Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa Tahun 2019 disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)?
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Kaur Keuangan Desa. Dan adanya Kaur Keuangan Desa dalam Struktur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.
Lalu apa saja tugas Kaur Keuangan Desa?
Kaur Keuangan desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Kaur Keuangan desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab Kaur Keuangan desa sehingga tentulah Kaur Keuangan Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.
Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, Kaur Keuangan desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh Kaur Keuangan desa. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan Kaur Keuangan desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.
Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk Kaur Keuangan desa. Nah, disinilah pemerintah daerah memainkan peranan yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas Kaur Keuangan desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para Kaur Keuangan desa. Tidak saja bimbingan teknik bagi Kaur Keuangan desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas Kaur Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 tahun 2018. Selengkapnya Donwload Permendagri No. 20 tahun 2018.
UNDUH DOKUMENNYA BERIKUT INI
0 Comments
Post a Comment