Syarat dan Cara Pelaksanaan Hudud
C. Syarat dan
Cara Pelaksanaannya
1.
Syarat Penerapan Hudud:
- Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
- Pelaku kejahatan tidak dipaksa.
- Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
- Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada subhat.
2. Cara Pelaksanaannya
1.
Perzinaan
“Perzinaan adalah Hubungan kelamin
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak
terikat dalam hubungan perkawinan.
Perbuatan zina merupakan kejahatan yang paling besar di mana pelakunya
harus dirajam berat. Rajam hukuman yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan
orang yang melakukannya, yaitu jejaka atau gadis, atau orang yang sudah pernah
berkeluarga yang disebut muhsan.”[1]
Syarat seseorang disebut muhsan adalah merdeka, bukan budak, dewasa, berakal,
sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah, dan sudah pernah bersetubuh
dengan suami atau istrinya. Jika orang yang memenuhi lima syarat ini kemudian
berbuat zina, maka ia harus dihukum rajam, dilempari batu sampai mati. Adapun
jejaka atau gadis yang belum memenuhi syarat di atas jika ia melakukan zina, maka
ia cukup dihukum cambuk 100 kali. Sebagaimana firman Allah SWT:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
wur
/ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5
×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$#
bÎ) ÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# (
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(
النور : 2)
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah dari tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman ( QS.An-Nur: 2).
Orang yang berzina dihukum dengan cara, dibuatkan galian tanah dengan kedalaman hingga dadanya, kemudian
ia di masukan ke dalam dan dirajam dengan batu hingga meninggal dunia dan
disaksikan imam atau walinya dan sekelompok dari kaum muslimin minimal empat
orang.”[2]
Perzinaan yang bisa dikenakan hukuman rajam atau cambuk adalah jika
perbuatan tersebut terbukti disaksikan empat orang saksi laki-laki yang bisa
dipercaya, dan mereka benar-benar melihat perbuatan tersebut dengan mata kepala.
Zina yang dimaksudkan di sini adalah
seorang laki-laki dan seorang wanita yang melakukan persetubuhan tanpa
dilandasi pernikahan.
2. Pencurian dan
Perampok
Pencurian
adalah “Orang yang mengambil benda barang milik orang lain secara diam-diam
untuk dimiliki. Pencurian yang dimaksud di sini tergolong kejahatan yang paling
berat, pelakunya diancam dengan hukuman potong tangan sebagai hukuman di dunia,
dan terancam adzab sebagai hukuman di akhirat.”[3]
Perampok adalah “Mengambil barang orang lain dengan cara anarkis. Misalnya
merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.”[4] Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB «!$#
3
ª!$#ur îÍtã
ÒOÅ3ym
( المائدة : 38 )
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potong tangan keduanya ( sebagai ) bagi apa yang kerjakan, dan sebagai
siksaan dari Allah (QS. Al-Maidah:
38).
Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang melanggar dan angkuh
terhadap ketentuan-ketentuan Rasul SAW dan yang membuat kerusakan di muka bumi
ini yaitu yang melakukan pencurian, perampokan dengan menakut-nakuti masyarakat
maka mereka dibunuh tanpa ampun jika mereka membunuh, tanpa mengambil harta, atau
disalib jika mereka merampok dan membunuh, untuk menjadi pelajaran bagi yang
lainnya. Dipotong tangan kanan bagi yang merampas harta tanpa membunuh, dan
dipotong kaki kiri mereka dengan bertimbal balik, karena ia telah menimbulkan
rasa takut dalam masyarakat.”[5]
Jika yang dipotong adalah tangan kanan, maka dimulai dari persendian
telapak tangan, kemudian dicelupkan dalam minyak yang mendidih untuk menutup
mulut urat agar darah berhenti mengalir. Di sunahkan potongan tangan digantung
beberapa saat ke leher pencuri tersebut
untuk dijadikan ibrah.
Maksud dari hukum ini, agar umat Islam terpelihara dari tangan para
penjahat ,karena dengan hukuman tersebut diharapkan agar pelakunya jera untuk
mengulanginya kembali. Dan orang yang belum melakukan perbuatan ini, takut
untuk melakukannya karena khawatir akan kehilangan anggota tubuhnya. Hukuman
ini harus dijalankan kalau barang yang dicurinya adalah barang-barang yang
bernilai ekonomi, dan bisa dikonsumsi serta mencapai nisab, yaitu ¼ dinar emas
atau tiga dirham perak. Hadis yang diriwayatkan:
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم يقطع السارق في ربع دينار فصاعدا (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah ra.
Katanya: Rasulullah saw memotong tangan seseorang yang mencuri harta yang
senilai satu seperempat dinar keatas. (H.R. Bukhari dan Muslim)”[6]
Kesimpulan yang
dapat diambil dari ayat dan hadis di atas adalah Sanksi hukum bagi laki-laki
dan perempuan yang mencuri adalah potong tangan sebagai pembalasan bagi yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
- Seorang pencuri tidak akan mencuri, jika ia berada dalam keimanan yaitu iman yang sempurna.
- Rasulullah SAW. Memotong tangan seseorang yang mencuri harta senilai satu perempat ke atas.
- Rasulullah SAW. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebanyak tiga dirham.
Pencuri yang dimaksud di sini adalah mengambil harta orang lain secara
diam-diam dan tersembunyi bermaksud untuk dimiliki.
3. Menuduh orang
berzina (Alqadzfu)
Alqadzfu adalah “Tuduhan
terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina. Perbuatan ini
sangat diharamkan dalam rangka memelihara kehormatan dan martabat manusia, yang
bisa mengganggu dengan tuduhan perbuatan nista tersebut. Terutama jika
ditujukan kepada orang yang baik dan punya kedudukan mulia di tengah-tengah
masyarakatnya.”[7]
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur
(#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky
#Yt/r& 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ( النور : 4 )
Artinya: “Orang-orang yang menuduh wanita-wanita
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
fasik. (QS. An-Nur: 4)
Dalam memahami ayat di atas, sebagian mufassirin memahami
bahwa turunya ayat 4 surat an-Nur tersebut mempunyai kaitan dengan kasus ifik,
yaitu munculnya tuduhan perzinaan terhadap Siti Aisyah istri Rasullah Saw.
Namun menurut al-Qurthubi dan ath-Thabari bawah sebab turunnya ayat 4 Surat
an-Nur tersebut sehubungan dengan tuduhan terhadap seorang perempuan berbuat
zina secara umum, dan bukan khusus karena kasus Aisyah Ra. Ayat tersebut
merupakan ketetapan hukum dari Allah terhadap pelaku jarimah qadzaf.[8]
Di dalam rancangan Undang- undang tentang pidana Had
Qadzaf Mesir, pasal 9 ditentukan terhadap penuduh zina dijatuhi hukuman cambuk
sebanyak 80 kali. Namun bagi pelaku jarimah qadzaf yang belum mencapai usia
dewasa (18 tahun), jumlah hukuman cambuk bervariasi. Bagi pelaku yang telah
berumur tujuh tahun, maka hakim menyerahkan untuk dibina oleh orang tuanya atau
salah seorang dari mereka, atau kepada walinya. Sedangkan Bagi pelaku yang telah berumur
10 tahun, tapi belum mencapai usia 15 tahun, maka dicambuk dengan tongkat
paling banyak 20 kali. Bagi pelaku yang telah mencapai umur 15 tahun tapi belum
mencapai 18 tahun, dihukum dengan hukuman cambuk paling sedikit 10 kali dan
paling banyak 40 kali.[9]
Orang-orang baik laki-laki maupun wanita menuduh wanita-wanita yang baik
berbuat zina, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi pria yang
menyaksikan kebenaran tuduhannya di depan pengadilan, maka cambuklah mereka
melalui penguasa kamu sebanyak 80 kali cambuk. Jika penuduhnya orang-orang
merdeka, sedang kalau hamba sahaya cukup 40 kali cambuk.”[10]
Alqadzfu (menuduh orang
berzina) adalah wanita atau laki-laki yang menuduh wanita yang baik-baik
berbuat zina dan tidak saksi yang memang benar-benar melihat perbuatan
tersebut.
4. Murtad (Riddah)
Murtad adalah “Kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk
memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan paksaan. Dari
pengertian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan
agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu juga orang gila. Orang yang
karena terpaksa harus meninggalkan keyakinan karena diancam dan membahayakan
diri dan keluarganya dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri
memeluk agama lain, juga tidak termasuk murtad”[11].
Karena, walaupun dia hidup dan
berada pada sistem yang berlaku di lingkungan pemeluk agama lain dan secara
formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya. Namun demikian, besar
kemungkinan keyakinannya itu tetap tidak berubah. Jika pada suatu saat dia akan
kembali kepada ketentuan dalam ajaran islam. Sebagaimana firman Allah yang
berbunyi:
`tB txÿ2 «!$$Î/ .`ÏB
Ï÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJÎ) wÎ)
ô`tB
onÌò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB
Ç`»yJM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyu° Ìøÿä3ø9$$Î/ #Yô|¹
óOÎgøn=yèsù Ò=Òxî ÆÏiB «!$#
óOßgs9ur ëU#xtã
ÒOÏàtã
(النحل :106)
Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah
sesudah ia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir pada hatinya tetap tenang
dalam beriman (dia tidak berdosa) akan tetapi orang yang melapangkan dadanya
untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpahnya dan baginya azab yang pedih
(QS. An-Nahl: 106).
Jika orang murtad telah dibunuh, maka
ia tidak dimandikan, tidak disalatkan, tidak dimakamkan di pemakaman kaum
muslimin, dan hartanya tidak boleh diwarisi namun menjadi fay’i kaum muslimin
kemudian digunakan untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum.”[12] Sebagaimana firman Allah
yang berbunyi:
wur
Èe@|Áè?
#n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r&
wur
öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎö9s%
(
öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur
öNèdur cqà)Å¡»sù
( التوبه : 84 )
Artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan
(jenasah) yang mati di antara mereka dan janganlah engkau berdiri (mendoakan)
di kuburannya. Sesungguhnya mereka mati dalam keadaan fasik (QS. At-Taubah: 84)
5. Pembunuhan.
Pembunuhan adalah “Suatu aktivitas
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang
atau beberapa orang meninggal dunia.
Pembunuhan
meliputi:
1.
Pembunuhan sengaja (amd) adalah
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain
dengan menggunakan alat yang layak untuk membunuh.
2.
Pembunuhan Tidak Disengaja (khata)
adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur
kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
3.
Pembunuhan Semi Sengaja (syibhu
Al-amdi) adalah perbuatan yang disengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang
lain dengan tujuan mendidk. Misalnya, seorang guru memukul penggaris di kaki
seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka
perbuatan guru tersebut disebut sebagai pembunuhan semi sengaja”[13].
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 178, yang
berbunyi:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä. ãNä3øn=tæ
ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# (
çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4
ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB
ÏmÅzr&
ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
y7Ï9ºs
×#ÏÿørB `ÏiB
öNä3În/§ ×pyJômuur
3
Ç`yJsù 3ytGôã$#
y÷èt/ y7Ï9ºs
¼ã&s#sù
ë>#xtã ÒOÏ9r&
( البقرة : 178 )
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang mereka dengan orang mereka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan (hendaklah yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang
baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa
yang sangat pedih (QS. Al-Baqarah: 178).”
Ayat di atas, dapat dipahami bahwa Allah SWT., telah mewajibkan qishas
bagi orang-orang yang melakukan pembunuhan. dengan demikian qishas merupakan
salah satu bentuk dari pada hukuman hudud.
6. Minum-minuman keras (khamar)
Khamar adalah” Minuman yang
memabukkan. Minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui
proses begitu rupa sehingga mencapai kadar minuman yang memabukkan.”[14]. Al-Quran telah mengharamkan minuman khamar,
karena minum khamar dapat merusak moral dan kesehatan manusia. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 219 Yang berbunyi:
y7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
( ö@è%
!$yJÎgÏù
ÖNøOÎ)
×Î72
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3 tRqè=t«ó¡our
#s$tB
tbqà)ÏÿZã
È@è%
uqøÿyèø9$#
3 Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã
ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tFy$#
öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs?
(البقرة: 219)
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S. Al-Baqarah: 219)
Ayat di
atas dapat dipahami bahwa orang yang minum khamar akan mendapatkan dosa yang
sangat besar dari Allah SWT. Dalam ayat ini, Allah juga menjelaskan bahwa dalam
minuman khamar juga ada manfaat bagi orang meminumnya, akan tetapi manfaat
tersebut tidak seberapa bila dibandingkan dengan mudharat dan dosa yang di
dapatkan bagi orang minum minuman khamar tersebut.
Dalam
ayat yang lain surat Surat al-Maidah ayat 90-91 Allah juga melarang minum khamar bagi orang
Islam, Ayat tersebut berbunyi:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
$yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
( ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
( المائدة : 90-91 )
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. al-Maidah: 90-91).
Berdasarkan penjelasan ayat-ayat al-Quran di atas, penulis dapat memahami bahwa tidak
dijumpai penentuan pelanggaran jarimah khamar yang diancam dengan hukuman hudud. Namun berdaskan
pemahaman terhadap ayat- ayat al-Quran tersebut para ulama dari keempat mazhab
sepakat dalam menentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran jarimah diancam
dengan hukuman cambuk.
Ketetapan
hukuman cambuk yang disepakati oleh ulama tersebut berdasarkan dari suatu
peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah. Cerita ini dapat dilihat dari Imam
Syafi’i
memberitahukannya dari Ibnu Syhihab dari Qubaishah bin Dzuaib yang mengatakan bahwa Rasulullah
bersabda “Jika seseorang
minum khamar maka jilidlah ia, kemudian jika ia minum lagi maka jilidlah ia, kemudian jika ia
minum lagi maka bunuhlah ia. Lalu dibawalah seorang laki-
laki yang telah minum khamar, maka ketiak itu Rasulullah langsung menjilid laki-laki tersebut. Kemudian dibawa
kedua kalinya, maka Beliaupun menjilidnya, akan tetapi beliau tidak menjatuhkan
hukuman bunuh kepada peminum khamar tersebut. Dalam hal ini menurut Imam Syafi’i
hadist tersebut membatalkan hukuman bunuh bagi si pelanggar jarimah minum
khamar dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama.[15]
Praktek Rasullah dalam mengadili perkara jarimah khamar, di mana beliau menjatuhkan hukuman
cambuk dengan jumlah tidak lebih dari 40 kali cambuk. Begitu juga Khalifah Abu bakar
menetapkan hukuman cambuk bagi pelaku jarimah minum khamar sebanyak 40 kali. Namun
pada masa khalifah Umar bin Khattab, pelaku jarimah minum khamar dijatuhi
hukuman cambuk 80 kali, hal ini terjadi karena pada masa ‘Umar jumlah minum
khamar dalam masyarakat meningkat. Sehingga Umar menambahkan dari 40 kali menjadi 80 kali cambukan terhadap
pelaku minum khamar. Demikian pula pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib mempraktekkan 80 kali
cambuk karena mengqiyaskan
kepada ancaman jarimah qadzaf. Praktek Umar dan Ali mendapat dukungan dari Imam
Abu Hanifah dan Imam Malik. Sementara Imam Syafi’i sependapat dengan praktek
Rasulullah, yang tidak pernah menjatuhi hukuman cambuk terhadap pelanggar
jarimah khamar lebih dari 40 kali dan juga praktek khalifah Abu Bakar. Akan tetapi Imam Syafi’i juga menyetujui hukuman
cambuk sampai 80 kali, apabila
hukuman tersebut dilakukan sebagai hukuman ta’zir. [16]
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had didudukkan di atas tanah, lalu
punggungnya dipukul dengan cambuk yang sedang, tidak keras dan ringan sebanyak
delapan puluh kali. Wanita juga demikian, hanya badannya ditutupi dengan kain
tipis yang menutupi auratnya dan tidak melindunginya dari cambuk.”[17]
7.
Jarimah Ta’zir
Ta’zir
secara harfiah berarti membinasakan pelaku kriminal karena melakukan tindak
pidana yang memalukan. Dalam ta’zir, hukuman itu tidak diterapkan dengan
ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah.
Akan tetapi diserahkan kepada hakim yang akan memberikan hukuman kepada pelaku
tindak pidana yang melanggar hukum Islam. Hakim juga diperkenankan untuk
mempertimbangkan hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Salah satu bentuk hukuman yang ada dalam hukuman ta’zir adalah
hukuman cambuk. Namun hukuman cambuk yang ada dalam jarimah ta’zir berbeda
dengan hukuman cambuk yang ada dalam jarimah
hudud.[18]
Hukuman
cambuk yang terdapat dalam hudud adalah seperti perzinaan (untuk ghairu
muhsan), qadzaf (menuduh orang
yang berbuat zina). Hukuman cambuk dalam jarimah hudud ini sudah ditentukan batas maksimalnya
baik dalam al-Quran maupun Hadis. Hakim tidak diberi kewenangan untuk
memutuskan di luar dari al-Quran atau Hadis serta tidak mempunyai batas batas
minimal. Sedangkan hukuman cambuk dalam jarimah ta’zir penentuan hukumannya adalah merupakan
kewenangan hakim dan tidak
ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW.[19]
[1] Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka
Panjimias, 1984), hal. 123.
[2] Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah,... hal.278.
[3] Faizal Ismail, Undang-Undang Jinayah Islam, (Jakarta: Pustaka Islam,
1996), hal. 192.
[4] Khudori Soleh, Fikih
Kontekstual, (Jakarta: Bulan Bintang, 2002 ), hal. 31.
[7] Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial,
(Jakarta: Raja Grafika, 1995), hal. 67.
[8] Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah,... hal. 288.
[10] Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah,...
hal. 289.
[11] Yusran Hadi, Sanksi Kriminal Dalam Islam, (Banda
Aceh: Acehong), hal. 13.
[13] Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim,
(Jakarta: Darul Fikr, 1984), hal. 55.
[17] Ahmadi Mushthfa Al-Maraghi, Tafsir
Al-Maraghi, (Semarang: Toha Putra, 1993), hal. 208.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Pelaksanaan Hudud"