Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa


Berdasarakan Paragraf 6 Pasal 26, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017, secara tegas dijelaskan tentang Larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan tentang BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...