa Barat, yang kemudian berkembang menjadi perserikatan Ulama, dimulai pada tahun 1911, yang kemudian berubah menjadi Persatuan Umat Islam (PUI) pada tanggal 5 April 1952 M/9 Rajab 1371 H.[3]
B.    Kerangka Berfikir

Salah satu bagian dari penyelenggara negara yang diotonomkan adalah pendidikan. Gelombang demokrasi dalam pendidikan menurut adanya desentralisasi pengelolaan pendidikan. Beberapa dampak dari sentralisasi pendidikan telah muncul di Indonesia uniformasi. Uniformasi itu mematikan inisiatif dan kreativitas serta inovasi. Di tengah-tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia ini sangat perlu pula dihargai adanya sisi perbedaan itu akan tumbuh kreativitas dan inovasi.
Selama ini pendidikan Islam terutama kelembagaan madrasah secara full dan otonom berada di bawah pengolaan Departemen Agama. Dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 salah satu bidang yang tidak diotonomikan adalah agama, sedangkan pendidikan termasuk bagian yang diotonomikan. Banyak pemikiran yang timbul di sekitar persoalan tersebut. Pertama, ada pendapat yang menginginkan agar pendidikan agama dan keagamaan tetap berada di bawah naungan Departeman Agama, untuk menjaga kemurnian visi dan misi pendidikan agama. Dengan anggaran biaya Pemerintah Pusat. Kedua, ada pemikiran yang menginginkan bahwa pendidikan agama dan keagamaan berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, dalam hail ini Dinas Pendidikan, agar pendidikan agama dan keagamaan lebih berkembang. Ketiga, adanya keinginan mencari konvergensi di antara keduanya, yaitu kebijakan tetap berada di tangan Depertemen Agama, teknis operasional berada di tangan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Pemikiran tentang pengelolaan lembaga pendidikan Islam dalam hal ini madrasah telah lama muncul di Indonesia, jauh sebelum lahirnya UU No. 2 Tahun 1989 UU tentang sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun 192 telah pernah keluar Surat keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan Pasal 33 Surat Keputusan tersebut berbunyi: ruang lingkup pembidangan tugas dan tanggung jawab dalam melaksakan pembinaan pendidikan dan latihan dimaksudkan dalam Pasal 1 Keputusan presiden ini diatur sebagai berikut: pertama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan bertanggung jawab atas pembinaan dan pendidikan umum dan kejuruan, kedua, Menteri Tenaga Kerja bertugas bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja bukan pegawai negeri. ketiga, Ketua Lembaga Administrasi Negara bertugas bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri.
Setelah mempelajari arus pemikiran dan aspirasi yang berkembang selama proses dan pengumpulan bahan-bahan masukan bagi penyusun konsep Undang-undang Sistem Pendidikan nasional yang kemudian malahirkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 serta seperangkat Peraturan Pemerintah tentang pendidikan, yang menyimpulkan bahwa madrasah tetap berada pengelolaannya di bawah naungan Departemen Agama.
Perkembangan pendidikan di Indonesia juga banyak diwarnai oleh pendidikan yang dikelola umat Islam. Ada tiga macam jenis pendidikan Islam di Indonesia yaitu pendidikan di surau atau langgar, pesantren, dan madrasah. Walaupun dasar pendidikan dan pengajarannya berlandaskan ilmu pengetahuan agama Islam, mata pelajaran umum lainnya juga mulai disentuh. Usaha pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah dan Kristenisasi tidak mampu meruntuhkan moral dan iman para santri.
Tokoh-tokoh pergerakan nasional dan pejuang muslim pun bermunculan dari lingkungan ini. Banyak dari mereka menjadi penggerak dan tulang punggung perjuangan kemerdekaan. Rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslim ternyata merupakan salah satu unsur penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme Indonesia. Para pemimpin nasional yang bercorak Islam akan sangat mudah untuk memobilisasi kekuatan Islam dalam membangun kekuatan bangsa





[1] Abuddin Nata, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Cet. V, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 25.
[2] Nata, Tokoh-Tokoh,.....,hal. 26.

[3] Nata, Tokoh-Tokoh,.....,hal. 27.