Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut::
- kebutuhan prioritas;
- keadilan;
- kewenangan Desa;
- fokus;
- Partisipatif;
- swakelola; dan
- berbasis sumber daya Desa
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang 7 Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang penulis salin dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
0 Comments
Post a Comment