Dalam Bab II Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa:
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
Demikianlah tulisan singkat penulis tentang Bab II Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa......
Semua peraturan mentri dalam negeri bertujuan meninkat dan mensejahterakan masyarakat,hanya saja tim audit kurang mawas dalam membuktikan penggunaan dana desa,di setiap desa pelosok
ReplyDelete